DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak atau ijazah palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin terus berlanjut. Kasus yang mencuat sejak 2019 ini tengah diselidiki oleh Polda Jambi.
Seperti dilansir dari Inilah Jambi (pakai link inilahjambi.com), salinan pendapat Ahli Hukum dari Universitas Jambi Profesor Bahder Johan Nasution SH M Hum terkait kasus tersebut diterima pada Rabu, 21 April 2021.
Dalam kesimpulannya, Bahder Johan menyebutkan, secara hukum tidak ada keraguan sedikit pun bahwa saudara Edminuddin telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 28 ayat (7), dengan menggunakan gelar akademik secara tanpa hak.
Perbuatan tersebut, lanjut Johan dalam rekomendasinya, dapat diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kasus politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kerinci ini informasinya akan digelar pada Kamis besok, 22 April 2021 di Mapolda Jambi.
Juru Bicara Partai Geindra Jambi, M. Nazli membenarkan informasi ini. Menurut dia, besok dirinya akan dipanggil dalam gelar perkara tersebut.
Ditegaskannya, Partai Gerindra tidak akan mentoleransi tindakan pidana yang dilakukan oleh kader partai tersebut.
“Besok saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui. Tidak akan ditutup-tutupi,” kata pria yang akrab disapa Desnat ini.
Dalam salinan pendapat ahli hukum diuraikan bahwa Edminuddin memang pernah tercatat kuliah pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Depok, Jawa Barat selama 4 semester. Dia hanya mengontrak mata kuliah sebanyak 20 SKS selama masa tersebut.
Baca selengkapnya di inilahjambi.com
Discussion about this post