ADVERTORIAL
Pj Gubernur Jambi Terima Penghargaan K3
KOTA JAMBI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya dianugerahi Penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Dr Ida Fauziah,M.Si, di Auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4) sore.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.
Penganugerahan Penghargaan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sejumlah 16 gubernur yang dianugerahi Penghargaan K3 tersebut, yakni: 1.Gubernur Jambi, 2.Gubernur Jawa Timur, 3.Gubernur Jawa Barat, 4.Gubernur Sumatera Utara, 5.Gubernur Kalimantan Timur, 6.Gubernur Banten, 7.Gubernur Jawa Tengah, 8.Gubernur Kalimantan Selatan, 9.Gubernur Sumatera Selatan, 10.Gubernur Riau, 11.Gubernur Sulawesi Selatan, 12.Gubernur Bali, 13.Gubernur DI Yogyakarta, 14.Gubernur Lampung, 15.Gubernur Sulawesi Tenggara, dan 16.Gubernur DKI Jakarta.
Dianugerahkannya penghargaan Pembina K3 kepada Pj Gubernur Jambi menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi memalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk mempertahankan penghargaan Pembina K3.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah dalam sambutan dan arahannya mengemukakan, Penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja, dan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya.
Selain itu, lanjut Ida Fauziah, Penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha. ”Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja.
Ida Fauziah menyatakan bahwa penerapan SMK3 sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals)/tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030, yaitu pengentasan kemiskinan, dan mempromosikan pekerjaan yang layak, serta sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran K3.
Ida Fauziah mengungkapkan, pemberian Penghargaan K3 merupakan langkah untuk terus mengampanyekan K3, dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menerapkan K3, termasuk yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 di lingkungan kerja. Khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja, Ida Fauziah berharap agar penghargaan ini terakhir kali diberikan tahun ini, dalam artian, harapan agar tahun depan tidak ada lagi pandemi Covid-19, berharap pandemi Covid-19 segera berakhir.
Menteri Ketenagakerjaan RI ini menyampaikan, tahun lalu ada 1.271 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3, tahun ini 1.342 perusahaan menerima penghargaan SMK3, atau ada peningkatan 5,2 persen. “Penerapan SMK3 bersifat normatif, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Ida Fauziah.
Ida Fauziah berharap agar dengan pemberian penghargaan, bisa memotivasi pimpinan perusahaan untuk berusaha menerapkan K3 guna mempertahankan keberlanjutan usaha dan meningkatkan produktivitas kerja.
Selanjutnya, Ida Fauziah mengucapkan terima kasih kepada semua gubernur yang telah membina perusahaan-perusahaan dalam penerapan K3, dan kepada pimpipinan perusahaan yag telah berhasil menerapkan K3.
Ketua Panitia, Dirjen Pembinan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Hayani Rumondang menyampaikan, acara ini biasanya diselenggarakan lewat bulan April, namun tahun ini diselenggarakan pada bulan April, karena Indonesia ingin memperingati Hari K3 Sedunia, yang jatuh pada 28 April.
Hayani Rumondang menyatakan, K3 yang baik akan mendorong produktivitas kerja. Dan, tahun ini ada penambahan jenis penghargaan, yaitu Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja.
Hayani Rumondang menuturkan, jumlah penerima penghargaan Kecelakaan Nihil 1.342 perusahaan, Penghargaan SMK3 1.616 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS 191 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Covid 512 perusahaan, dan 16 gubernur sebagai Pembina K3.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,SH,MH turut mendampingi Pj Gubernur Jambi dalam menerima Penghargaan Pembina K3 dari Menteri Ketenagakerjaan RI.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Sukses Pertahankan Predikat WTP
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali membuktikan akuntabilitasnya dengan sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 29 Mei 2026.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, hadir secara langsung dan mengapresiasi ketelitian tim pemeriksa BPK serta kerja keras seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Kami sangat mengapresiasi koreksi, masukan, serta rekomendasi konstruktif yang diberikan oleh tim BPK selama proses pemeriksaan. Kerja keras ini menuntut profesionalisme dan ketelitian yang luar biasa,” ujar Gus Fawait.
Menurutnya, opini WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan cerminan dari komitmen nyata seluruh elemen daerah dalam mengelola keuangan negara, bukan sekadar mengejar piala formalitas.
“Ini buah dari kerja keras, kecerdasan, dan keikhlasan seluruh elemen penatausahaan keuangan daerah. Capaian ini juga menunjukkan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas di Jember telah membumi, bukan lagi sekadar jargon politik,” ucapnya.
Gus Fawait mengimbau jajarannya untuk tetap mengevaluasi catatan kecil yang ada demi menyempurnakan laporan ke depan. Ia mengingatkan bahwa substansi dari pengelolaan anggaran adalah dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Tujuan akhir kita yang paling hakiki adalah memastikan setiap rupiah dalam APBD Jember benar-benar mengalir dan memberikan dampak konkret bagi pembangunan, kemakmuran, serta kesejahteraan seluruh masyarakat Jember,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat satu fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone. Plotting yang dimaksud dalam hal ini adalah proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat (GPS) yang akurat. Jadi, tak hanya dapat mengurus langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini bisa lebih mudah menyampaikannya secara online.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Fitur ini diperlukan bagi para pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat serta pemilik tanah dengan sertipikat analog. Kehadiran fitur ini membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama Sentuh Tanahku yang tersedia dalam perangkat dengan sistem operasi Android maupun iOS. Untuk menggunakan fitur tersebut, pengguna perlu memberikan izin akses lokasi agar sistem Kementerian ATR/BPN dapat mengidentifikasi posisi secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, saat menggunakan Swaplotting bisa memilih opsi “Bersertipikat”. Kemudian, lanjut melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum pada sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang. Selanjutnya, pengguna diminta mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.
Sementara bagi masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Mereka kemudian perlu melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirim, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum data digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah. (*)
ADVERTORIAL
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
DETAIL.ID, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.
Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.
Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” ucap Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (*)



