DETAIL.ID, Jambi – PSU Pilgub Jambi, salah satunya dilaksanakan di TPS Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Muhammad Halik Alnemeri SH, tim advokasi Al Haris-Abdullah Sani mengingatkan publik agar melihat lagi kasus penggelembungan suara paslon CE-Ratu di kecamatan itu.
Kepada media, Kamis, 1 April 2021, Bang Alex – sapaan akrab M Halik Alnemeri –
menjelaskan, pada Pilgub Desember 2020 lalu, kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini terbukti pada pleno KPU di tingkat Kota Sungaipenuh.
Lebih kurang 2 ribu suara paslon 02 FU-Syafril, tiba-tiba ditambahkan ke suara paslon 01 CE-Ratu. Pada pleno KPU Kota Sungaipenuh, saat formulir C1 dari sekitar 20 TPS dibuka kembali, aksi kecurangan penggelembungan suara itu terbukti. Perolehan suara dari TPS dengan rekap PPK berbeda.
Suara paslon 02 ditambahkan oleh oknum PPK Kota Sungaipenuh ke paslon 01. Akibatnya, baik paslon 02 maupun paslon 03 Haris-Sani, mengalami kerugian akibat kecurangan itu.
“Tim advokasi termasuk saya yang ikut langsung mendampingi kasus kecurangan penggelembungan suara di Sungaipenuh. PPK terbukti menggelembungkan suara ke paslon 01. Ini kesalahan fatal, mestinya pelaku dipidana,” ujar Bang Alex.
Baca selengkapnya dari sumber langsung: gegeronline.com
Aneh, PSU di TPS Tempat CE-Ratu Gelembungkan Suara Sungai Penuh.
Discussion about this post