Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

PT BEP Sudah Putuskan Layak Lingkungan Hidup Meski Dokumen Amdal Belum Final

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi bersama Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), menggelar rapat finalisasi dokumen Amdal PT Batanghari Energi Prima (BEP) di ruang rapat kantor DLH Provinsi Jambi, Senin kemarin, 5 April 2021.

Rapat tersebut membahas dokumen Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup dan Rencana Pengolahan Lingkungan Hidup (Andal dan RKL-RPL) PT BEP.

Anehnya, Desember 2020 kemarin ternyata Pemkab Tebo telah menerbitkan keputusan Bupati Tebo Nomor: 563 Tahun 2020 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup rencana kegiatan pertambangan batu bara seluas seluas 4.380 hektar di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi oleh PT BEP.

“Seharusnya diselesaikan dahulu dokumen Amdalnya, baru keputusan layak lingkungan hidup diterbitkan,” kata Husni Tambrin Ketua LSM Pinang Sebatang (Pinse) dikonfirmasi, Selasa, 6 April 2021.

Dia menjelaskan, rapat dokumem Amdal PT BEP seharusnya dilaksanakan di tingkat Kabupaten Tebo. Karena Tebo belum membentuk Komisi Penilai Amdal (KPA), rapat dokumen Amdal dilaksanakan di Provinsi.

“Jadi provinsi diperbantukan untuk membahas Amdal, hasilnya nanti diserahkan ke kabupaten. Selanjutnya kabupaten yang memuruskan prosesnya sesuai hasil rapat,” kata Ook sapaan Husni Tambrin yang juga merupakan anggota Komisi Penilaian Amdal Provinsi Jambi.

Sebelumnya, Ook menerangkan, pada Desember 2020 dilakukan rapat teknis dan rapat komisi dokumen ANDAL RKL RPL rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP. Hasil rapat, semua peserta menyatakan secara prinsip dapat diterima bersyarat dengan catatan.

Lanjut dia, ada 9 catatan yang harus lengkapi dan dimasukkan ke dalam dokumen Amdal. Salah satunya pada poin ke-7 yakni tambahkan pembahasan khusus tentang informasi Suku Anak Dalam dan bagaimana cara pengelolaannya.

“Baru Senin kemarin rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP dilakukan. Memang sudah ada pembahasan SAD di dalam dokumen. Tapi ada sejumlah undangan yang tidak hadir termasuk Camat, Kades dan pendamping SAD. Tapi kok keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan jauh hari sebelumnya,” katanya.

Hal ini sangat disayangkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, Hary Irawan. Dia mengatakan, seharusnya dalam pembahasan dokumen lingkungan baik di tingkat kabupaten maupun sampai ke tingkat Komisi Penilai AMDAL Provinsi harus transparan.

“Sepengetahuan saya, selama ini masyarakat terdampak langsung dan organisasi lingkungan tidak pernah dilibatkan dari awal, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan sampai ke RKL- RPL, akibatnya bisa kita lihat sekarang,” kata Hary.

Menurut Hary, bukan hanya izin PT. BEP saja, namun dia menduga sejumlah izin lingkungan sejumlah perusahaan di Tebo juga terindikasi hal yang sama.

Hary menegaskan jika dia bersama sejumlah aktivis lingkungan di Tebo akan melakukan pemantauan dan penelusuran terhadap izin lingkungan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Tebo.

“Kami minta transparansi dari pihak pemerintah daerah dalam hal pemberian izin lingkungan. Jangan terkesan asal-asalan. Ini akan berdampak tidak bagus terhadap Tebo ke depan,” kata dia.

Terpisah, Pendamping Suku Anak Dalam, Ahmad Firdaus menjelaskan, dari informasi yang didapat area rencana pertambangan batubara PT BEP masuk ke wikayah hidup Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung.

Sampai saat ini kata Firdaus, pengakuan dari MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan pantauan Yayasan ORIK, belum ada sosialisasi terkait rencana kegiatan pertambangan batu bara PT BEP di Desa Muara Kilis khususnya di wilayah hidup MHA SAD dampingannya.

“Pada rapat Finalisasi dokumen Amdal Senin kemarin, kami menolak menghadiri. Tenryata keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan. Aneh, Kalau begitu rapat Amdal kemarin cuma akal-akalan. Kenapa harus dilakukan rapat finalisasi dokumen Amdal kalau keputusan Layak Lingkungan Hidup sudah diterbitkan,” kata Firdaus dengan kesal.

Diketahui, rapat Finalisasi Dokumen Amdal PT BEP yang dilaksanakan di Provinsi Jambi pada Senin, 5 April 2021 kemarin, tidak dihadiri oleh Camat Tebo Tengah, Camat Tengah Ilir, Kepala Desa (Kades) Muara Kilis dan perwakilan masyarakat Desa Muara Kilis yang terdampak, termasuk perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung yang berada di Desa Muara Kilis.

Reporter: Syahrial

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.

Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.

“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.

Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.

Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.

“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.

“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.

Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.

Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.

“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.

Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.

“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs