DETAIL.ID, Jakarta – Salah Satu BUMN dikabarkan akan mempersiapkan ketersediaan permodalan hingga infrastruktur untuk mendukung pembentukan bursa aset kripto di Indonesia. BUMN tersebut adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero).
Kesiapan ini dinilai telah memenuhi ketentuan untuk mendukung ekosistem investasi aset kripto. Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan perusahaan nantinya akan berperan sebagai lembaga penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspensi, rekomendasi sistem dan anggota.
“Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100% sebagai lembaga kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infratrukturnya,” kata Fajar dalam keterangan resminya, Senin 26 April 2021.
Tidak hanya ikut dalam penyediaan infrastruktur, KBI juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait investasi di aset kripto. Dia menilai berinvestasi memiliki risiko, sehingga masyarakat harus memahaminya dengan baik.
Fajar meyakini dengan adanya Bursa Aset Kripto ini nantinya akan menambah semaraknya ekosistem investasi di Indonesia.
Sejalan dengan itu CEO Indodax Oscar Dharmawan mengatakan kehadiran Bursa Kripto tentunya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat investor, karena dalam ekosistem itu akan ada lembaga kliring, yang tentunya akan memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
“Aset kripto memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia, dan sudah selayaknya Aset Kripto ini diperdagangkan melalui mekanisme di Bursa,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat ekonomi dan investasi dari Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung Yoyok Prasetyo menilai ekosistem investasi, termasuk investasi di aset kripto sudah seharusnya memiliki regulasi yang jelas. Sebab, regulasi ini melindungi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas aset yang diperdagangkan.
Dengan demikian, dengan adanya pembentukan bursa dan lembaga penunjang seperti lembaga kliring dan penjaminan transaksi penting untuk memastikan transaksi sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Adanya lembaga kliring dan penjaminan transaksi di ekosistem investasi aset kripto ini, tentunya akan memberikan rasa aman kepada masyarakat / investor, dan memberikan kepastian bahwa investasi yang dilakukan adalah legal. Terakhir Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif di dalam negeri, sehingga masyarakat investor lebih memilih investasi di dalam negeri dibandingkan luar negeri,” terangnya.
Saat ini di Indonesia terdapat 229 aset Kripto yang boleh diperdagangkan. Sementara di seluruh dunia, terdapat 8.472 aset kripto yang beredar.
Aset Kripto sendiri adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
Discussion about this post