PERKARA
Kejagung Duga Kecurangan di ASABRI Dimulai Sejak 2012
DETAIL.ID, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) bermula dari kecurangan pada 2012 silam.
Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
“BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin 31 Mei 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dilansir dari CNNIndonesia, Dia menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Pada akhirnya, kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntungan bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI,” ucapnya lagi.
Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Oleh sebab itu, kata dia, BPK RI menyerahkan tindak lanjut penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sita Aset Senilai Rp13 Triliun
Kejaksaan Agung menaksir nilai sitaan aset dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI (Persero) mencapai Rp13 triliun.
Nilai tersebut diketahui masih jauh dari jumlah perhitungan kerugian keuangan negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,78 triliun.
“Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (nilai aset sitaan). Dan pasti akan kami terus buru,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk melacak aset milik para tersangka sehingga dapat menutupi hasil kerugian keuangan negara.
Upaya itu, kata dia, akan terus dilakukan meskipun proses hukum terhadap para tersangka sudah rampung di persidangan.
“Tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk menutupi kerugian-kerugian yang telah terjadi,” ucapnya.
“Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini,” kata dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
PERKARA
Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP;
- SM, Direktur CV GAW;
- G, Direktur CV BS;
- J, Direktur CV AK;
- RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
- AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.
Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.
Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.
“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.
Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.
Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.
“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Propam Bergerak, Kasus Dugaan Hubungan Terlarang Oknum PJU Polda Jambi Berproses
DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita kasus dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi dengan salah seorang Polwan, terus bergulir. Terbaru informasi dihimpun bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri sudah bergerak melakukan penyelidikan.
Salah seorang sumber menyebut, bahkan telah memberikan keterangan dan sejumlah bukti pada penyelidik Div Propam Mabes Polri yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan sang oknum tersebut.
“Tadi sudah pemeriksaan, kita berharap kasus ini segera rampung. Apabila terbukti, kita minta yang bersangkutan diproses sesuai kode etik yang berlaku,” kata sumber, Senin 3 November 2025.
Sumber yang enggan disebutkan tersebut pun kembali menekankan bahwa ditengah isu Reformasi Polri, penindakan tegas terhadap oknum-oknun yang merusak citra institusi merupakan hal yang mesti dikedepankan.
Sementara itu juga diperoleh informasi bahwa Div Propam Mabes Polri juga tengah bergerak ke Polda Jambi dalam rangka pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas isu viral yang menyangkut oknum PJU Polda Jambi.
Sebelumnya, lewat akun media resmi media sosial instagram, @Bidpropamjambi juga menyampaikan lewat kolom komentar bahwa kasus Oknum PJU kini berproses.
“Terimakasih atas informasi yang diberikan, terkait berita tentang PJU Polda Jambi tersebut saat ini sedang ditangani oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jambi,” tulis akun @Bidpropamjambi.
Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran tampak mirip dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter, Irjen Pol Krisna Murti belum lama ini. Berawal dari isu hubungan terlarang dengan seorang oknum Polwan, kemudian kasusnya bergulir di Propam, lalu sidang etik dan berujung pada mutasi jabatan.
Reporter: Juan Ambarita

