DETAIL.ID, Jambi – Tujuh warga di Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Muarojambi, tak dilayani memilih di TPS 01 Desa Rengas Bandung, Kamis, 27 Mei 2021.
Pemantau internal KPUD Muarojambi di TPS 01, Andi Nursal mengatakan, 7 warga itu tak dilayani lantaran tanggal terbit KTP milik mereka di atas tanggal 9 Desember 2020.
“Tanggal terbit KTP mereka di atas tanggal pemilihan serentak 9 Desember 2020 kemarin. PSU ini kan sifatnya mengulang,” kata Andi kepada Jambiseru.com (partner media ini) di lokasi.
Dikatakan Andi, 7 warga itu bukan tidak dapat memilih. Hanya saja, tidak dilayani. Sambung Andi, mereka dapat memilih apabila mereka memiliki surat keterangan (Suket) dari Dukcapil setempat.
“Mereka juga bisa membawa KTP lamanya. Bagi yang memiliki Suket bisa memilih,” ujarnya.
Andi menyebutkan, pelaksanaan pencoblosan di TPS 01 Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Muarojambi hampir rampung. Kata dia, berdasar laporan KPPS sudah sekitar 250 lebih yang sudah menggunakan hak suaranya.
“Di sini ada 321 DPT,” ucapnya.
Andi menambahkan, pelaksanaan pencoblosan di TPS 01 Desa Rengas Bandung pun berjalan lancar.
Discussion about this post