DETAIL.ID, Jawa Tengah – Wanita berinisial RIL (35) ditangkap Polres Tegal, Jawa Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus proyek perumahan mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar. Modus penipuan ini dengan menawarkan perumahan murah.
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantara mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku membuka penawaran penjualan perumahan murah dengan nama Rosa Residence. Tawaran perumahan ini dibuka sejak Maret 2020 di kawasan Mejasem, Kabupaten Tegal.
“Perumahan murah ini banyak masyarakat yang tertarik dengan tawaran tersebut. Para calon pembeli kemudian membayar uang muka atau DP. Bahkan, ada pula yang langsung melunasinya,” kata Didi di kantornya, Rabu 19 Mei 2021.
Dijanjikan terima kunci pada Januari 2021, namun hingga kini tidak pernah tampak seperti apa bentuk kuncinya. Para korban yang mulai sadar telah tertipu pun melaporkan pelaku ke kepolisian.
“Adapun total kerugian yang diderita mencapai Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku memiliki dua alamat, masing-masing di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dan Mejasem, Kabupaten Tegal.
“Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi dan sebuah mobil beserta STNK yang merupakan hasil kejahatan,” ungkap Didi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post