DETAIL.ID, Jambi – M Sanusi kini sudah sah bukan lagi komisioner KPU Provinsi Jambi. Pasca mundur, SK Pemberhentiannya sebagai KPU Jambi, bahkan sudah dikeluarkan oleh KPU RI, beberapa hari lalu.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, mengakui bahwa pemunduran diri M Sanusi sudah diproses.
“Lengkapnya tanya Afnizal, dia bagian SDM,” kata M Subhan kepada ampar.id pada Sabtu, 22 Mei 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Afnizal mengakui bahwa M Sanusi sudah bukan lagi anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sanusi, sudah diproses KPU RI sebelum lebaran Idulfitri lalu.
“Beberapa hari lalu sesudah lebaran, SK pemberhentiannya keluar. Kami baru dapat softcopy, yang asli belum sampai,” kata Afnizal.
Ditanya tanggal berapa SK Pemberhentian M Sanusi itu keluar, Afnizal mengaku belum bisa memastikan.
“Pokoknya SK pemberhentian beberapa hari sesudah lebaran sudah dikirimkan ke yang bersangkutan. Jadi artinya dia (M Sanusi) sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, M Sanusi mengajukan pengunduran dirinya dari komisioner KPU Provinsi Jambi. Selain alasan yang ditulisnya dalam surat, informasi didapat, alasan Sanusi mundur juga dari sisi pribadi.
Discussion about this post