PERISTIWA
Telan Dana Rp 16 miliar, Pembangunan 8 Paket Halte Sungai di Jambi Dinilai Tak Tepat Sasaran
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah aktivis dan penggiat anti korupsi yang tergabung dalam DPP LSM Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), mendatangi kantor Kementerian Perhubungan RI di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Mei 2021.
DPP LSM MAPPAN melakukan unjuk rasa damai terkait pembangunan 8 paket kegiatan Halte Sungai tahun anggaran 2020, yang diduga dikerjakan asal jadi. LSM Mappan menduga ada kecurangan sejak proses lelang dilaksanakan.
Hadi Prabowo selaku Korlap dalam orasinya mengatakan bahwa guna mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih, perlu dilakukan tindakan hukum guna memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif berupa permintaan klarifikasi kepada penyelenggara
“Ini adalah sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat,” kata Hadi Prabowo.
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Hasil INVESTIGASI dan Laporan masyarakat adanya ketidaktransparanan terkait Pembangunan 8 (delapan) Paket Halte Sungai di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi APBN 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Hadi Prabowo kami menduga bahwa ada Permainan terhadap pemilihan atau pemenang rekanan, serta penyimpangan dalam kualitas dan kuantitas pada pelaksanaan pembangunan 8 Paket Halte Sungai di Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi.
“Kami menduga bahwa empat perusahaan rekanan yang memenangkan 8 paket kegiatan pembangunan Halte Sungai dengan nilai keseluruhan Rp 16 miliar, dimiliki oleh orang yang sama, namun dengan nama perusahaan yang berbeda. Modus kecurangan semacam ini sudah sering terjadi, diduga hal tersebut juga melibatkan Oknum Pejabat, Kasatker dan PPK di lingkup Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi,” ujarnya.
Ia memberikan daftar 8 paket proyek tersebut. Berikut daftarnya:
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kecamatan Mendahara Ulu (dikerjakan CV NUGROHO DAYA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.124.900.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kecamatan Berbak (dikerjakan oleh CV MOZHA & CO dengan nilai kontrak Rp 2.209.100.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kecamatan Mendahara Ulu (dikerjakan oleh NIRWANA TIRTA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.215.800.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjungjabung Timur (dikerjakan oleh CV MOZHA & CO dengan nilai kontrak Rp 2.206.500.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kecamatan Pengabuan dikerjakan oleh CV TOGGLE REKAYASA dengan nilai kontrak Rp 1.745.900.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kecamatan Pengabuan dikerjakan oleh CV NUGROHO DAYA ABADI dengan nilai kontrak Rp 2.027.200.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kualatungkal dikerjakan oleh CV TOGGLE REKAYASA dengan nilai kontrak Rp 2.214.800.000,00)
- Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muarojambi dikerjakan oleh CV MEDIA PARAMITA dengan nilai kontrak Rp 1.952.100.000,00)
Hadi Prabowo menjelaskan jika dugaan tersebut benar adanya maka mereka dapat menyimpulkan bahwa Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran pekerjaan diduga lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PPK Kegiatan Pembangunan Halte Sungi yang telah ditetapkan untuk kegiatan tersebut.
“Serta adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor pelaksana pembangunan halte sungai tersebut sehingga pekerjaan pembangunan halte sungai tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah di tetapkan di dalam RAB maupun GAMBAR kerja yang ada dalam dokumen pengadaan,” ucapnya.
Oleh karena itu, DPP LSM Mappan meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengecek langsung hasil pembangunan 8 paket halte sungai anggaran APBN Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2020, dan mengevaluasi kinerja Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi serta PPK kegiatan tersebut.
“Jika tak dilakukan maka kami akan melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan RI hingga tuntutan kami bisa dipenuhi,” tutur Hadi. (*)
PERISTIWA
DPD RI Bahas Penolakan Warga Terhadap PT SAS, Senator Minta Gubernur Jambi Bertemu Masyarakat Cari Solusi Terbaik
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kali ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh BAP DPD RI dengan perwakilan masyarakat, PT SAS, dan sejumlah pemangku kepentingan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi namun mereka enggan untuk hidup berdampingan dengan operasional PT SAS. Pada intinya, rapat masih belum berujung pada titik terang. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat pun menyampaikan agar Gubernur dan Wali Kota Jambi dapat segera duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
”Terkait keberadaan proyek PT SAS ini untuk dicermati lebih lanjut. Misalnya tadi ada surat dari Wali Kota Jambi yang meminta pak Gubernur meninjau ulang Terkait dengan tata ruangnya. itu harus diselesaikan oleh Pak Gubernur,” ujar Abdul Hakim.
Selain itu dia juga menyoti terkait masalah perizinan yang mesti dilengkapi oleh perusahaan. Mereka, kata Hakim, mendorong Pak Gubernur segera bertemu pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
Terkait masalah perizinan yang perlu komunikasi dengan pihak Kementerian. Ketua BAP DPD RI tersebut mengaku bahwa akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Lebih lanjut, Anggota DPD RI Dapil Jambi Sum Indra bilang bahwa segala masukan dari dari masyarakat telah diterima. Termasuk soal adanya surat dari Wali Kota kepada Gubernur Jambi terkait peninjauan soal Perda RTRW yang dibikin oleh Provinsi Jambi.
”Bahwa terkait dengan RTRW yang dibikin oleh provinsi, nah ini yang diminta oleh masyarakat. Tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sum Indra.
Senator asal Jambi tersebut memastikan bahwa ia bakal membantu mengiring persoalan warga dengan PT SAS. Hingga adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
”Insya Allah saya sebagai senator Jambi, saya akan menggiringnya bersama-sama dan akan ada pertemuan kembali antara Gubernur dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu perwakilan warga Aur Kenali kembali menegaskan bahwa Perda RTRW tidak boleh saling berbenturan. Dimana kawasan Aur Kenali dalam Perda Kota Jambi merupakan areal dengan peruntukan pemukiman dan pertanian. Bukan areal untuk aktivitas pertambangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock
DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.
Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.
”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.
Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.
”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.
Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.
Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.
Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.
”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC
DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.
Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.
Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.
”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.
Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.
Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.
Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.
Reporter: Juan Ambarita

