DETAIL.ID, Jakarta – MK kabulkan gugatan yang diajukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Gugatan tersebut untuk uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan uji materi MK dikutip dari liputan6, Rabu 30 Juni 2021.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa 29 Juni 2021. Dengan putusan tersebut, dikatakan bahwa penyidik tindak pidana asal tidak terbatas pada enam instansi yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam putusan disebutkan jika yang dimaksud ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
“PPNS Tidak dapat dikecualikan dan harus diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang sepanjang tindak pidana asalnya termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010,” kata majelis hakim MK.
Pemohon mendalilkan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut para Pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi tersebut.
Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan pihak yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Para pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan Kepolisian, KPK, BNN, Kejaksaan dan lainnya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang kepada seluruh PPNS.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah berpendapat frasa ‘penyidik pidana asal’ dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal ini adalah semua penyidik yang melakukan penyidikan tindak pidana asal atau tindak pidana yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang. Dengan kata lain, penyidik tindak pidana asal adalah siapa saja pejabat yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang kemudian dari tindak pidana yang dilakukan penyidikan tersebut melahirkan adanya tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU,” ujar Hakim Suhartoyo.
Dengan demikian, telah secara jelas dan tegas (expressis verbis), tidak ada pengecualian siapapun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana karena perintah undang-undang yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan hukum apapun yang dapat dibenarkan apabila kemudian penegasan norma Pasal 74 UU TPPU tersebut dapat dimaknai menjadi tidak semua pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana yang melahirkan tindak pidana pencucian uang tidak serta merta dapat melakukan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana asal, dalam hal ini tindak pidana pencucian uang,” jelas Suhartoyo.
Discussion about this post