DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Warga Desa Tanjung Paku, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, masih menduduki lahan sengketa seluas 107,7 hektare yang dikuasai sepihak oleh PT Inti Indosawit Subur hingga saat ini, Kamis, 24 Juni 2021.
Warga melakukan aksinya sejak kemarin hingga mendirikan tenda untuk bermalam di lokasi. Aksi yang diikuti sebanyak 100 orang warga dari 8 Rukun Tetangga, Desa Tanjung Paku, dilakukan demi memperjuangkan hak atas lahan mereka.
Menurut keterangan Eko Mulia Utomo, perwakilan Walhi Jambi yang ikut mendampingi aksi, warga masih bertahan di lokasi menanti kepastian.
“Hari ini masyarakat masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah terkait tuntutan masyarakat,” kata Eko.
Warga Desa Tanjung Paku sempat ditemui pihak manajemen perusahaan yang dimediasi oleh Camat Merlung dan Kapolsek Merlung, pukul 14.00 WIB, Rabu 23 Juni 2021. Namun demikian pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan lebih lanjut.
Sebelumnya, masyarakat Desa Tanjung Paku berusaha mendapat hak atas lahan seluas 107,7 hektare yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.
Dari sebanyak 1.550 hektare yang dikuasai PT Inti Indosawit Subur sejak 1987, 5 desa lain sudah mendapatkan haknya. Namun tidak bagi masyarakat Desa Tanjung Paku, yang menurut perhitungannya memiliki 107,7 hektare lahan, masih belum mendapatkan haknya.
Masyarakat berharap kepastian dari pihak pemerintah terkait sehingga masalah ini dapat teratasi dan tidak berlarut-larut.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post