Ayong setuju. Namun ia hanya bersedia menyetor saham Rp 25 miliar. Nilai sahamnya total senilai Rp 140 miliar, lalu Tanoto bersedia menyetorkan saham senilai Rp 25 miliar secara bertahap.
Dua tahun tak ada kabar, Ayong merasa tertipu. Lahan seluas kurang lebih 2.400 hektare yang dimiliki PT Kharisma ternyata tidaklah benar. Lahan tersebut setelah dicek hanya sekitar 1.200 hektare di Desa Kemingking Dalam, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Ayong lalu melaporkan Chairil ke Mabes Polri pada tahun 2017. “Chairil sempat ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Ia kemudian mengajak berdamai dan bersedia mengembalikan dana Rp 25 miliar tersebut,” kata Suratno.
Dari Rp 25 miliar, Chairil membayar dengan dua cara. Pertama Rp 13,5 miliar dalam bentuk aset berupa tiga apartemen di Jakarta dan sebidang tanah di kawasan BSD, Tangerang. Kedua, dana Rp 11,5 miliar dalam bentuk 99 sporadik seluas sekitar 600 hektare di Desa Kemingking Dalam. Perjanjian tersebut diikat dalam akta notaris nomor 6 tahun 2017.
Untuk sementara masalah beres. Namun dari lahan seluas sekitar 600 hektare tersebut dicek ke lokasi dua kali. Sampai akhirnya, hanya tersisa sekitar 338 hektare yang bisa dikuasai Wiltop Inti Nusantara (WIN). “Kita turun bersama tim, baik dari BPN, kepolisian, pemerintah daerah, dan lain-lain,” ujar Jabar.
Akan tetapi pada tahun 2019, Chairil justru menyerobot dan merusak sekitar 11 hektare dari kurang lebih 338 hektare tersebut. Dengan dalih, lahan tersebut bagian dari proyek Kawasan Industri Kemingking (KIK).
“Itu sama sekali keliru. Kami tentu mendukung proyek KIK karena itu bagian dari program nasional. Urusan kami dengan Chairil sungguh tidak ada sangkut pautnya dengan program KIK. Jadi jangan putarbalikkan fakta,” ucap Jabar.
Sebenarnya, kata Jabar, utang Chairil belum lunas. Pertama, tiga unit apartemen plus sebidang tanah di BSD Tangerang itu belum setara dengan Rp 13,5 miliar. Kedua, lahan seluas 338 hektare jika dikali dengan Rp 3.500 per meter nilainya memang telah mencapai Rp 11,83 miliar. Ketiga, denda keterlambatan selama 4 tahun sesuai dengan suku bunga bank.
“Kalau kita hitung, sebenarnya masih ada kekurangan pembayaran utang Rp 3 miliar. Tapi ya sudahlah. Pak Ayong enggak mau repot lagi. Yang penting, sudah balik modal,” ujar Jabar.
Cerita Jambi Kemingking Ecopark dimulai sejak 23 September 2020, saat mengajukan izin lokasi ke Pemerintah Kabupaten Muarojambi. Mereka hendak bangun Kawasan Industri Kemingking lewat PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) seluas 2.025 hektare. Dasarnya adalah Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Di tengah hujan deras, Chairil Anwar memaparkan mimpi-mimpinya pada 20 Februari 2021 di hadapan tiga pejabat teras Jambi, yaitu Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni; Bupati Muarojambi, Masnah Busro; dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori.
Selanjutnya >> Wajah mereka bertiga….
Discussion about this post