Wajah mereka bertiga berbinar-binar mendengar pemaparan Chairil Anwar. Chairil bilang Kawasan Kemingking Ecopark pertama di Jambi ini, terpusat dari industri yang berdiri di atas lahan seluas 2.025 hektare. Rencananya, akan menjadi kawasan bisnis dan pemukiman. Proyek ini, diperkirakan rampung kurang lebih 10 tahun ke depan.
Sebelumnya pada 19 Desember 2020 seperti dikutip dari jambione.com ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama PTJKE dengan beberapa mitra bisnis. Pada saat itu juga digelar acara peletakan batu pertama pabrik Sarang Burung Walet (SBW).
Pada acara penandatanganan MoU tersebut, Direktur Utama PT Jambi Kemingking Ecopark (JKE) Zinda Alamsjah selaku mengatakan pengembangan Kawasan Industri terintegrasi seluas 2.150 hektare ini akan terdiri dari kawasan industri, pusat kawasan berikat, pergudangan modern, area tangki timbun, residensial dan komersial area, technopark, pusat riset, pengembangan, pusat edukasi, dan pelabuhan terintegrasi. Pengembangan Kawasan Industri Kemingking yang berfokus pada industri agro dan seluruh hilirisasinya ini diharapkan dapat mengoptimalkan industri hilirisasi dari seluruh potensi sumber daya alam yang ada di Provinsi Jambi dan sekitarnya.
“Keberadaan Kawasan Industri Kemingking akan meningkatkan industri-industri manufaktur yang merupakan penyokong utama industri nasional. Pengembangan KI Kemingking ini diyakini akan mendatangkan investasi sampai dengan Rp 77 triliun membuka sekitar 147.500 lapangan pekerjaan baru,” kata Zinda.
Mimpinya indah bukan? Namun mimpi itu tak bisa simsalabim mewujudkannya.
Masalah utama, kata Kepala Dinas PUPR, Ir Yultasmi, arahan RTRW pada Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Muarojambi tahun 2014-2034 belum mengakomodir kawasan bisnis yang akan diwujudkan oleh Jambi Kemingking Ecopark.
“Untuk sinkronisasi RTRW Muarojambi dengan RPJMN mesti melalui tahapan revisi dulu. RTRW Muarojambi sudah lebih dari 5 tahun, jadi dapat direvisi. Namun karena memedomani ketentuan perundangan prosesnya pembahasan dan penyampaian dokumen tidak bisa simultan dan paralel ketika berurusan dengan instansi vertikal, revisi masih panjang tahapannya,” kata Yultasmi kepada detail pada Senin, 28 Juni 2021.
Pada 24 Februari 2020, Bupati Muarojambi, Masnah Busro telah menyurati Menteri PPN/Kepala Bapppenas menyatakan mendukung pembangunan kawasan industri kemingking. Namun saat ini, pihaknya tengah menempuh tahapan-tahapan proses peninjauan kembali RTRW untuk mengakomodir kondisi dan potensi aktual serta kebijakan nasional.
Oleh karena itu, kata Yultasmi, Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Muarojambi tahun 2014-2034 tengah direvisi. Saat ini tahapannya tengah meminta rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kita masih menunggu rekomendasi dari BIG, baru bisa lanjut ke tahap berikutnya. Intinya, kami mendukung program nasional,” ucap Yultasmi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra juga mendukung sepenuhnya JKE. Namun dia mengingatkan agar para pihak tetap menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Kita setuju dengan investasi, bisa mendorong dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ekonomi daerah berkembang tentu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun semuanya harus berjalan sesuai aturan,” kata Rocky Candra kepada detail, Selasa, 29 Juni 2021.
Tapi apakah ada pengaruhnya kisah pecah kongsi antara Ayong dan Chairil Anwar dalam rencana Kawasan Industri Kemingking itu? Yultasmi maupun Rocky enggan mengomentari. “Itu urusan pribadi mereka berdua. Kami berharap kedua pihak mampu menyelesaikannya dengan baik. Kami hanya fokus pada program nacional ini,” ujar Yultasmi.
Reporter: Jogi Sirait
Discussion about this post