DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah berencana mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Itu akan dituangkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dilansir dari CNNIndonesia, Dalam draf RUU kenaikan tarif tertuang dalam Pasal 7.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 seperti dikutip RUU Senin 7 Juni 2021.
Kendati demikian, ayat (3) Pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
“Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah …,” terang ayat (4) Pasal 7.
Selanjutnya, pemerintah menambahkan Pasal baru yakni Pasal 7A yang menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa.
Misalnya, pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
“Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen,” bunyi ayat (2) Pasal 7A.
Hal ini pun mengafirmasi adanya rencana pemerintah untuk menerapkan skema multi tarif PPN seperti pernah disampaikan Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia.
Ia menyampaikan, untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.
Meski belum berlaku di Indonesia, ia menuturkan banyak negara di dunia yang telah menganut sistem PPN multi tarif.
“Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN,” ucapnya pertengahan Mei lalu.
Discussion about this post