NIAGA
Pemerintah Akan Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah berencana mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen.
Itu akan dituangkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dilansir dari CNNIndonesia, Dalam draf RUU kenaikan tarif tertuang dalam Pasal 7.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen,” tulis Pasal 7 seperti dikutip RUU Senin 7 Juni 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kendati demikian, ayat (3) Pasal tersebut menjelaskan tarif PPN sebesar 12 persen dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.
“Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah …,” terang ayat (4) Pasal 7.
Selanjutnya, pemerintah menambahkan Pasal baru yakni Pasal 7A yang menjelaskan bahwa PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa.
Misalnya, pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.
“Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen,” bunyi ayat (2) Pasal 7A.
Hal ini pun mengafirmasi adanya rencana pemerintah untuk menerapkan skema multi tarif PPN seperti pernah disampaikan Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ia menyampaikan, untuk barang-barang dan jasa yang diperlukan orang banyak dan sifatnya kebutuhan, biasanya dikenai tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan dengan barang dan jasa yang sifatnya bukan kebutuhan pokok.
Meski belum berlaku di Indonesia, ia menuturkan banyak negara di dunia yang telah menganut sistem PPN multi tarif.
“Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN,” ucapnya pertengahan Mei lalu.

NIAGA
RUKOST, Salah Satu Investasi Cerdas dan Modern di Kota Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Bicara investasi di suatu daerah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Semakin banyak investasi yang masuk di suatu kota, maka tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.
Untuk kota Jambi sampai tahun ini pertumbuhan ekonominya di 2025 angka 4,55 % year on year bila dibandingkan tahun 2024 (sumber: https://jambi.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/781/ekonomi-jambi-triwulan-i-2025-terhadap-triwulan-i-2024-mengalami-pertumbuhan-sebesar-4-55-persen–y-on-y-.html)
PT CBHP kini menghadirkan produk investasi di bidang properti di Kota Jambi bernama: RUKOST (rumah kost). Investasi modern yang pertama dan satu-satunya di Kota Jambi.
Dengan mengusung konsep 2 in 1, bisa sebagai rumah tinggal, bisa juga sebagai rumah kost dengan memiliki 6 kamar dan dikelola oleh manajemen profesional sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.
Tersedia di berbagai lokasi di Kota Jambi: dekat bandara, Pasir Putih, Pal Merah, Beringin Thehok, Mayang. Berbagai pilihan cara pembelian dari RUKOST seperti cash keras, cash bertahap 6x, serta KPR bisa sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Kami memastikan juga dengan para pembeli RUKOST tidak perlu khawatir, karena RUKOST-nya akan dikelola oleh grup kami secara profesional dan transparan, sehingga para konsumen, tidak perlu repot-repot mengurusi kost ke depannya cukup menerima hasil bersih dari pengelolaan RUKOST-nya saja.
Untuk harga perdana yang di tawarkan mulai Rp 850 juta, tergantung pilihan lokasinya.
Untuk pembelian RUKOST mulai dari 2 unit di satu lokasi promo pembelian sampai akhir tahun 2025 ini, berhadiah paket wisata ke Bali / Singapura – Malaysia / Thailand untuk 2 orang.
Untuk konsultasi/pembelian RUKOST boleh menghubungi marketing pemasaran PT CBHP atau WA di 0811 744 8152. (*)
“RUKOST JAMBI, investasi cerdas dan modern di Kota Jambi
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita