TEMUAN
Proyek 30 Halte Sungai Rp 75,8 Miliar Dinilai Pemborosan dan Ajang Bancakan
detail.id/, Jambi – Sejumlah 30 kegiatan pembangunan halte sungai di Provinsi Jambi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.
Diduga, kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus-menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjemaah di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi.
Diketahui dari data yang berhasil dihimpun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan 20 Juni 2021, Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Jambi telah mengalokasikan angggaran yang bersumber dari dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan halte sungai dengan total 3 tahun anggaran sebesar Rp 75,8 miliar.
Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan berkata Provinsi Jambi belum terlalu membutuhkan halte sungai. Pasalnya hampir 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut.
“Saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja,” ujarnya.
Hadi menambahkan, mereka juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat terkait dugaan kecurangan (monopoli proyek) atas beberapa paket pembangunan halte sungai tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda.
Bahkan, ada beberapa halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan. Patut diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. Menurut LSM Mappan, terindikasi adanya dugaan penyimpangan kualitas pada pembangunan halte sungai yang sengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wilayah Jambi kepada pihak rekanan.
Salah satu contoh kerusakan dapat dilihat pada halte yang ada di Desa Serindid, Kecamatan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di sana sudah mengalami kerusakan.
Berikut Lampiran data dari RUP:
1. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Tungkal V Kec. Seberang Kota Kab. Tanjab Barat Rp 1.913.919.000 APBN 19822351 Feb 2019
2. Pembangunan Halte Sungai Sungai Parit H. Yakub Desa Bunga Tanjung Kec.Betara Kab. Tanjab Barat Rp 2.206.656.000 APBN 19822551 Feb 2019
3. Pembangunan Halte Sungai Sungai Pasar Senin Desa Makmur Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat Rp 1.105.906.000 APBN 19822646 Feb 2019
4. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Itik Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.161.000.000 APBN 19822816 Feb 2019
5. Pembangunan Halte Sungai Desa Air Hitam Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.347.400.000 APBN 19823043 Feb 2019
6. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.340.000.000 APBN 19823180 Feb 2019
7. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Wajo Kec. Mendahara Hulu Kab. Tanjab Timur Rp 2.218.700.000 APBN 19823287 Feb 2019
8. Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi Rp 2.085.003.000 APBN 19823625 Feb 2019
9. Pembangunan Halte Sungai Desa Kedotan Kec.Sakernan Kab. Muara Jambi Rp 2.357.161.000 APBN 19989910 Feb 2019
10. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kec. Berbak (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077370 Mar 2020
11 Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077390 Mar 2020
12 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077402 Mar 2020
13. Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077419 Mar 2020
14. Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077433 Mar 2020
15 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077448 Mar 2020
16 . Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kuala Tungkal (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077466 Mar 2020
17 . Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kec.Taman Rajo Kab. Muaro Jambi (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077481 Mar 2020
18 . Pembangunan Pelabuhan Sungai Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Rp 7.083.137.000 APBN 23122024 Apr 2020
19. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Tawar 2 Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28157882 Mar 2021
20 . Pembangunan Halte Sungai Desa Rantau Rasau Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158287 Mar 2021
21. Pembangunan Halte Sungai Dusun Berbak Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158442 Mar 2021
22 . Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158804 Mar 2021
23 Pembangunan Halte Sungai Desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158890 Mar 2021
24 . Pembangunan Halte Sungai Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Rp 2.500.000.000 PNBP 28573404 Mar 2021
25 Pembangunan Halte Sungai Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara ilir Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28575947 Mar 2021
26. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Kalimantan Kec. Mendahara Kab Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126702 Apr 2021
27. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
28 . Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
29. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021
30. Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021
Reporter: Febri Firsandi
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


