Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Proyek 30 Halte Sungai Rp 75,8 Miliar Dinilai Pemborosan dan Ajang Bancakan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah 30 kegiatan pembangunan halte sungai di Provinsi Jambi sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dinilai tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran.

Diduga, kegiatan yang selalu dianggarkan secara terus-menerus tersebut hanya dijadikan ajang korupsi berjemaah di lingkup Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi.

Diketahui dari data yang berhasil dihimpun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Hadi Prabowo Sekjen DPP (LSM) Mappan 20 Juni 2021, Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pelaksana Transportasi Darat Wilayah V Jambi telah mengalokasikan angggaran yang bersumber dari dana APBN untuk 30 kegiatan pembangunan halte sungai dengan total 3 tahun anggaran sebesar Rp 75,8 miliar.

Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan berkata Provinsi Jambi belum terlalu membutuhkan halte sungai. Pasalnya hampir 75 % alat yang digunakan oleh masyarakat jambi adalah mode transportasi darat bukan kapal laut.

“Saya menduga pembangunan ini hanya ajang untuk menghamburkan dan menghabiskan anggaran saja,” ujarnya.

Hadi menambahkan, mereka juga mengagendakan ulang unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat terkait dugaan kecurangan (monopoli proyek) atas beberapa paket pembangunan halte sungai tahun anggaran 2020 yang diduga dikerjakan oleh rekanan yang sama, namun dengan perusahaan yang berbeda.

Bahkan, ada beberapa halte yang baru selesai dikerjakan namun sudah ada kerusakan. Patut diduga pihak rekanan hanya mengerjakan halte tersebut asal jadi. Menurut LSM Mappan, terindikasi adanya dugaan penyimpangan kualitas pada pembangunan halte sungai yang sengaja dibiarkan oleh pihak BPTD V Wilayah Jambi kepada pihak rekanan.

Salah satu contoh kerusakan dapat dilihat pada halte yang ada di Desa Serindid, Kecamatan Teluk Nilau, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Di sana sudah mengalami kerusakan.

Berikut Lampiran data dari RUP:

1. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Tungkal V Kec. Seberang Kota Kab. Tanjab Barat Rp 1.913.919.000 APBN 19822351 Feb 2019

2. Pembangunan Halte Sungai Sungai Parit H. Yakub Desa Bunga Tanjung Kec.Betara Kab. Tanjab Barat Rp 2.206.656.000 APBN 19822551 Feb 2019

3. Pembangunan Halte Sungai Sungai Pasar Senin Desa Makmur Jaya Kec. Betara Kab. Tanjab Barat Rp 1.105.906.000 APBN 19822646 Feb 2019

4. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Itik Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.161.000.000 APBN 19822816 Feb 2019

5. Pembangunan Halte Sungai Desa Air Hitam Kec.Sadu Kab. Tanjab Timur Rp 2.347.400.000 APBN 19823043 Feb 2019

6. Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.340.000.000 APBN 19823180 Feb 2019

7. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Wajo Kec. Mendahara Hulu Kab. Tanjab Timur Rp 2.218.700.000 APBN 19823287 Feb 2019

8. Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muara Jambi Rp 2.085.003.000 APBN 19823625 Feb 2019

9. Pembangunan Halte Sungai Desa Kedotan Kec.Sakernan Kab. Muara Jambi Rp 2.357.161.000 APBN 19989910 Feb 2019

10. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Rambut Kec. Berbak (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077370 Mar 2020

11 Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Parit Jawa Timur Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077390 Mar 2020

12 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Beras Dusun Beringin Kec. Mendahara Ulu (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077402 Mar 2020

13. Pembangunan Halte Sungai Desa Kuala Lagan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077419 Mar 2020

14. Pembangunan Halte Sungai Desa Parit Sidang Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077433 Mar 2020

15 . Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Raya Kec. Pengabuan (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077448 Mar 2020

16 . Pembangunan Halte Sungai Kelurahan Betara Kiri Kecamatan Kuala Tungkal (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077466 Mar 2020

17 . Pembangunan Halte Sungai Desa Manis Mato Kec.Taman Rajo Kab. Muaro Jambi (Termasuk Supervisi) Rp 2.500.000.000 APBN 23077481 Mar 2020

18 . Pembangunan Pelabuhan Sungai Kuala Jambi Kab. Tanjab Timur Rp 7.083.137.000 APBN 23122024 Apr 2020

19. Pembangunan Halte Sungai Desa Sungai Tawar 2 Kec. Mendahara Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28157882 Mar 2021

20 . Pembangunan Halte Sungai Desa Rantau Rasau Kec. Rantau Rasau Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158287 Mar 2021

21. Pembangunan Halte Sungai Dusun Berbak Kec. Berbak Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28158442 Mar 2021

22 . Pembangunan Halte Sungai Desa Londerang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158804 Mar 2021
23 Pembangunan Halte Sungai Desa Rondang Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 28158890 Mar 2021

24 . Pembangunan Halte Sungai Desa Pasar Terusan Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari Rp 2.500.000.000 PNBP 28573404 Mar 2021

25 Pembangunan Halte Sungai Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara ilir Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 28575947 Mar 2021

26. Pembangunan Halte Sungai Desa Sinar Kalimantan Kec. Mendahara Kab Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126702 Apr 2021

27. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021

28 . Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021

29. Pembangunan Halte Sungai Desa Mendahara Tengah Dusun Hikmah Kab. Tanjab Timur Rp 2.500.000.000 PNBP 29126743 Apr 2021

30. Pembangunan Halte Sungai Candi Muaro Jambi Kec. Muaro Sebo Kab. Muaro Jambi Rp 2.500.000.000 PNBP 29126793 Apr 2021

Reporter: Febri Firsandi

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs