DAERAH
Si Anak Kampung Memilih Tekad Membangun Sekepal Tanah Surga
Setahun merantau ke Pulau Jawa, mahasiswa jebolan Universitas Jambi ini justru memilih tekad menjadi petani sukses dan membangun tanah kelahirannya. Ia tak peduli banyak orang mencibir langkahnya.
WAJAH Yuda berbinar. Enam tahun dia berjibaku mengenyam pendidikan di Universitas Jambi akhirnya selesai pada 14 Agustus 2017. Hari itu, Yuda Tri Lesmana didampingi keluarga tercinta menghadiri prosesi pemindahan tali toga. Hari penting ini menandai keberhasilan pendakian puncak pertamanya.
Tak ingin buang waktu lama. Anak bungsu dari tiga bersaudara ini mengambil keputusan cepat ketika temannya merekomendasikan untuk bekerja di sebuah perusahaan pertanian sayur hidroponik. Langkahnya mantap menjajaki dunia nyata sesungguhnya. Dunia di mana teori baku harus bisa dikonversi menjadi langkah praktis yang dinamis.
Selulusnya dari Universitas Jambi, ia disarankan karibnya, Dika, mendaftar bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pertanian sayur hidroponik. Begitu lolos, Yuda langsung bergegas ke Cianjur, Jawa Barat pada minggu terakhir Agustus 2017.

Yuda berada di dalam Green House PT Cibadak Agri (koleksi pribadi)
Tugas utama Yuda di tempatnya bekerja, PT Cibadak Agri Cianjur ialah melakukan teknis irigasi. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan secara menyeluruh di semua Green House.
“Ibarat komputer, tugas saya seperti CPU. Mengatur semuanya. 2 jam saja ditinggal, tanaman bisa layu. Berat,” ujar pemuda 27 tahun, lulusan Fakultas Teknologi Hasil Pertanian, Universitas Jambi ini kepada detail pada Rabu, 2 Juni 2021.
Masih segar dalam ingatannya, betapa berat beban kerjanya. Gaji memang besar, di atas rata-rata pendapatan petani di kampungnya. Namun ia tak bisa bebas. Jiwanya terhalang untuk berkreativitas.
“Saya harus mengecek kelarutan pupuk AB mix dalam air secara akurat bisa sampai 5 kali sehari. Jika musim hujan bisa 3-4 kali, musim panas bisa sampai 5 kali sehari,” katanya.
Satu hal yang membuatnya sedih. Ia tidak bisa bercengkerama dengan keluarga di hari raya. Ia tetap harus bekerja, karena penting peran Yuda dalam industri tempat ia bekerja ini.
Bukan karena ia tak menyenangi bidang ini, atau sekadar setengah hati. Ia menikmati pekerjaannya, tapi ia seperti burung dalam sangkar. Jiwa muda yang penuh dengan ide-ide terkurung. Kreativitasnya menjadi terbatas. Masih banyak mimpi yang ia ingin bangun dan gapai.

Cabai Merah Keriting Hasil Panen Yuda (koleksi pribadi)
Mencangkul Potensi Tanah Surga
Desa Kampung Baru, Kayu Aro Barat, Kerinci, tanah subur nan kaya yang dijuluki sebagai sekepal tanah surga. Tak hanya subur dan kaya, panorama indah mahakarya Sang Pencipta ada di sana. Di kampung sejuk itu, pemuda bernama lengkap Yuda Tri Lesmana lahir dan tumbuh sejak 27 tahun lalu. Tepatnya 17 Mei 1994.
Mendengar kabar ia harus tetap bekerja di hari raya, Ibunda tak terima. Ibunda meminta putra tercintanya kembali. Belum genap setahun menjajaki dunia kerja, Yuda pulang di awal Juni 2018.
Di awal kepulangannya, Yuda membantu orang tuanya bertani. Sembari mengajukan lamaran kerja ke sana kemari. Sempat ikut tes CPNS namun takdir tak mengizinkannya mengukir karya sebagai abdi negara.
Ada satu lamaran yang diterima. Hanya tinggal selangkah lagi, wawancara terakhir dan penandatanganan kontrak di sebuah perusahaan perkebunan. Lagi, sang ibunda tak ingin anaknya mengulangi pengalaman pahit sebelumnya di tempat yang baru. Mendengar anaknya akan ditempatkan di Kalimantan, Warsini tak setuju.
Enam bulan di kampung halaman, ia mulai mencoba bertani. Awal 2019 ia menanam cabai merah keriting. Belum sempat mencicipi hasil panen, tanaman cabai yang ia rawat sepenuh hati terkena layu fusarium.
Tidak ingin menyerah, musim tanam kedua ia mulai lagi menanam cabai merah keriting. Kali ini Yuda berhasil panen dengan hasil tonase lumayan. Namun sialnya, badai pandemi Covid-19 ternyata berpengaruh terhadap harga. Cabai ia panen hanya dihargai di bawah Rp 10 ribu saja. Tentu jumlah itu belum sebanding dengan biaya bibit, pupuk, perawatan serta upah buruh panen yang mencapai Rp 60 ribu per hari kerja.
Hasil yang belum maksimal ia putarkan lagi untuk menanam di musim selanjutnya. Kerja kerasnya tidak sia-sia. Ia berhasil meraih hasil berlimpah ditambah dengan harga yang sangat menguntungkan menyentuh angka Rp 50 ribu per kilo. Yuda terus belajar dari pengalaman. Baik dari pengamatannya sendiri maupun orang lain.
“Saya belajar dari siapa pun. Bahkan dari petani yang tak punya titel sarjana kami saling bertukar pengalaman. Mereka memang tak punya lembar sah pengakuan keilmuan, tapi soal pengalaman mereka gudangnya,” kata anak ketiga dari ayah bernama Ponimin ini.
Yuda mulai berani berinovasi. Ia mulai menanam komoditi kentang, ia selingi juga dengan tanaman sayur kol untuk memulihkan kondisi hara tanah. Selain itu Yuda juga tetap menanam cabai dengan cara tumpang sari.
“Kelemahan dari petani kita ialah mereka tidak mengetahui secara spesifik kebutuhan tanaman. Karena terbatasnya pengetahuan mereka sehingga semua pupuk dipakai bersamaan tanpa mempertimbangkan kebutuhan tanaman itu. Ya hasilnya banyak nutrisi terbuang, biaya pun membengkak,” ujar Yuda.
Ia menjelaskan, pada masa vegetatif dan generatif tanaman memiliki kebutuhan yang berbeda. Maka asupan yang diberikan pun harus tepat. Ia mengibaratkan, “Seorang bayi tidak mungkin dipaksa untuk mencerna rendang,” tutur Yuda sembari tertawa.
Perjuangan Yuda masih panjang. Ia bertekad untuk bisa membuktikan bahwa petani milenial mampu berhasil. Ia tak ingin banyak membantah dengan kata-kata semata. Cibiran dan pandangan sebelah mata pada petani muda lulus sarjana ingin ia patahkan dengan caranya sendiri.
“Sampai suatu saat saya ingin jadi orang yang bermanfaat. Sekecil-kecilnya saya bisa menyerap tenaga kerja orang-orang di kampung,” ucapnya.
Yuda menyadari, hasilnya saat ini belum besar. Ia masih butuh proses yang panjang. Pelan-pelan ia menabung mengumpulkan pundi-pundi dari kerja kerasnya mencangkul sekepal tanah surga, julukan Kabupaten Kerinci tempat kelahirannya.
“Saya tidak berharap bantuan pupuk subsidi dari Pemerintah. Cukuplah kebijakan menstabilkan harga. Sebab percuma biaya produksi rendah jika harga jual hancur,” kata Yuda ketika ditanya harapannya terhadap peran pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, kualitas pupuk subsidi yang diterima petani kurang baik. Sepanjang pengamatan dan percobaannya, selisih harga yang tak seberapa berbanding jauh dengan efek jangka panjang terhadap kesuburan tanah. Ia lebih memilih mengeluarkan uang lebih membeli pupuk non-subsidi yang berkualitas.

Pertunangan dengan kekasih (koleksi pribadi)
Seuntai Kata Kepada Belahan Jiwa
Nyaris dua tahun sudah Yuda berkarya. Usia sudah semakin matang. Ia pun sudah memikirkan rencana membangun rumah tangga. Ia mengumpulkan seluruh keberaniannya untuk melamar sang belahan jiwa.
Tampil apa adanya, Yuda datang meminang Sindi. Dengan tabungan hasil karya bertaninya, ia pun merasa siap mengarungi biduk rumah tangga. Beruntungnya, orang tua Sindi menyambut niat baiknya. Meski hanya sebagai petani milenial yang sedang berjuang, sang calon mertua yakin benar anaknya akan bahagia bersama Yuda Tri Lesmana.
“Semoga Kelak Kau adalah Seseorang Yang Setiap Paginya Selalu Kutemui Dengan Sebuah Daster Yang Sederhana,” tulis Yuda dalam postingan foto pertunangan dengan Sindi di media sosial pribadinya.
Yuda memantapkan langkahnya untuk segera menikahi Sindi akhir tahun ini. Ia berharap, belahan jiwanya ini bisa tampil sederhana. Menemaninya berproses dan terus berkarya. Membangun sekepal tanah surga.
Reporter: Febri Firsandi
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

