DAERAH
ASN Menolak Vaksin Tanpa Alasan Medis Bakal Ketahuan Senin
DETAIL.ID, Batanghari – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M. Azan mengatakan pekan depan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah berjuluk Bumi Serentak Bak Regam yang menolak vaksin Covid-19 akan ketahuan.
“Senin nanti baru dapat laporan dari BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah), bahwa OPD mana, atas nama siapa, yang tidak mau atau belum mau untuk divaksin,” ujarnya kepada detail, Kamis 8 Juli 2021.
Usai menerima laporan dari BKPSDMD Batanghari, kata dia, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat bersama tim. Tim akan bertanya alasan terhadap nama-nama ASN menolak dilakukan vaksinasi. Apakah alasan karena ketakutan atau alasan medis.
“Ketika alasannya ketakutan, alasan ini tentu tidak bisa diterima dan akan diberikan sanksi administratif secara bertahap. Kecuali alasan medis. Meskipun kami selaku pembina kepegawaian, kalau alasan medis hanya dokter yang bisa menganalisis,” katanya.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dengan tegas berkata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak divaksin bakal dapat sanksi ringan hingga berat berupa pemberhentian dari pegawai alias dipecat.
“Pertama aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan,” kata MFA kepada awak media di Kantor Bupati Batanghari, Kamis 24 Juni 2021.
Vaksin Covid-19 menurut MFA merupakan tugas negara. Tugas negara harus diikuti, kecuali ada alasan yang betul-betul bisa di terima. Misalnya, penyakitnya sangat parah. Bukan saja ASN, semua yang terlibat dalam pemerintahan wajib dilakukan vaksin.
“Betul vaksin tak menjamin orang bebas dari Covid-19, tapi paling tidak ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah. Sehingga kalau pun nanti terkena tak terlalu bahaya bagi dirinya,” katanya.
MFA mengaku tak mengetahui jumlah ASN yang belum menjalani vaksin karena masih direkap BKPSDMD Batanghari. Pertama yang belum divaksin apakah betul tidak mau divaksin atau memang dia tak diberikan informasi untuk divaksin.
“Ini harus jelas, jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah memang betul-betul menolak atau memang tidak tahu. Kalau tak tahu lain lagi permasalahannya,” katanya.
ASN menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa kita terima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan dievaluasi.
“Dan terakhir kalau pegawai pemberani menolak divaksin tanpa alasan jelas, sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias dipecat,” ucapnya.
MFA akan melihat langsung data pegawai yang telah menjalani vaksin. Nanti kelihatan input datanya, siapa saja yang belum divaksin. Petugas akan melakukan screening siapa-siapa saja belum melakukan vaksin.
“Karena ini tugas negara dan semua pegawai harus wajib melaksanakan tugas negara ini,” ujarnya.
Pemberian sanksi berupa peringatan tertulis dengan daftar nama terlampir bagi ASN menolak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Tanggal 17 Juni 2021, Nomor: 800/3743/BKPSDMD, Hal: Pemberian Sanksi ditujukan kepada Kepala OPD, para Camat dan para Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Canangkan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Jember Perkuat Komitmen Raih WBBM
DETAIL.ID, Jember — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Imigrasi Jember, Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri jajaran pegawai, pejabat struktural, serta para pemangku kepentingan.
Pencanangan tersebut menjadi komitmen institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember bersama seluruh pejabat struktural dan pegawai menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas dan Komitmen Bersama sebagai penanda dimulainya pembangunan ZI secara menyeluruh di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
“Pencanangan Zona Integritas ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh jajaran harus memiliki semangat perubahan dan konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas,” ujarnya.
Setelah meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Jember melanjutkan komitmen melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna menghadirkan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Masyarakat juga dapat memberikan masukan serta melaporkan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelayanan.
Melalui pencanangan ini, Kantor Imigrasi Jember optimistis meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai bentuk pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
Penulis: Dyah Kusuma
DAERAH
Pemkab Merangin Resmi Tetapkan Lokasi Pasar Bedug dan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Pasar Bedug dan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada Selasa, 10 Februari 2026, pemerintah memutuskan untuk memusatkan seluruh kegiatan niaga musiman tersebut di kawasan Pasar Bawah, Bangko.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kolonel H.M. Syukur, Kantor Bupati Merangin ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kadis DKUKMPP Andrie Fransusman, Kadis Perhubungan Shobraini, Kasat Pol PP M. Sayuti, serta jajaran kepala dinas terkait lainnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, operasional Pasar Bedug akan menempati jalur eks pedagang yang baru saja direlokasi. Sementara itu, Bazar Ramadhan akan membentang di sepanjang jalan depan Bank Jambi hingga ke ujung Tanjung.
Untuk mengantisipasi kesemrawutan lalu lintas, pemerintah telah menetapkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Masjid Agung Al-Istiqomah sebagai titik sentral parkir kendaraan pengunjung.
Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah tahun ini adalah menciptakan kenyamanan baik bagi pedagang maupun pembeli. Ia menginstruksikan jajaran Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk mengawal ketat tata letak di lapangan.
“Kami akan menata lokasi ini serapi mungkin. Tujuannya jelas, agar tidak ada penumpukan kendaraan yang memicu kemacetan. Semuanya harus tertib sesuai plot yang sudah ditentukan,” ujar Zulhifni usai memimpin rapat.
Selain masalah kemacetan, Sekda juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan sampah selama bulan suci Ramadhan. Ia meminta para pedagang, terutama yang menempati lapak Bazar, untuk proaktif menjaga sanitasi di lingkungan tempat mereka berjualan.
“Kami memprioritaskan pedagang lokal untuk mengisi stan yang ada. Namun, kami minta komitmennya. Tolong jaga kebersihan. Jangan sampai setelah berjualan, sampah dibiarkan berserakan. Mari kita jaga wajah kota kita agar tetap asri meskipun aktivitas ekonomi meningkat,” tuturnya.
DAERAH
Pasar Rakyat Merangin Bakal Dipercantik
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan penataan besar-besaran terhadap infrastruktur publik, termasuk Pasar Rakyat.
Bupati Merangin, M. Syukur, berencana mempercantik wajah Pasar Rakyat agar terlihat lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Rencana renovasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati saat meninjau kondisi pasar pada Selasa, 10 Februari 2025.
Dalam tinjauan tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa revitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi lisan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Pemkab Merangin akan membangun akses jalan menuju kios dibelakang Pasar Rakyat guna mempermudah akses kendaraan dan pengunjung menuju blok kios yang berada di bagian belakang pasar.
Seluruh kios dibelakang Pasar Rakyat juga tak luput dari perhatian. Kata Bupati M. Syukur, atap kios yang sudah usang akan diganti menggunakan genteng.
Pemilihan material ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang juga disampaikan oleh Presiden Prabowo saat Rakor.
“Kita ingin menghidupkan kembali ekonomi di bagian belakang pasar dengan membuka akses jalan. Selain itu, penggunaan genteng tanah liat adalah wujud dukungan kita terhadap produk lokal sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Bupati M. Syukur.
Selain fokus pada pembangunan fisik, Bupati M. Syukur menitipkan pesan mendalam bagi seluruh warga Merangin, khususnya para pengguna pasar. Pembangunan yang megah tidak akan berarti tanpa kesadaran kolektif untuk merawatnya.
“Pemerintah membangun, namun masyarakatlah yang menjaga. Saya berharap jika pasar ini sudah cantik, tolong kebersihan lingkungannya dijaga ketat. Jangan buang sampah sembarangan,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya ketertiban pasar. Ia meminta para pedagang dan pengunjung untuk tetap mengikuti aturan tata ruang yang ada agar pasar tidak terlihat semrawut.
Dengan pasar yang bersih dan tertata, diharapkan indeks kebahagiaan warga meningkat dan roda ekonomi berputar lebih cepat.


