DAERAH
Batanghari Zona Merah, Azan: Vaksin Covid-19 Mumpung Gratis
detail.id/, Batanghari – Sekretaris daerah (Sekda) Batanghari, Jambi M. Azan mengimbau masyarakat segera mengikuti vaksinasi Covid-19 massal mumpung gratis.
Ia juga minta bantuan media memberikan sosialisasi dan support dalam rangka pemahaman serta kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
“Tentu dengan bantuan kawan-kawan media amat sangat diharapkan support bagi masyarakat agar segera melakukan vaksinasi batas minimal 18 tahun ke atas,” katanya dikonfirmasi detail, Kamis 8 Juli 2021.
Azan mengakui daerah berjuluk Bumi Serentak Bak Regam berstatus zona merah. Ia berharap Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berupaya semaksimal mungkin status dari zona merah.
“Tentu tak terlepas dari kepatuhan semua elemen masyarakat Kabupaten Batanghari mematuhi protokol kesehatan. Mohon kawan-kawan media memberikan sosialisasi ini,” ucapnya.
Berkenaan proses atau tahapan vaksinasi Covid-19, tanggal 10 Juli 2021 merupakan hari terakhir vaksin massal. Tapi di luar itu, kata dia, vaksinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) bersifat masif tetap dilakukan terus sampai akhir tahun.
“Masyarakat tidak ada alasan tidak melakukan vaksinasi. Masyarakat juga tak boleh berasalan batas akhir vaksin masih lama, karena vaksin lebih cepat lebih baik, mumpung kebijakan pemerintah pusat atau negara menjamin vaksin gratis,” ujarnya.
Jika vaksin Covid-19 berbayar, masyarakat atau individu tentu akan terbebani biaya ekonomi. Sesuai laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, biaya satu kali suntik vaksin sebesar Rp270 ribu.
“Sedangkan vaksin dua kali suntik, artinya biaya suntik vaksin Rp540 ribu. Kita suntik biasa saja repot, berat kalau tanpa KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan KBS (Kartu Batanghari Sehat), apalagi biaya suntik vaksin senilai itu,” katanya.
Azan lagi-lagi mohon agar media mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari bertapa pentingnya vaksinasi Covid-19. Apalagi vaksinasi sudah dihalalkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
“Jadi jangan ada keraguan dengan alasan apapun,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
DPRD Kabupaten Pasuruan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2025
DETAIL.ID, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang, 8 April 2026.
Rekomendasi yang disusun oleh Komisi DPRD merupakan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sebelumnya. Catatan dan masukan dari legislatif akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ditindaklanjuti.
Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori secara resmi menerima poin-poin rekomendasi yang disusun oleh para anggota legislatif. Dalam sambutannya, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan karena masukan dari komisi-komisi akan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan strategis di masa mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2025. Rekomendasi yang diberikan akan menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.
Gus Shobih juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen untuk menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar segera melakukan pembenahan di tahun ini,
“Kami juga akan menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini kepada seluruh perangkat daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” tuturnya.
Penyerahan rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target-target capaian yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah.
“Dalam kesempatan ini kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan baik dan semoga Allah SWT meridhoi langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan,” ucapnya.
Reporter: Tina
DAERAH
Proyek Jalan Rp 162 Milliar di Jambi Kekurangan Dana, Katanya Alokasi Anggaran Tahun 2025 Tak Ada Cair
DETAIL.ID, Jambi – Keterbatasan anggaran disebut-sebut jadi salah satu kendala pada paket multi years preservasi jalan batas Prov Sumsel – Tempino – Bts Kota Jambi (Pal 10) – Lingkar Timur – Sp Gado-gado – Sp Sijenjang – Pelabuhan Talang Duku – Jl Raden Pamuk – Yos Sudarso (Kota Jambi).
Hal ini diungkap oleh Kasatker PJN Wilayah 1, Arief Tria terkait pemberitaan ketidakjelasan realisasi sepanjang 2025 pada paket tahun jamak tersebut.
Sebagaimana dalam dokumen spesifikasi teknis, yang ditandatangani oleh PPK 1.4, Fachmi Fajar Kurniawan 21 Oktober 2025 lalu. Setidaknya terdapat alokasi anggaran dengan pagu Rp 16.357.455.000. Namun, menurut Arief, tidak terdapat pencairan anggaran pada 2025.
”Itu aja baru kita bayarkan uang muka, di awal tahun kemarin (Januari), kemudian di awal April ini. Karena memang anggaran belum tersedia saat itu,” ujar Arief pada Rabu, 8 April 2026.
Ceritanya menurut Arief, sejak paket tahun jamak mulai proses lelang pada Agustus lalu. Proses lelang sudah hampir rampung pada Oktober 2025 dengan PT Sumber Swarnanusa sebagai pemenang, dengan penawaran Rp 162.643.863.973,80 dari total pagu Rp 180.812.257.000,00.
”Jadi dari BP2JK saat itu diteruskan ke Ditien Bina Konstruksi, kemudian ke Menteri Keuangan dan Menteri PU. Karena pencairan anggaran perlu persetujuan kementerian keuangan,” ujarnya.
Hingga penandatanganan kontrak, dan paket Rp 162 milliar tersebut berjalan pada 22 Desember 2025. Sementara itu pencairan anggaran, disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan karena bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru 2025.
”Iya itu prosedur birokrasilah. Tapi kita tetap minta kepada pelaksana untuk mulai melakukan patching (perbaikan) pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,3 milliar untuk tahun pertama, apakah kemudian digeser pada alokasi tahun 2026? Menurut Arief, hal inilah yang sedang diupayakan oleh pihaknya. Sebab menurutnya sejauh ini alokasi anggaran Rp 16 milliar tersebut belum ada turun. Sementara tahun 2026, pihaknya hanya mengelola Rp 30 milliar untuk paket preservasi jalan tersebut.
”Harusnya kan begitu. Cuma ini belum ada kejelasan, ini yang sedang kita upayakan. Takutnya kalau nanti digeser untuk tahun terakhir 2027, kan enggak efektif. Tahun 2027 kan kita mengelola Rp100-an milliar,” katanya.
Dia pun berharap adanya perhatian serius dari pusat terkait alokasi anggaran tersebut, demi keberlangsungan proyek preservasi jalan sepanjang 63,46 kilometer tersebut.
Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan Masih Wajib, Kabar Aktif Otomatis Ternyata Mitos
DETAIL.ID, Jakarta – Kabar mengenai aktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir per April 2026 dipastikan tidak benar.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prosedur pendaftaran bayi tetap merujuk pada aturan lama yang mewajibkan peran aktif orang tua atau keluarga untuk melakukan pengurusan administrasi agar status jaminan kesehatan sang buah hati segera aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Rizzky menambahkan, pendaftaran yang dilakukan dalam periode emas 28 hari tersebut akan menjamin status kepesertaan bayi langsung aktif.
Sebaliknya, pendaftaran yang melewati batas waktu tersebut akan memicu tagihan iuran yang dihitung mundur sejak hari kelahiran bayi.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
Terkait upaya pemerintah mengintegrasikan layanan publik melalui portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut selama berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Namun, fokus utama saat ini tetap pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan sebelum jatuh sakit.
“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tutur Rizzky.



