DETAIL.ID, Jakarta – Akibat lonjakan angka kasus positif Covid-19 yang semakin parah di berbagai daerah di luar Pulau Jawa, pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengambil kebijakan dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Adapun Kota Jambi merupakan salah satu daerah yang masuk dalam daftar 43 kota luar pulau Jawa-Bali yang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperpanjang. Pemerintah pusat memperpanjang PPKM mikro mulai 6-20 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM mikro ini dikatakan langsung oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Saat ini status dari 43 kabupaten/kota ini sudah hampir mendekati status asesmen level 4,” katanya saat konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli 2021.
Airlangga Hartarto menjelaskan juga beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau Work From Home 75 persen untuk asesmen level 4.
Sementara, untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen. Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring.
Untuk level lain, sesuai aturan Kemendikbud-ristek. Jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
“Kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu salat di tempat masing-masing,” kata Airlangga Hartarto.
Berikut ini daftar 43 kota yang diterapkan pengetatan PPKM Mikro:
1. Aceh Kota Banda Aceh
2. Bengkulu Kota Bengkulu
3. Jambi Kota Jambi
4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah Lamandau
8. Kalimantan Tengah Sukamara
9. Kalimantan Timur Berau
10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur Kota Bontang
12. Kalimantan Utara Bulungan
13. Kep. Riau Bintan
14. Kep. Riau Kota Batam
15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16. Kep. Riau Natuna
17. Lampung Kota Bandar Lampung
18. Lampung Kota Metro
19. Maluku Kepulauan Aru
20. Maluku Kota Ambon
21. NTT Kota Mataram
22. NTT Lembata
23. NTT Nagekeo
24. Papua Boven Digoel
25. Papua Kota Jayapura
26. Papua Barat Fak Fak
27. Papua Barat Kota Sorong
28. Papua Barat Manokwari
29. Papua Barat Teluk Bintuni
30. Papua Barat Teluk Wondama
31. Riau Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34. Sulawesi Utara Kota Manado
35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37. Sumatra Barat Kota Padang
38. Sumatra Barat Kota Padang Panjang
39. Sumatra Barat Kota Solok
40. Sumatra Selatan Kota Lubuk Linggau
41. Sumatra Selatan Kota Palembang
42. Sumatra Utara Kota Medan
43. Sumatra Utara Kota Sibolga
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post