Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Karut Marut PPDB SMA Jambi: Lebih Jauh Malah Masuk, yang Lebih Dekat Malah Terlempar

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat kebingungan melihat hasil PPDB online. Anaknya yang pada awalnya ada di daftar urutan, tiba-tiba terlempar. Tidak lagi masuk dalam urutan calon siswa yang diterima di sekolah yang ia daftarkan langsung.

Salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya di PPDB online regular di SMAN 4 merasa aneh. Ada yang daftar dengan jarak rumah 1.383 meter tidak diterima, sedangkan yang jarak 3.291 meter bisa masuk.

Proses penerimaan dimulai dengan masa sosialisasi PPDB Online dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2021. Kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran online melalui portal jambi.siap-ppdb.com, dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2021. Proses verifikasi berkas berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Juli 2021. Dan pengumuman hasil final tanggal 8 Juli.

Selain soal hasil, wali murid juga mengeluhkan sulitnya proses pendaftaran. Beberapa wali murid ditolak berkas pendaftaran onlinenya dengan permasalahan yang sama dan berulang. Umumnya soal titik koordinat alamat.

Pendaftar diminta berfoto menggunakan seragam di depan rumahnya disertai dengan detail titik koordinat alamatnya. Ketika pendaftaran, titik penarikan koordinat harus sesuai dengan foto yang dilampirkan tersebut.

Pantauan detail.id/ pada web aplikasi PPDB online tersebut pada tanggal 6 Juli 2021, pada pengumuman sementara hasil penerimaan siswa jalur reguler SMAN 4, ditemukan bahwa urutan 1-132 berurutan jarak terkecil sampai terbesar dengan gambar icon maps berwarna hijau (menandakan zona 1). Urutan 132 dengan jarak 1.033 meter. Selanjutnya urutan 133 dan seterusnya ditandai icon maps berwarna biru (menandakan zona 2), nomor urut 133 jaraknya 701 meter.

Sementara itu, ketika diakses pada tanggal 9 Juli 2021, anehnya posisi urutan zona 1 dengan icon maps berwarna hijau bergeser (bertambah) menjadi 137 dengan jarak 979 meter. Urutan 138 dan seterusnya bertanda icon maps biru, dengan jarak 701 meter untuk nomor urut 138 dan 3291 meter untuk nomor urut 227. Perubahan dan pergeseran data ini tentunya memunculkan praduga di antara wali murid.

Begitu pula pada jalur prestasi, pada tanggal 6 Juli 2021 lalu sempat muncul pengumuman terkait perubahan rumus perhitungan nilai akhir. Sebelumnya, 0,4*(F)+0,2*(U)+),2*(Y)+0.2*(Z) menjadi 0,5*(F)+0,2*(U)+),2*(Y)+0.1*(Z).

Untuk mengonfirmasi hal ini, detail berusaha menghubungi Plt. Kadisdik Provinsi Jambi, Bukri,SP, Jumat 9 Juli 2021 malam, namun tidak ada tanggapan. Selanjutnya, detail mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi.

Anehnya, Misrinadi justru tak menjawab poin pertanyaan yang diajukan detail.id/. Coba baca jawabannya di bawah ini.

“Aplikasi untuk PPDB online itu adalah milik Telkom. Masalah anak yang tidak terjaring untuk diterima di satu sekolah berarti tidak memenuhi syarat untuk terima. Sebabnya bisa saja kalah saing dalam zonasi, atau kalah bersaing prestasi. Kalau untuk Jalur Afirmasi adalah untuk siswa yang orang tuanya kategori tidak mampu secara ekonomi, tetapi pada jalur ini banyak peserta yang tidak memiliki dokumen yang sesuai ketentuan,” ujar Misrinadi.

Lalu dengan enteng Misrinadi mengungkapkan, untuk saat ini belum ada solusi untuk peserta yang tidak terjaring PPDB Online karena daya tampung sekolah sudah penuh.

“Kalau untuk sekarang tidak solusinya, karena daya tampung sekolah sudah penuh dan sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jambi,” katanya menambahkan.

Mengakhiri pernyataannya kepada detail, Jumat 9 Juli 2021, Misrinadi menyatakan bahwa Dinas Pendidikan siap melaksanakan tugas sesuai aturan. Benarkah?

Reporter: Febri Firsandi

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Lapor Jenderal! Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tebo Gunakan Material Galian C Ilegal, Gimana Ini?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tebo, Jambi, diduga menggunakan material pasir yang berasal dari galian C ilegal. Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi di sejumlah lokasi pembangunan.

‎Dari hasil penelusuran di lapangan, material pasir yang digunakan dalam pembangunan gedung koperasi tersebut diduga tidak berasal dari tambang yang memiliki izin resmi.

‎Salah satu pelaksana pembangunan KDMP di Kecamatan Rimbo Bujang, Nur Khoiron, saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Maret 2026 mengatakan bahwa material pasir yang digunakan diperoleh dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

‎”Supply material yang dipakai untuk pembangunan gedung KDMP yaitu pasir, kami berdayakan masyarakat sekitar pembangunan gedung sesuai dengan profesinya,” ujar Khoiron.

‎Khoiron juga membantah bahwa dirinya mengerjakan seluruh proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia menyebut hanya bertugas sebagai mandor pada beberapa titik pembangunan.

‎”Kalau untuk se-kecamatan tidak. Saya hanya mandor di 5 titik pembangunan,” katanya.

‎Terkait dugaan penggunaan material dari galian C ilegal, Khoiron mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, di Kabupaten Tebo saat ini baru ada perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan izin tambang.

‎Pelaksana pembangunan lainnya, Syauqi juga menyampaikan hal serupa. Syauqi mengaku mengerjakan pembangunan KDMP di tiga lokasi di Kecamatan Rimbo Bujang. Namun menurutnya pembangunan dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, termasuk dalam penyediaan material.

‎”Karena swakelola masyarakat terlibat, nanti akan kami tanyakan juga pasirnya diambil dari mana, dari PT apa,” ujarnya.

‎Meski demikian, penggunaan material yang berasal dari tambang tanpa izin dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

‎Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA TIPIKOR) juga telah melaporkan dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tebo.

‎Dalam laporannya, GEMA TIPIKOR menyebut material urugan berupa pasir, batu dan sirtu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari tambang tanpa izin resmi.

‎Mereka menilai penggunaan material ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan tersebut.

‎”Kami dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi telah menyurati Pangdam XX Tuanku Imam Bonjol agar melakukan pengawasan terhadap sumber material galian C ilegal yang digunakan untuk pembangunan koperasi desa merah putih,” ujar Dr. Muhammad Azri, SH, MH.

‎Pihak DPP GEMA TIPIKOR tersebut pun menghimbau agar para kontraktor/pemborong proyek koperasi desa merah putih agar menggunakan material galian C dari sumber yang berizin (legal), dengan membeli material legal maka secara langsung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

TEMUAN

Jual Nama Bupati, Oknum Dikbud Merangin Meminta Uang Kontribusi kepada Sejumlah Kepala Sekolah

DETAIL.ID

Published

on

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap kinerja Bupati Merangin dengan semua perubahan yang dilakukan, ternyata ada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin yang mencari kesempatan untuk kepentingan pribadi, dengan mengatasnamakan untuk kepentingan Bupati Merangin. Oknum Disdik tersebut menelepon sejumlah kepala sekolah yang masih Plt dan kepala sekolah definitif di Kabupaten Merangin.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID menerima keluhan dari sejumlah kepala sekolah. Sebut saja I, salah satu Plt kepala sekolah salah satu SD di Merangin. Ada salah satu oknum Disdik Merangin yang meneleponnya meminta kontribusi untuk kepentingan Bupati Merangin.

“Saya ditelepon oknum Disdik, katanya untuk kepentingan Bupati diminta kontribusi, kalau dari Plt mau definitif nilainya puluhan juta rupiah. Itu pun tergantung jumlah siswanya, jika banyak bisa sepuluh kali lipat jumlah kontribusinya,” katanya pada Rabu, 11 Maret 2026.

Hal senada disampaikan kepala sekolah definitif di SD lain. Sebut saja S, dirinya pernah ditelepon oknum Disdik Merangin, dimintai kontribusi secara bervariasi jika tidak mau dimutasi.

“Kalau saya dihubungi dan ditawari jika tidak mau digeser dari jabatan kepala sekolah silakan memberikan kontribusi. Nilainya hingga puluhan juta rupiah. Tentu kami belum menyanggupi terkait nilai kontribusi tersebut,” ujarnya.

Bahkan ada beberapa kepala sekolah yang sudah menyetorkan uang kontribusi kepada korwil dan oknum Dikbud dengan nominal berbeda.

“Dua minggu lalu, sudah kami setorkan lewat korwil kami setiap sekolah sebesar Rp 3 juta. Ada juga yang langsung ke oknum Dikbud,” kata kepala sekolah lain.

Yang lebih miris lagi, ada kepala sekolah yang bakal masuk masa pensiun tapi masih dimintai juga uang kontribusi. “Katanya mau diganti sama pengganti kepala sekolah yang baru,” tuturnya.

Kadis Dikbud Merangin, Misrinadi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut dan menolak memberikan komentar.

“Mohon maaf terkait masalah itu saya tidak tahu dan mohon maaf saya tidak bisa menjawabnya karena saya memang enggak tahu. Silakan temui yang bersangkutan langsung,” katanya melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 11 Maret 2026.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs