Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Karut Marut PPDB SMA Jambi: Lebih Jauh Malah Masuk, yang Lebih Dekat Malah Terlempar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat kebingungan melihat hasil PPDB online. Anaknya yang pada awalnya ada di daftar urutan, tiba-tiba terlempar. Tidak lagi masuk dalam urutan calon siswa yang diterima di sekolah yang ia daftarkan langsung.

Salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya di PPDB online regular di SMAN 4 merasa aneh. Ada yang daftar dengan jarak rumah 1.383 meter tidak diterima, sedangkan yang jarak 3.291 meter bisa masuk.

Proses penerimaan dimulai dengan masa sosialisasi PPDB Online dari tanggal 1 hingga 30 Juni 2021. Kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran online melalui portal jambi.siap-ppdb.com, dari tanggal 1 hingga 5 Juli 2021. Proses verifikasi berkas berlangsung dari tanggal 6 hingga 7 Juli 2021. Dan pengumuman hasil final tanggal 8 Juli.

Selain soal hasil, wali murid juga mengeluhkan sulitnya proses pendaftaran. Beberapa wali murid ditolak berkas pendaftaran onlinenya dengan permasalahan yang sama dan berulang. Umumnya soal titik koordinat alamat.

Pendaftar diminta berfoto menggunakan seragam di depan rumahnya disertai dengan detail titik koordinat alamatnya. Ketika pendaftaran, titik penarikan koordinat harus sesuai dengan foto yang dilampirkan tersebut.

Pantauan detail.id pada web aplikasi PPDB online tersebut pada tanggal 6 Juli 2021, pada pengumuman sementara hasil penerimaan siswa jalur reguler SMAN 4, ditemukan bahwa urutan 1-132 berurutan jarak terkecil sampai terbesar dengan gambar icon maps berwarna hijau (menandakan zona 1). Urutan 132 dengan jarak 1.033 meter. Selanjutnya urutan 133 dan seterusnya ditandai icon maps berwarna biru (menandakan zona 2), nomor urut 133 jaraknya 701 meter.

Sementara itu, ketika diakses pada tanggal 9 Juli 2021, anehnya posisi urutan zona 1 dengan icon maps berwarna hijau bergeser (bertambah) menjadi 137 dengan jarak 979 meter. Urutan 138 dan seterusnya bertanda icon maps biru, dengan jarak 701 meter untuk nomor urut 138 dan 3291 meter untuk nomor urut 227. Perubahan dan pergeseran data ini tentunya memunculkan praduga di antara wali murid.

Begitu pula pada jalur prestasi, pada tanggal 6 Juli 2021 lalu sempat muncul pengumuman terkait perubahan rumus perhitungan nilai akhir. Sebelumnya, 0,4*(F)+0,2*(U)+),2*(Y)+0.2*(Z) menjadi 0,5*(F)+0,2*(U)+),2*(Y)+0.1*(Z).

Untuk mengonfirmasi hal ini, detail berusaha menghubungi Plt. Kadisdik Provinsi Jambi, Bukri,SP, Jumat 9 Juli 2021 malam, namun tidak ada tanggapan. Selanjutnya, detail mencoba meminta konfirmasi dari Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi.

Anehnya, Misrinadi justru tak menjawab poin pertanyaan yang diajukan detail.id. Coba baca jawabannya di bawah ini.

“Aplikasi untuk PPDB online itu adalah milik Telkom. Masalah anak yang tidak terjaring untuk diterima di satu sekolah berarti tidak memenuhi syarat untuk terima. Sebabnya bisa saja kalah saing dalam zonasi, atau kalah bersaing prestasi. Kalau untuk Jalur Afirmasi adalah untuk siswa yang orang tuanya kategori tidak mampu secara ekonomi, tetapi pada jalur ini banyak peserta yang tidak memiliki dokumen yang sesuai ketentuan,” ujar Misrinadi.

Lalu dengan enteng Misrinadi mengungkapkan, untuk saat ini belum ada solusi untuk peserta yang tidak terjaring PPDB Online karena daya tampung sekolah sudah penuh.

“Kalau untuk sekarang tidak solusinya, karena daya tampung sekolah sudah penuh dan sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jambi,” katanya menambahkan.

Mengakhiri pernyataannya kepada detail, Jumat 9 Juli 2021, Misrinadi menyatakan bahwa Dinas Pendidikan siap melaksanakan tugas sesuai aturan. Benarkah?

Reporter: Febri Firsandi

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs