PERKARA
Tiga Tahun Mediasi Tanpa Hasil, Sengketa Kakak Beradik Soal Merek Dagang Restoran Aroma Cempaka Berujung Perkara Hukum
DETAIL.ID, Jambi – Sidi Janidi pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Jelutung akhirnya menggugat adik kandungnya, Armen — pemilik restoran Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru dan Simpang Rimbo – ke Pengadilan Negeri Jambi.
Sidi mengaku dirinya adalah pendiri restoran Aroma Cempaka sekaligus pemilik sah dari sertifikat merek dagang Aroma Cempaka. Merek dagang itu, dia daftarkan langsung ke Ditjen HAKI Jakarta pada tahun 2008 sampai kemudian terbit pada 19 Desember 2011.
Sidi mengajukan gugatan setelah mediasi selama tiga tahun terakhir menemui jalan buntu. “Kami telah menawarkan skema tante tara atau tawaran tertinggi dan tawaran terendah, namun ini sudah berjalan selama tiga tahun tak kunjung ada resolusi konflik,” kata Wisma Wardana, kuasa khusus Sidi Janidi saat menggelar jumpa pers pada Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Wisma Wardana, penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi tanpa jalur hukum dilakukan dengan mediasi. Upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, sampai kemudian pihak Sidi meminta bantuan Kanwil Kemenkumham Jambi, namun tiga tahun proses mediasi berjalan, tak kunjung ada kesepakatan antara kakak beradik ini.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Wisma menunjukkan rekaman suara salah satu proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenhumkam Jambi, untuk mempertegas bahwa pihak Sidi sudah berupaya melakukan penyelesaian sengketa lewat jalur non litigasi atau tanpa pendekatan hukum.
“Ada 7 orang dari Kemenkumham di antaranya ada Dirjen Penyelesaian Sengketa, Dirjen Penyidikan dan Penindakan mereka sudah mengunjungi baik Sidi Janidi maupun Armen. Proses non litigasi telah kita upayakan dengan serius,” ujar Wisma.
Sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum, Wisma telah mencoba menghubungi Armen berharap persoalan bisa segera selesai dengan jalur mediasi. Namun Armen malah menantang. “Siap saya pasang badan,” ucap Wisma menirukan perkataan Armen.
Sebagai pendiri dan pemilih sah, Sidi Janidi menyebut telah beberapa melakukan pergantian kepemimpinan di restorannya. Armen merupakan yang terakhir dipercaya mengelola, tanpa ada perjanjian tertulis di antara mereka. Armen sebagai adik dari Sidi hanya dipercaya oleh Sidi untuk memimpin Restoran Aroma Cempaka.
Karena adanya permasalahan dalam manajemen restoran yang dinilai buruk oleh Sidi akhirnya terjadi konflik antara abang beradik ini. Tahun 2009 Armen keluar dari restoran Sidi dan kemudian mendirikan restoran dengan nama Aroma Cempaka yang berlokasi di Kotabaru. Lalu pada tahun 2019 kembali mendirikan restoran dengan nama yang sama tepatnya di Simpang Rimbo.
“Yah, kalau perjanjian itu kan dengan adik itu saya hanya kita tetapkan dia sebagai pengurus, sudah beberapa kali itu saya ganti-ganti. Armen ini yang terakhir,” kata Sidi Janidi.
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
Ilham Kurniawan selaku kuasa hukum dari Sidi Janidi menyatakan bahwa tindakan Armen menggunakan merek dagang Aroma Cempaka untuk restoran yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan Armen dinilai telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Oleh karena itu Sidi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Armen ke Polda Jambi.
“Dasar hukum laporan kita ke Polda Jambi yaitu diduga kuat bahwa Armen melanggar ketentuan pasal 100 UU Merek Dagang yang menyatakan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar Ilham Kurniawan.
Kini surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jambi yang sudah diterima oleh pihak kuasa hukum Sidi. Saat ini tengah dalam tahap penyidikan, dan Polda Jambi telah menetapkan tersangka atas nama Armen.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam perkara ini berarti unsur-unsur yang berada dalam pasal 100 ayat 1 dan 2 telah terpenuhi, ini memang perkara yang agak langka di Provinsi Jambi. Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ucap Ilham.
Reporter: Juan Ambarita
Baca Juga: Pemilik Sah Sertifikat Merek Aroma Cempaka, Jatuh Bangun Dirundung Masalah
PERKARA
Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.
“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita

