DETAIL.ID, Jambi – Meskipun proses hukum sedang berjalan, nama ‘aroma cempaka’ masih digunakan oleh rumah makan yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru. Tampak penggunaan etiket merek aroma cempaka dalam struk belanja, umbul-umbul serta spanduk terkait aroma cempaka masih digunakan meskipun papan nama rumah makan sudah berganti menjadi ‘AC Indoenk’.
Menyikapi hal tersebut tim kuasa hukum Sidi Janidi selaku pemilik merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melakukan penahanan terhadap Armen, tersangka kasus sengketa merek dagang Aroma Cempaka.
“Karena alasan hukumnya adalah masih mengulangi kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepadanya,” ujar Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH selaku perwakilan tim kuasa hukum Sidi Janidi, Kamis 26 Agustus 2021.
Terkait penahanan seorang tersangka atau terdakwa sejatinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal 1 butir 21 mengatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara itu, perkembangan kasus terkait gugatan hak merek yang diajukan Sidi Janidi terhadap Armen sudah hampir lengkap (P21). Dalam 20 hari ke depan jaksa akan menyusun berkas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambahkannya, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, di mana pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya.
“Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami dapatkan, ternyata pasca merek Rumah Makan Aroma Cempaka dilakukan penyitaan oleh penyidik, Armen masih menggunakan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka berupa resi, spanduk dan nama-nama yang melekat pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh Armen, baik Rumah Aroma Cempaka di Kotabaru maupun yang di Simpang Rimbo,” kata Fikri Riza.
Sedangkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
“Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal lima tahun ke atas,” ujarnya.
Tersangka Armen diduga telah melanggar pasal 100 ayat nomor 20 tentang ketentuan merek dagang. Seperti disebutkan dalam undang-undang, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH, Joseph Arjuna Simalango, SH, Hasudungan Gultom, SH, Duen Sasberi, SH, serta Syaiful, SH, serta Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH pun menegaskan, apabila sudah sampai pada tahan dua atau berkas dinyatakan lengkap (P21), pihaknya mengharapkan jaksa penuntut umum segera melakukan penahan atas tersangka Armen sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHP.
“Saudara Armen terbukti masih mengulangi perbuatannya, yakni menggunakan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka. Itu dibuktikan dengan menggunakan struk atau resi bukti pembelian dan spanduk di Rumah Makan Aroma Cempaka di Kotabaru dan di Simpang Rimbo,” katanya.
Reporter: Febri Firsandi
Discussion about this post