PERKARA
Apresiasi Keberhasilan Anggota Polres, Bupati MFA Memberi Piagam Penghargaan
DETAIL.ID, Batanghari – Tim Kelelawar Polres Batanghari, Polda Jambi mendapat piagam penghargaan Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) atas keberhasilan menembak mati Zuhdi alias Santoso sewaktu kontak senjata, Kamis 12 Agustus 2021.
Bandit kampung sekaligus gembong narkoba berusia 40 tahun ini punya senjata api rakitan dan jimat. Zuhdi merupakan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Ia menghembuskan nafas terakhir sekira pukul 4 sore akibat terjangan peluru petugas.
“Tentunya atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batanghari mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran telah membantu membuat situasi kondusif dalam wilayah kabupaten Batanghari,” kata MFA dari atas podium pendopo rumah dinas Bupati, Kamis 26 Agustus 2021.
MFA pernah membaca bahwa idealnya satu polisi berbanding 70 masyarakat. Kalau ideal ini tercapai, berarti di Kabupaten Batanghari memerlukan 4.500 polisi. Pasti kondisi saat ini jauh dari idealnya karena keterbatasan yang dimiliki negara.
“Baik keterbatasan anggaran maupun keterbatasan SDM (Sumber Daya Manusia). Ini yang membuat kita tidak dalam kondisi ideal. Bagaimana dalam tidak kondisi ideal, semua masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran negara di wilayah Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap tindak kejahatan. Tidak mungkin polisi yang sedikit bisa maksimal bekerja tanpa bantuan masyarakat. Sama halnya masa pandemi Covid-19, menurut MFA termasuk musuh.
“Menghadapi musuh ini (Covid-19), masyarakat juga dibantu TNI-Polri. Musuh masyarakat Batanghari dengan peringkat tertinggi adalah narkoba,” ujarnya.
Peredaran narkoba dulu cuma ada di wilayah kota. Kini barang haram itu sudah masuk desa, salah satunya sudah diselesaikan personel Polres Batanghari. MFA khawatir muncul Zuhdi-Zuhdi lain. Hal ini tidak menutup kemungkinan seiring perkembangan zaman dan seiring nafsu manusia.
“Kita semua secara alami ada sifat kehewanan pada diri kita, ada sifat buas pada diri kita. Sifat buas inilah yang akan membuat kita menzolimi orang lain, sifat buas ini yang akan membuat kita serakah dengan orang lain, kita tidak mempedulikan hak dan kewajiban kita,” ujarnya.
Untuk membentengi itu semua, kata suami Zulva, Tuhan menghadirkan agama supaya manusia bisa membentengi iman dari sifat alami yang sedikit buas dan serakah. Aparat keamanan mau tidak mau bertindak apabila tidak dalam batas garis kewajaran lagi.
“Saya yakin dan percaya begitu banyak penderitaan kawan-kawan dua bulan hingga mengendap. Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada kawan-kawan Polres Batanghari. Karena kasus ini begitu pelik dan begitu susah mengungkapkan,” ucapnya.
Tidak banyak anggota kepolisian yang tergoda dengan pekerjaan ini. Tantangan ke depan semua aparatur bisa menguatkan termasuk perangkat desa. Ia meyakini perangkat desa dalam rangka ketakutan selama ini juga ikut membocorkan. Sehingga polisi mau menyebrang sudah ketahuan.
“Tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita benahi bersama-sama. Ingatlah bahwa sesuatu yang benar akan tetap dilindungi Allah SWT. Pengabdian ini akan bermanfaat bagi diri dan keluarga,” katanya.
MFA yakin dan percaya bahwa piagam penghargaan ini tidak ada arti apa-apa. Hanya saja cuma piagam penghargaan yang bisa diberikan Pemkab Batanghari saat ini. Kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat akan membuat kondisi Kabupaten Batanghari menjadi lebih baik.
“Kalau saya termasuk orang kaya raya, saya ingin bayar kawan-kawan polisi ini. Karena saya yakin ini begitu banyak efek positifnya dari tugas baik kawan-kawan kepolisian yang berkolaborasi dengan masyarakat,” ucapnya.
Tidak mungkin polisi dengan kondisi tenaga terbatas bisa mengamankan masyarakat apabila tidak dapat dukungan dari masyarakat. Semua ajaran agama pasti mengajarkan manusia untuk menjadi manusia baik. Manusia baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.
“Kawan-kawan dari Polres sudah menunjukkan dirinya bermanfaat bagi masyarakat. Kawan-kawan yang memberikan informasi sudah menunjukkan bahwa mereka juga bermanfaat bagi Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
MFA dalam sambutan penutupnya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres, Wakapolres dan seluruh personel Polres Batanghari. Pemkab Batanghari mewakili masyarakat memberikan apresiasi tak terhingga atas darma bakti dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Batanghari.
“Penegakan hukum adalah demi rasa menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Personel Polres Batanghari penerima piagam penghargaan tekenan Bupati MFA yakni; Aipda Syahrial Siregar, Bripka Nopri Abdullah, Brigadir Jalaludin, Briptu Alfian Fikri, Briptu M. Irwandi Kurniawan dan Briptu Ramadista Irfan.
MFA juga memberikan piagam serupa kepada 5 orang masyarakat yang membantu Polres Batanghari selama proses pengintaian hingga penangkapan dan berakhir kontak senjata dengan Zuhdi alias Santoso.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Suliyanti Akui Terima Suap Ketok Palu, Kini Memohon Keringanan Hukuman
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017-2018 Suliyanti, mengakui telah menerima uang sebanyak 2 kali dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Nurhayati.
Pengakuan itu disampaikan Suliyanti dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis kemarin, 6 November 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suliyanti menyebutkan bahwa uang tersebut masing-masing sebesar Rp 100 juta, yang diterimanya langsung oleh Nurhayati dirumahnya.
“Saya menerima dua kali untuk APBD 2017 yang disahkan pada 30 November 2016. Pemberian pertama pada awal Januari 2017 dan yang kedua 2 bulan setelahnya,” ujar Suliyanti di persidangan.
Terdakwa suap ketok palu tersebut pun mengungkapkan bahwa awalnya ia tidak mengetahui bahwa bungkusan yang diberikan berisi uang. Nurhayati, kata dia, menyebut bahwa itu adalah ‘kue’.
“Saya pikir itu kue beneran. Ternyata uang. Saya akui saya tidak tahu,” katanya.
Suliyanti lanjut menyampaikan klaim bahwa pada tahap pertama ia ditelpon oleh Nurhayati untuk datang ke rumahnya. Saat tiba di lokasi, ia menerima bungkusan koran yang ternyata berisi uang Rp 100 juta.
Dua bulan kemudian, Nurhayati kembali menelpon dan meminta Suliyanti datang lagi ke rumahnya. Ia kembali menerima bungkusan serupa.
“Nurhayati bilang, ‘Ini buk, ucapan terima kasih dari Pak Gubernur,'” katanya, menirukan kembali pernyataan terpidana Nurhayati.
Suliyanti mengaku baru mengetahui isi bungkusan itu setelah sampai di rumah. Di dalamnya, selain uang Rp100 juta, juga terdapat pesan agar dirinya tidak membicarakan hal tersebut.
“Dia tulis buk Suli nggak usah ngomong atau mengakui saya kasih uang. Saya takut, cemas, dan merasa bersalah karena itu bukan hak saya,” ujarnya.
Merasa tertekan, Suliyanti mengaku sempat diancam agar tetap diam. Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening anaknya di Bank Mandiri.
Menutup kesaksiannya, Suliyanti memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
“Saya mohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya sambil meminta maaf kepada semua pihak di ruang sidang.
Sidang kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini akan berlanjut dengan agenda tuntutan JPU pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Berkas Perkara 10 Tersangka Korupsi PJU Kerinci Dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi, Seluruh Tersangka Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh melimpahkan berkas perkara 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin, 3 November 2025.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejari Sungaipenuh, Robi Harianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yogi Purnomo menyebutkan, proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah rampung sebelumnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun 10 tersangka dalam perkara ini terdiri dari pejabat dinas, ASN, hingga pihak swasta;
- HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA);
- NE, Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- F, Direktur PT WTM;
- AN, Direktur CV TAP;
- SM, Direktur CV GAW;
- G, Direktur CV BS;
- J, Direktur CV AK;
- RDF, guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro;
- AA, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci;
- Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memecah proyek pengadaan PJU menjadi 41 paket kecil dengan skema penunjukan langsung (PL) untuk menghindari proses lelang terbuka. Padahal, nilai anggaran seharusnya mengharuskan pelelangan umum.
Selain itu, ditemukan bahwa pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berkomitmen untuk terus terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” kata Kajari Sungaipenuh, melalui Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, dalam siaran persnya.
Seluruh tersangka kini menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kawal BBM Ilegal PT NBS dari Musi Banyuasin, 2 Oknum TNI Beserta Sopir Ditangkap Polisi di Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Dua oknum TNI bersama 2 orang sopir truk armada tangki BBM industri PT NBS ditangkap oleh Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran diduga mengangkut BBM ilegal dari daerah Musi Banyuasin.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi Kompol Hadi Handoko saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari 2 laporan masyarakat yang diperoleh pihaknya, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.
“(Penangkapan) pertama pada 1 November 2025 terlapor atas nama Saprizal dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Hadi pada Selasa, 4 November 2025.
Adapun penangkapan pertama terjadi di Jl Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Sementara yang kedua dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama bersama 2 orang salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama 2 orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” ujar Kasubdit Tipidter.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom lantaran terdapat 2 oknum TNI yang diduga kuat membekingi aktivitas pengangkutan minyak bayat tersebut. Sehingga kedua oknum yang sempat diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Denpom untuk diproses secara kedinasan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita 2 unit truk tangki PT NBS yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” katanya.
Menurut Hadi, saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak perusahaan hingga pemilik kendaraan.
“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

