DETAIL.ID, Batanghari – Kasat Polisi Pamong Praja Batanghari, Jambi, Adnan minta waktu tiga bulan memanajemeni semua anak buahnya. Ia menilai kebersamaan antar anggota masih cukup rendah.
“Langkah yang saya ambil pertama adalah penertiban internal. Terutama masalah disiplin pegawai negeri dan PTT (Pegawai Tidak Tetap), diantaranya cara berpakaian,” katanya dikonfirmasi detail Kamis 20 Agustus 2021.
Langkah-langkah penertiban disiplin anggota mulai dia lakukan dan akan terus ditingkatkan ke depan. Kemarin dia terlebih dahulu melihat, mendengar sampai sejauh mana tingkat pelanggan disiplin anggota Satpol PP Batanghari.
“Saya juga akan memberikan pemahaman tupoksi terhadap seluruh anggota Satpol PP Batanghari. Mulai dari peraturan daerah, peraturan kepala daerah yang akan kita tindaklanjuti terkait dengan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Sejak di lantik Bupati sebagai Kasat Pol PP, dia telah menemukan anggota tidak mengikuti apel pagi setiap jam 8 sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Batanghari. Mereka bertugas belum sesuai dengan SOP (Standar OperasiProsedur) terutama anggota Satpol PP yang bertugas di pos-pos penjagaan.
“Ada 7 pos jaga, jumlah anggota jaga masing-masing pos bervariasi. Ada yang 3 orang, ada yang 2 orang, ada yang 4 orang sesuai dengan kebutuhan di lokasi pos,” ujarnya.
Sanksi bagi anggota Satpol PP sangat jelas ketika mereka tidak melaksanakan tugas akan dapat tindakan tegas. Ia berujar kemarin sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan sampai dengan surat teguran.
“Khusus untuk PTT ketika dia melanggar sampai surat panggilan teguran sampai SP 3, akan kita berhentikan. Bagi pegawai negeri akan ditindak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ucapnya.
Adnan sekali lagi menegaskan dirinya minta waktu 3 bulan untuk memanajemen Satpol PP agar tertib segala hal. Ia ke depan akan berkoordinasi dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post