DAERAH
Soal Pinjaman Pemkab Rp 300 M, Sekda: Sudah Melalui Perhitungan Matang
DETAIL.ID, Batanghari – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M Azan berujar pinjaman daerah Rp 300 miliar sudah melalui perhitungan matang. Pemerintah kabupaten (Pemkab) punya hitungan berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pendapatan lainnya.
“Makanya Pemkab berani meminjam atau menambah dari usulan awal Rp 200 miliar menjadi Rp 300 miliar. Kita berkeyakinan dengan besaran pinjaman Rp 300 miliar itu dapat kami kembalikan tepat waktu,” ucap Azan dikonfirmasi detail, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurut dia secara estimasi sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2010, bahwa pengembalian pinjaman suatu provinsi, kabupaten/kota terhadap pinjaman pihak ketiga atau perbankannya harus dikembalikan dalam masa bakti Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Berkenaan dengan tahapan atau kelengkapan dokumen yang mendukung untuk kelengkapan pinjaman, Pemkab Batanghari sudah menyiapkan, tapi semuanya serba bertahap. Sehingga pihaknya memang menganalisa, mempedomani PP Nomor 56 tahun 2010, baik syarat formil maupun syarat materil kelengkapan dokumen.
“Apa sebab? karena kita akan di evaluasi Pemerintah yang lebih tinggi dan akan dapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka kita harus hati-hati betul jangan sampai dokumen atau data yang kita sampaikan ke Kemendagri di tolak. Makanya kita harus hati-hati sebelum kita lengkapi secepatnya dokumen atau data itu,” ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari ini berkata, pinjaman tambahan Rp 100 miliar adalah inisiatif dari Pemkab Batanghari berdasarkan usulan tambahan atau surat baru berkenaan dengan usulan tambahan pinjaman itu. Sesuai dengan dinamika yang ada dalam pembahasan antara TAPD dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD ketika membahas KUA-PPAS RAPBD Batanghari tahun anggaran 2022.
“Kita berasumsi tidak ada efek negatif, kita berasumsi terhadap efek positif bahwa kita akan membangun sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentu saja aspirasi dari bapak ibu anggota dewan harus kita perhatikan juga,” ujarnya.
Dalam mekanisme penganggaran, dalam mekanisme APBD juga mengenal pokir-pokir anggota dewan. Tentu visi misi Bupati dan Wakil Bupati serta pokir anggota dewan akan digabungkan dalam satu kesatuan menjadi selerasi.
Apakah rencana pembangunan gedung baru DPRD merupakan inisiatif dewan atau ‘kado’ Pemkab Batanghari? Ia menjawab semua yang diusulkan merupakan rencana kerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Kami yakin apa yang diusulkan Pemkab, namun Sekretariat dewan (Setwan) bagian dari Pemkab. Walupun dari satu sisi mereka juga adalah bagian dari dewan,” katanya.
Ia bilang berkenaan dengan rencana pembangunan gedung baru DPRD sudah diusulkan dari tahun 2019. Rencana APBD 2022 akan masuk dalam usulan pembangunan gedung baru DPRD, kata dia menjadi pembahasan di kemudian waktu.
“Oh, apakah masuk dalam angka 200 miliar atau dalam angka 100 miliar persetujuan kemarin, itu belum dapat kita pastikan. Apa sebab, karena sampai saat ini juga kami belum melihat bahwa diantara pinjaman angka 100 miliar itu termasuk rencana pembangunan gedung baru DPRD atau renovasi gedung DPRD,” ucapnya.
Hakikatnya bahwa pembahasan APBD tidak ada yang tabu. Semuanya melalui mekanisme antara Banggar DPRD dan TAPD Batanghari. Selagi memang apa yang diusulkan dan apa yang direncanakan untuk pembangunan tahun berikutnya di bahas melalui Banggar, tentu harus dapat persetujuan Banggar.
“Apakah kita di dalam pembahasan itu ada rencana untuk pembangunan gedung baru DPRD, boleh jadi asalkan tentu rencana itu sudah ada dalam rencana kerja OPD. Tanpa ada rencana kerja OPD tentu tidak menjadi alasan untuk pembangunan baru,” katanya.
Dalam surat usulan penambahan pinjaman Rp 100 miliar sudah dicantumkan untuk bla, bla, bla. Semua ada dalam notulen rapat dan ada di dalam risalah dewan. Berkenaan dengan dinamika yang ada dalam pembahasan RAPBD itu adalah biasa-biasa saja menurut pandangan dia.
“Boleh jadi sesuatu hal yang diusulkan pemerintah tidak disetujui Banggar. Boleh jadi apa yang diusulkan Banggar, boleh jadi juga pemerintah tidak setuju atau gabungan dari kedua-duanya,” ujarnya.
Kembali pada masalah usulan penambahan pinjaman, kata dia, bahwa Banggar mempunyai otorisasi untuk legalisasi. Selagi memang dibutuhkan DPRD, mengapa tidak akan Pemkab usulkan pembangunannya. Tentu semua ini akan dilihat dengan mekanisme atau perkembangan pembahasan di Banggar.
“Baik di tingkat Banggar, baik di tingkat gabungan sebelum Paripurna. Karena semua kemungkinan dalam waktu yang sempit itu bisa saja terjadi. Tapi kalau memang sudah Paripurna tidak bisa lagi tawar menawar,” ucapnya.
Tapi dalam pembahasan KUA-PPAS sampai dengan detik-detik terakhir menjelang gabungan, ada tidak dinamika yang memungkinkan untuk perubahan itu, boleh jadi dan tidak mengapa. Karena semuanya itu bagian dari Tatib (Tata tertib) DPRD dari Sabang sampai Merauke.
“Termasuk juga kita yakini DPR RI bahwa Tatib akan mengatur itu. Tinggal kita mempedomani atau menganalisa dan memahami Tatib DPRD Batanghari,” katanya.
Apakah mungkin seperti itu? Azan menjawab Insya Allah memungkinkan seperti itu. Karena mereka berani berbuat, berani bersikap, berani bertindak. Tapi secara mekanisme tetap harus saling berkoodinasi antara TAPD Batanghari dan Banggar DPRD.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Bukan Minta Sendiri, Surat Kontrol JKN Terbit Sesuai Indikasi Medis
DETAIL.ID, Sumenep — Kehadiran surat kontrol dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk mempermudah peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.
Meski demikian, fasilitas ini mutlak diterbitkan berdasarkan pertimbangan medis dokter, bukan atas dasar permintaan dari pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa surat kontrol berfungsi sebagai instrumen pemantauan bagi pasien pasca-rawat inap maupun pasien rawat jalan.
Dokumen ini berlaku untuk satu kali kunjungan dan jadwalnya wajib dipatuhi oleh peserta demi kelancaran pelayanan.
“Surat kontrol diterbitkan oleh dokter yang bertanggung jawab merawat dan memeriksa pasien. Jadi, pemberiannya memang didasarkan pada kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan medis yang harus dipantau lebih lanjut,” kata Galih saat meninjau layanan di RSI Garam Kalianget.
Jika pasien berhalangan hadir pada tanggal yang ditentukan, Galih menyarankan agar segera berkomunikasi dengan pihak rumah sakit untuk dijadwalkan ulang.
Fleksibilitas dan kemudahan sistem kontrol ini pun diakui langsung oleh masyarakat, salah satunya Abdul Mukit, warga Sumenep yang sedang mengantarkan ibunya berobat di poli penyakit dalam.
“Pelayanannya sangat bagus, petugasnya ramah dan cepat. Saya juga tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien JKN dan pasien umum, bahkan seluruh biaya pengobatan ibu saya ditanggung sehingga kami tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan,” kata Mukit.
Berkaca dari pengalaman positif tersebut, Mukit mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kartu JKN mereka dalam kondisi aktif.
“Mengaktifkan kepesertaan sejak dini adalah langkah antisipasi terbaik agar penanganan medis saat kondisi darurat tidak terhambat oleh kendala biaya atau administrasi,” tuturnya.
DAERAH
Jangan Lengah! Kenali Denda Layanan dan Daftar Pengobatan yang Terlarang dari Jaminan BPJS Kesehatan
DETAIL.ID, Jember — Belakangan ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh keluhan seorang netizen yang terkejut karena masih harus membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Padahal, ia merasa statusnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa akar permasalahannya terletak pada kelalaian peserta tersebut yang menunggak iuran bulanan, dan baru bergegas melunasinya tepat saat dirinya harus masuk ruang perawatan intensif.
Menanggapi fenomena yang jamak terjadi di masyarakat ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan penjelasan tegas mengenai regulasi penjaminan.
Kebijakan ini sejatinya telah dirancang untuk menjaga keberlangsungan sistem gotong royong dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” kata Rizzky Anugerah.
Ketentuan mengenai denda pelayanan ini bukanlah sebuah kebijakan sepihak, melainkan aturan hukum formal yang telah tertuang secara legal dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Kendati memberlakukan denda bagi yang tidak tertib administrasi, Rizzky menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu berkecil hati.
Di luar pengecualian yang ada, cakupan manfaat dari Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan sesungguhnya sangat luas dan komprehensif, mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ucap Rizzky.
Namun, masyarakat juga wajib memahami batasan-batasan di mana BPJS Kesehatan tidak dapat mengover biaya medis.
Rizzky membeberkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena pos anggarannya telah ditanggung oleh instansi negara lain.
Sebagai contoh, penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat berada di bawah wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, urusan alat kontrasepsi beserta obat-obatannya diserahkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan atau penganiayaan ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak hanya faktor tumpang tindih anggaran dengan instansi lain, faktor kosmetik dan estetika juga menjadi pembatas tegas.
Tindakan medis seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi yang murni bertujuan untuk mempercantik diri dipastikan berada di luar jaminan.
Begitu pula dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, mengingat mekanisme penjaminan JKN hanya berlaku secara teritorial di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang efektivitasnya belum diakui secara resmi berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga otomatis dikecualikan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujar Rizzky lebih lanjut.
Aturan mengenai pemilahan jenis pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin ini sejatinya memiliki sejarah panjang dan bukan hal yang mengejutkan.
Regulasi ini sudah lahir bahkan sebelum badan hukum BPJS Kesehatan beroperasi secara resmi, dimulai dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus disempurnakan secara berkala hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menjadi acuan mutakhir saat ini.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tutur Rizzky.
DAERAH
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Minta Seluruh Jajaran Benahi Integritas
DETAIL.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, meminta seluruh jajaran memperkuat integritas dan meninggalkan budaya kerja lama yang tidak sesuai dengan tuntutan pelayanan publik.
Arahan itu disampaikan dalam pengarahan kepada petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam arahannya, Hendarsam menegaskan bahwa perubahan harus dimulai dari dalam organisasi dengan menghapus segala bentuk praktik yang tidak patut dan meningkatkan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” kata Hendarsam.
Ia juga meminta seluruh jajaran tidak terpengaruh oleh situasi yang sedang dihadapi organisasi dan tetap menjalankan tugas serta program kerja yang telah direncanakan.
Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal,” ujarnya.
Hendarsam menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat, Imigrasi tidak bisa menghindari kritik maupun keluhan.
Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kesiapan mental untuk merespons berbagai masukan secara cepat dan transparan.
Ia juga mengajak seluruh pegawai memanfaatkan momentum ini sebagai langkah untuk memulihkan kepercayaan publik melalui perubahan sikap dan pelayanan yang lebih baik.
Menurutnya, gagasan “Imigrasi untuk Rakyat” menjadi landasan agar institusi semakin dekat dengan masyarakat.
“Gagasan ‘Imigrasi untuk Rakyat’ lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tuturnya.



