DAERAH
Soal Pinjaman Pemkab Rp 300 M, Sekda: Sudah Melalui Perhitungan Matang
DETAIL.ID, Batanghari – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M Azan berujar pinjaman daerah Rp 300 miliar sudah melalui perhitungan matang. Pemerintah kabupaten (Pemkab) punya hitungan berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pendapatan lainnya.
“Makanya Pemkab berani meminjam atau menambah dari usulan awal Rp 200 miliar menjadi Rp 300 miliar. Kita berkeyakinan dengan besaran pinjaman Rp 300 miliar itu dapat kami kembalikan tepat waktu,” ucap Azan dikonfirmasi detail, Kamis 19 Agustus 2021.
Menurut dia secara estimasi sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2010, bahwa pengembalian pinjaman suatu provinsi, kabupaten/kota terhadap pinjaman pihak ketiga atau perbankannya harus dikembalikan dalam masa bakti Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Berkenaan dengan tahapan atau kelengkapan dokumen yang mendukung untuk kelengkapan pinjaman, Pemkab Batanghari sudah menyiapkan, tapi semuanya serba bertahap. Sehingga pihaknya memang menganalisa, mempedomani PP Nomor 56 tahun 2010, baik syarat formil maupun syarat materil kelengkapan dokumen.
“Apa sebab? karena kita akan di evaluasi Pemerintah yang lebih tinggi dan akan dapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka kita harus hati-hati betul jangan sampai dokumen atau data yang kita sampaikan ke Kemendagri di tolak. Makanya kita harus hati-hati sebelum kita lengkapi secepatnya dokumen atau data itu,” ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari ini berkata, pinjaman tambahan Rp 100 miliar adalah inisiatif dari Pemkab Batanghari berdasarkan usulan tambahan atau surat baru berkenaan dengan usulan tambahan pinjaman itu. Sesuai dengan dinamika yang ada dalam pembahasan antara TAPD dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD ketika membahas KUA-PPAS RAPBD Batanghari tahun anggaran 2022.
“Kita berasumsi tidak ada efek negatif, kita berasumsi terhadap efek positif bahwa kita akan membangun sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentu saja aspirasi dari bapak ibu anggota dewan harus kita perhatikan juga,” ujarnya.
Dalam mekanisme penganggaran, dalam mekanisme APBD juga mengenal pokir-pokir anggota dewan. Tentu visi misi Bupati dan Wakil Bupati serta pokir anggota dewan akan digabungkan dalam satu kesatuan menjadi selerasi.
Apakah rencana pembangunan gedung baru DPRD merupakan inisiatif dewan atau ‘kado’ Pemkab Batanghari? Ia menjawab semua yang diusulkan merupakan rencana kerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Kami yakin apa yang diusulkan Pemkab, namun Sekretariat dewan (Setwan) bagian dari Pemkab. Walupun dari satu sisi mereka juga adalah bagian dari dewan,” katanya.
Ia bilang berkenaan dengan rencana pembangunan gedung baru DPRD sudah diusulkan dari tahun 2019. Rencana APBD 2022 akan masuk dalam usulan pembangunan gedung baru DPRD, kata dia menjadi pembahasan di kemudian waktu.
“Oh, apakah masuk dalam angka 200 miliar atau dalam angka 100 miliar persetujuan kemarin, itu belum dapat kita pastikan. Apa sebab, karena sampai saat ini juga kami belum melihat bahwa diantara pinjaman angka 100 miliar itu termasuk rencana pembangunan gedung baru DPRD atau renovasi gedung DPRD,” ucapnya.
Hakikatnya bahwa pembahasan APBD tidak ada yang tabu. Semuanya melalui mekanisme antara Banggar DPRD dan TAPD Batanghari. Selagi memang apa yang diusulkan dan apa yang direncanakan untuk pembangunan tahun berikutnya di bahas melalui Banggar, tentu harus dapat persetujuan Banggar.
“Apakah kita di dalam pembahasan itu ada rencana untuk pembangunan gedung baru DPRD, boleh jadi asalkan tentu rencana itu sudah ada dalam rencana kerja OPD. Tanpa ada rencana kerja OPD tentu tidak menjadi alasan untuk pembangunan baru,” katanya.
Dalam surat usulan penambahan pinjaman Rp 100 miliar sudah dicantumkan untuk bla, bla, bla. Semua ada dalam notulen rapat dan ada di dalam risalah dewan. Berkenaan dengan dinamika yang ada dalam pembahasan RAPBD itu adalah biasa-biasa saja menurut pandangan dia.
“Boleh jadi sesuatu hal yang diusulkan pemerintah tidak disetujui Banggar. Boleh jadi apa yang diusulkan Banggar, boleh jadi juga pemerintah tidak setuju atau gabungan dari kedua-duanya,” ujarnya.
Kembali pada masalah usulan penambahan pinjaman, kata dia, bahwa Banggar mempunyai otorisasi untuk legalisasi. Selagi memang dibutuhkan DPRD, mengapa tidak akan Pemkab usulkan pembangunannya. Tentu semua ini akan dilihat dengan mekanisme atau perkembangan pembahasan di Banggar.
“Baik di tingkat Banggar, baik di tingkat gabungan sebelum Paripurna. Karena semua kemungkinan dalam waktu yang sempit itu bisa saja terjadi. Tapi kalau memang sudah Paripurna tidak bisa lagi tawar menawar,” ucapnya.
Tapi dalam pembahasan KUA-PPAS sampai dengan detik-detik terakhir menjelang gabungan, ada tidak dinamika yang memungkinkan untuk perubahan itu, boleh jadi dan tidak mengapa. Karena semuanya itu bagian dari Tatib (Tata tertib) DPRD dari Sabang sampai Merauke.
“Termasuk juga kita yakini DPR RI bahwa Tatib akan mengatur itu. Tinggal kita mempedomani atau menganalisa dan memahami Tatib DPRD Batanghari,” katanya.
Apakah mungkin seperti itu? Azan menjawab Insya Allah memungkinkan seperti itu. Karena mereka berani berbuat, berani bersikap, berani bertindak. Tapi secara mekanisme tetap harus saling berkoodinasi antara TAPD Batanghari dan Banggar DPRD.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.
Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.
Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.
“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.
Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.
Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)



