PERKARA
Keluarga Japri Sakel Merasa Ditipu Oknum Pengurus DPC APRI Tebo, LPI Tipikor Minta Dalang Kasus PETI Diungkap Tuntas
detail.id/, Tebo – Keluarga Japri Sakel merasa ditipu oleh oknum pengurus DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo. Ini disampaikan langsung oleh Ahmad Yani, kakak kandung tersangka pelaku Penambang Emas Ilegal (PETI) yang diamankan Polres Tebo, beberapa waktu yang lalu.
“Kami merasa tertipu oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo,” kata Ahmad Yani, menyampaikan hak jawab yang disampaikan secara lisan kepada awak media pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Hak koreksi yang disampaikan ini terkait klarifikasi berita Hak Jawab DPC APRI Tebo Atas Pemberitaan “Pelaku Mengaku Jual Emas Hasil PETI ke APRI”. Menurut dia, ada beberapa kalimat pada berita hak jawab tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Sebelumnya, kata dia, adiknya itu bergabung sebagai anggota APRI Kabupaten Tebo hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua Kelompok Responsible Mining Community (RMC) Usaha Berkat di bawah naungan APRI Kabupaten Tebo.
Tidak itu saja, adiknya juga mendapat Sertifikat Anggota UMK APRI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat APRI dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APRI, Ir Gatot Sugiharto. Sertifikat ini diterbitkan pada 15 April 2021 dan berakhir pada 14 April 2022.
Selama bergabung menjadi anggota APRI dan memiliki Sertifikat Anggota UMK APRI, adiknya itu diiming-imingi oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo soal keamanan dan kenyamanan kerja.
Atas dasar itu lanjut dia, adiknya melakukan kegiatan pembelian dan pengolahan emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng. Yang disesalkan Yani, beberapa bulan yang lalu adiknya itu ditangkap pihak kepolisian saat mengolah emas, dan sampai sekarang kasusnya terus berlanjut.
“Katanya kalau masuk dalam anggota APRI dapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Kok adik saya ditangkap,” katanya.
Begitu adiknya ditangkap, beberapa orang oknum pengurus DPC APRI Tebo menjumpainya. Mereka berjanji akan mengurus adiknya hingga bebas.
Namun ternyata ada biayanya. Ia, diminta Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus adiknya ke DPP APRI. Oknum pengurus APRI tersebut juga minta agar dia mengajukan praperadilan atas penangkapan adiknya itu.
Karena panik dan belum bisa berpikir normal, Ahmad Yani ikut saja. Dia langsung menyerahkan uang sesuai permintaan oknum pengurus DPC APRI tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
“Katanya kalau dipraperadilankan, dalam seminggu adik saya bisa bebas (keluar). Nyatanya, ini sudah dua bulan lebih, adik saya belum juga bebas. Bahkan kasusnya naik ke kejaksaan,” katanya.
Terkait biaya yang telah diserahkan sebanyak Rp 20 juta, baru dikembangkan sebesar Rp 5 juta lebih yakni, pada minggu pertama dibayar Rp 5 juta dan pada minggu kedua dibayar Rp 490 ribu dan ditambah Rp 270 ribu.
“Katanya ada iuran mingguan dan bulanan. Iuran ini gunanya untuk mengurus anggota bila terkena masalah. Kok ini malah uang saya untuk mengurusnya. Bahkan saya juga yang menanggung biaya pengacara yang mendampingi adik saya, mulai dari transportasi, penginapan dan makannya. Terus duit sumbangan yang selama ini ke mana,” katanya.
Diakui Yani, persoalan uang tersebut pernah diutarakan dalam grup WhatsApp APRI Tebo. Sempat beberapa kali terjadi perdebatan di dalam grup. Namun akhirnya, dia bersama adiknya Japri Sakel dan keponakannya, Comel dikeluarkan dari anggota grup itu.
“Sekarang saya tidak tahu lagi harus menghubungi siapa. Nomor oknum pengurus APRI itu sudah tidak bisa lagi dihubungi. Mungkin nomor saya sudah diblokirnya,” ucapnya.
Atas permasalahan ini, Yani mengaku pasrah. Dia menyerahkan kasus yang menjerat adiknya itu ke pihak penegak hukum. Dia juga mengaku telah menarik praperadilan terkait penangkapan adiknya itu.
“Sekarang saya pasrah. Saya percaya pihak penegak hukum, adil dalam menyikapi kasus adik saya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Iqbal A SH, salah satu Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polres Tebo untuk mengusut tuntas terkait dugaan penambang tanpa izin (ilegal) mulai dari penambang sampai ke penampung hasil tambang.
“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Iqbal.
Ketua Umum LPI Tipikor, Aidil Fitri SH juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum kasus tersebut. Aidil berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas. Mulai dari hulu sampai ke hilirnya (dari penambang ilegal sampai ke penampung hasil tambang sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Aidil juga meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini siapa oknum yang menjadi otak di balik ini semua sehingga mengorbankan rakyat dengan mengiming-imingi penambangan ini legal padahal ilegal.
“Akibatnya rakyat berani melakukan kegiatan melawan hukum dengan menambang tanpa izin dugaan ini. Penyidik harus bisa mengungkap siapa oknum pengurus DPC APRI biar ada efek jera,” katanya.
Ia juga berharap pihak penegak hukum jangan ada istilah pilah pilih dalam menegakkan hukum. “Siapa pun oknum pengurus DPC APRI harus diproses apabila kuat bukti-buktinya seperti yang disampaikan korban di atas,” ujarnya.
PERKARA
Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III
DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.
Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.
Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.
JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.
Organ masyarakat sipil peduli penegakan hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.
”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).
Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.
”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.
Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”
Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.
Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!
DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.
Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.
Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.
Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.
”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.
“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.
”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:
- Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
- Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
- Cap stempel palsu.
- Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Reporter: Daryanto


