Connect with us
Advertisement

PERKARA

Keluarga Japri Sakel Merasa Ditipu Oknum Pengurus DPC APRI Tebo, LPI Tipikor Minta Dalang Kasus PETI Diungkap Tuntas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Keluarga Japri Sakel merasa ditipu oleh oknum pengurus DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tebo. Ini disampaikan langsung oleh Ahmad Yani, kakak kandung tersangka pelaku Penambang Emas Ilegal (PETI) yang diamankan Polres Tebo, beberapa waktu yang lalu.

“Kami merasa tertipu oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo,” kata Ahmad Yani, menyampaikan hak jawab yang disampaikan secara lisan kepada awak media pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Hak koreksi yang disampaikan ini terkait klarifikasi berita Hak Jawab DPC APRI Tebo Atas Pemberitaan “Pelaku Mengaku Jual Emas Hasil PETI ke APRI”. Menurut dia, ada beberapa kalimat pada berita hak jawab tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Sebelumnya, kata dia, adiknya itu bergabung sebagai anggota APRI Kabupaten Tebo hingga akhirnya dipercaya sebagai Ketua Kelompok Responsible Mining Community (RMC) Usaha Berkat di bawah naungan APRI Kabupaten Tebo.

Tidak itu saja, adiknya juga mendapat Sertifikat Anggota UMK APRI yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat APRI dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP APRI, Ir Gatot Sugiharto. Sertifikat ini diterbitkan pada 15 April 2021 dan berakhir pada 14 April 2022.

Selama bergabung menjadi anggota APRI dan memiliki Sertifikat Anggota UMK APRI, adiknya itu diiming-imingi oleh oknum pengurus DPC APRI Tebo soal keamanan dan kenyamanan kerja.

Atas dasar itu lanjut dia, adiknya melakukan kegiatan pembelian dan pengolahan emas dari hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) atau dompeng. Yang disesalkan Yani, beberapa bulan yang lalu adiknya itu ditangkap pihak kepolisian saat mengolah emas, dan sampai sekarang kasusnya terus berlanjut.

“Katanya kalau masuk dalam anggota APRI dapat jaminan keamanan dan kenyamanan. Kok adik saya ditangkap,” katanya.

Begitu adiknya ditangkap, beberapa orang oknum pengurus DPC APRI Tebo menjumpainya. Mereka berjanji akan mengurus adiknya hingga bebas.

Namun ternyata ada biayanya. Ia, diminta Rp 20 juta dengan alasan untuk mengurus adiknya ke DPP APRI. Oknum pengurus APRI tersebut juga minta agar dia mengajukan praperadilan atas penangkapan adiknya itu.

Karena panik dan belum bisa berpikir normal, Ahmad Yani ikut saja. Dia langsung menyerahkan uang  sesuai permintaan oknum pengurus DPC APRI tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ include_category=”4″]
“Katanya kalau dipraperadilankan, dalam seminggu adik saya bisa bebas (keluar). Nyatanya, ini sudah dua bulan lebih, adik saya belum juga bebas. Bahkan kasusnya naik ke kejaksaan,” katanya.

Terkait biaya yang telah diserahkan sebanyak Rp 20 juta, baru dikembangkan sebesar Rp 5 juta lebih yakni, pada minggu pertama dibayar Rp 5 juta dan pada minggu kedua dibayar Rp 490 ribu dan ditambah Rp 270 ribu.

“Katanya ada iuran mingguan dan bulanan. Iuran ini gunanya untuk mengurus anggota bila terkena masalah. Kok ini malah uang saya untuk mengurusnya. Bahkan saya juga yang menanggung biaya pengacara yang mendampingi adik saya, mulai dari transportasi, penginapan dan makannya. Terus duit sumbangan yang selama ini ke mana,” katanya.

Diakui Yani, persoalan uang tersebut pernah diutarakan dalam grup WhatsApp APRI Tebo. Sempat beberapa kali terjadi perdebatan di dalam grup. Namun akhirnya, dia bersama adiknya Japri Sakel dan keponakannya, Comel dikeluarkan dari anggota grup itu.

“Sekarang saya tidak tahu lagi harus menghubungi siapa. Nomor oknum pengurus APRI itu sudah tidak bisa lagi dihubungi. Mungkin nomor saya sudah diblokirnya,” ucapnya.

Atas permasalahan ini, Yani mengaku pasrah. Dia menyerahkan kasus yang menjerat adiknya itu ke pihak penegak hukum. Dia juga mengaku telah menarik praperadilan terkait penangkapan adiknya itu.

“Sekarang saya pasrah. Saya percaya pihak penegak hukum, adil dalam menyikapi kasus adik saya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Iqbal A SH, salah satu Anggota Investigasi DPP LPI Tipikor mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani Polres Tebo untuk mengusut tuntas terkait dugaan penambang tanpa izin (ilegal) mulai dari penambang sampai ke penampung hasil tambang.

“Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” kata Iqbal.

Ketua Umum LPI Tipikor, Aidil Fitri SH juga mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum kasus tersebut. Aidil berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tuntas. Mulai dari hulu sampai ke hilirnya (dari penambang ilegal sampai ke penampung hasil tambang sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Aidil juga meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini siapa oknum yang menjadi otak di balik ini semua sehingga mengorbankan rakyat dengan mengiming-imingi penambangan ini legal padahal ilegal.

“Akibatnya rakyat berani melakukan kegiatan melawan hukum dengan menambang tanpa izin dugaan ini. Penyidik harus bisa mengungkap siapa oknum pengurus DPC APRI biar ada efek jera,” katanya.

Ia juga berharap pihak penegak hukum jangan ada istilah pilah pilih dalam menegakkan hukum. “Siapa pun oknum pengurus DPC APRI harus diproses apabila kuat bukti-buktinya seperti yang disampaikan korban di atas,” ujarnya.

PERKARA

Tak Terima Ditagih, Pelaku Kejar Korban Pakai Sajam

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun.

“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp 1.050.000, sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan, agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar,” ujarnya.

Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut, Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.

“Korban kemudian meminta salah satu saksi berinisial A ,untuk mengambil mobil korban, Namun Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Usai mendapatkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, Dan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu bilah parang,dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Pasca Viral Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Berakhir Damai, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pasca viral di mana-mana, sosok guru honorer SD 021 Pematang Raman, Kumpeh, Muara Jambi bernama Tri Wulansari akhirnya lepas dari status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan oleh orangtua muridnya sendiri, Rabu 21 Januari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menguraikan bahwa mediasi antara pelapor yakni S dan terlapor telah menemukan titik terang. Dalam mediasi yang digelar di Polres Muaro Jambi dihadiri pelapor dan terlapor, pihak kepolisian, Kejaksaan, serta pihak pemerintah. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Upaya restoratif justice berhasil.

‎”Ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan oleh penyidik. Dari pihak TWS menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban secara langsung. Kemudian permohonan maaf tersebut diterima sangat baik oleh pihak korban, berdasarkan kesediannya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 21 Januari 2025.

‎Kabid Humas Polda Jambi pun menekankan pada kesimpulannya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Muaro Jambi resmi untuk dihentikan.

‎Disinggung soal profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menangani kasus yang menjerat Tri Wulansari. Kabid Humas bilang bahwa Polri proaktif dalam mengawal proses mediasi di kasus ini, khususnya Polres Muaro Jambi, yang memastikan bahwa perdamaian dapat tercapai antara kedua belah pihak.

‎”Penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyelidikan sesuai dengan aturan KUHAP dan KUHP yang baru sampai dengan proses penyidikan,” ujarnya.

‎Kombes Pol Erlan mengakui, bahwa mediasi antara keduanya telah beberapakali dilakukan namun memang seblumnya belum berujung pada titik temu.

‎”Akhirnya dengan proses RJ ini tujuannya untuk memulihkan situasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk damai sehingga penyidikan saat ini dihentikan,” katanya.

‎Kabid Humas menepis bahwa hasil damai kali ini sebagai buah dari tekanan opini publik yang berkembang hingga jadi atensi Komisi III DPR RI. Menurutnya hasil ini merupakan buah dari kesepakatan kedua belah pihak.

‎Sementara itu Kejati Jambi, dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah pejabat Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi ‎dalam mediasi merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru.

‎Dalam suasana mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah:

‎1. Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.

‎2. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.

‎Dalam siaran persnya, Kejati Jambi juga menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan poin-poin sebagai berikut:

‎1. Keterlibatan Proaktif Kejaksaan: Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

‎2. Relevansi KUHP Baru: Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

‎3. Prinsip Kekeluargaan: Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.

‎4. Penyelesaian Permanen: Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.

‎Sejalan dengan kondisi tersebut Kejati Jambi menyadari bahawa problem mendasar keberlakuaan norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja.

‎Tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan, melainkan alternatif lain yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melalui jalan perdamaian dan pemaafaan.

‎”Melalui sosialisasi penerangan hukum yang masif disetiap level masyarakat dan dilakukan di lembaga pendidikan dari level sekolah dasar sampai perguruan tinggi, saya percaya tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan akan tercapai,” tulis siaran pers Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.

‎Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.

‎”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.

‎Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.

‎”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.

‎Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.

‎Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.

‎Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.

Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.

‎”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.

‎Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.

‎”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.

‎Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.

Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.

‎Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs