Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kondisi Rusak Berat, 5 Kendaraan Polres Tebo Bakal Dilelang

Published

on

detail.id/, Tebo – Kendaraan yang bakal dilelang adalah barang milik negara berupa 1 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 4 unit kendaraan roda dua (motor).

Unit mobil yang dilelang yakni merek/jenis mobil Toyota Kijang Super Pickup tahun 1989 sebanyak 1 (satu) unit. Sedangkan unit motor yang dilelang adalah merek/jenis sepeda motor Yamaha RX King tahun 2002 sebanyak 2 (dua) unit, merek/jenis sepeda motor Yamaha RX King tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit, dan merek/jenis sepeda motor Suzuki Smash tahun 2004 sebanyak 1 (satu) unit.

“Kendaraan yang dilelang ini milik Satker Polres Tebo Polda Jambi. Kondisinya dalam keadaan rusak berat,” kata Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kabag Sumda Kompol M. Gunawan, SH, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dikatakannya, limit harga lelang yakni Rp 24.202.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp.12.101.000.

Cara Penawaran, lelang melalui internet (Closed Bidding / penawaran melalui email ) dengan mengakses url www.lelang.go.id. Uang jaminan efektif 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal 24 Agustus 2021.

Penawaran Lelang dimulai pukul 12.00 s/d 14.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet). Untuk batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB (waktu server waktu server Aplikasi Lelang Internet).

Selanjutnya, pelunasan harga lelang selama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli sebesar 2 % dari harga lelang.

“Tempat Pelaksanaan Lelang di KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo 17 Jambi,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan, persyaratan lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website tersebut. 

Selanjutnya, nominal jaminan yang disetorkan kerekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan sesuai pengumunan lelang.

Barang dapat dilihat di Kantor Polres Tebo Jl. Lintas Tebo Jambi KM. 04 Kelurahan Tebing Tiggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada jam kerja. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang pada tanggal (24 Agustus 2021).

Kemudian, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang disetor ke Kas Negara.

Seterusnya, setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan nilai limit.

Objek lelang dalam kondisi apa adanya. Foto spesifikasi teknis dan informasi lebih dapat dilihat di website www.lelangdjkn kemenkeu.go.id.

Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/ atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apa pun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang. Khusus untuk pembeli dalam lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.

Kendaraan bermotor dinas roda empat dan roda dua yang di lelang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/surat-surat seperti BPKB, STNK dan Faktur Pembelian.

Keterangan lebih lanjut kata dia, dapat menghubungi Pejabat Pelaksanaan Lelang a.n. AKP Asep Ruhyana Jabatan kasubbag Sarpras Polres Tebo No. Hp 082280861164/WhatsApp No. 081274137709 dan atau KPKNL Jambi Jl. Dr. Soetomo Nomor 17 Telepon (0741) 22028-23980,.

“Lelang ini terbuka untuk umum. Masyarakat umum bisa ikut. Jika berminat silakan ikut lelang, siapkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

 

Reporter: Syahrial

Advertisement

DAERAH

Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.

Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.

“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.

Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.

Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.

Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.

Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.

Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.

“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.

Terakhir  Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

DAERAH

Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

Kalapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.

Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.

Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.

Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.

“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.

Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.

“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.

Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs