Connect with us
Advertisement

PERKARA

Laporan Pungli di SMAN 3 Ditangani Serius Kejati Jambi, Hadi Prabowo Penuhi Panggilan Kejati Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo memenuhi panggilan Kejati Jambi pada Kamis, 19 Agustus 2021. Kedatangan Hadi Prabowo untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Kepala SMAN 3 Kota Jambi, yang diduga berkolaborasi dengan Ketua Komite SMAN 3.

Hadi Prabowo menjelaskan, dirinya diminta hadir oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporannya. Ia juga membawa bukti-bukti yang dimilikinya.

“Saya diperiksa lebih kurang 2,5 jam. Perlu rekan-rekan ketahui, jauh sebelum saya teruskan laporan ke penegak hukum, saya juga sudah melaporkan perihal ini kepada Tim Satgas Saber Pungli di Inspektorat Provinsi Jambi. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan audit tujuan tertentu,” katanya.

Dari hasil audit, ditemukan 5 poin tentang komite dan jual beli buku di antaranya:

1. Bahwa pungutan uang komite tersebut benar adanya, namun tujuannya untuk mengcover gaji tenaga pendidik yang tidak dianggarkan lewat dana BOS dan APBD Dinas Pendidikan, karena tidak mencukupi (Rp 100 ribu per bulan). Hal itu disepakati melalui rapat orang tua. Di mana pembayaran komite yang sifatnya tidak wajib (bersifat sukarela). Jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan.
2. Penerimaan komite seharusnya merupakan hasil penggalangan dana tidak dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, hanya melalui rekening komite sekolah.
3. Pengurus komite SMAN 3 masa bakti 2017-2020 belum melakukan serah dengan pengurus komite masa bakti 2021-2024 karena masih ada selisih Rp 17.213.211.
4. Komite sekolah masa bakti 2017-2020, tidak menyampaikan laporan kepada orang tua/ wali peserta didik kegiatan komite sekolah dan laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
5. Praktik jual beli buku-buku juga benar, karena hasil audit Inspektorat menyatakan bahwa ketersediaan buku disekolah tidak mencukupi dengan kebutuhan seluruh siswa yang ada, sehingga terdapat beberapa guru yang memfasilitasi penjualan buku ke penerbit kepada siswa di sekolah.

Atas 5 temuan hasil audit tujuan tertentu, Inspektorat Provinsi Jambi merekomendasi Gubernur Jambi memerintah secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar:

1. Mengalokasikan anggaran honorer tenaga guru dan tenaga pendidik yang tidak dianggarkan pada dana bos sesuai dengan jumlah yang tercantum pada standar biaya umum Pemprov Jambi untuk seluruh SMA, SMK, SLB di Provinsi Jambi, Khususnya SMA N 3 Kota Jambi, setelah terlebih dahulu melakukan analisis terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara tertulis kepada Kepala SMAN 3 Kota Jambi dan Ketua Komite SMAN 3 Kota Jambi untuk mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan uang komite selama masa kepengurusannya dan menyampaikan laporan kepada wali murid.

Hadi Prabowo juga menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Jambi juga mengimbau kepada seluruh Kepala SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang ada di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan uang komite (bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan) dan melarang guru untuk menjual atau memfasilitasi penjualan buku dari penerbit kepada siswa di sekolah.

“Jadi apa yang saya laporkan ke Inspektorat, saya nilai itu benar dan tidak ada satu kata pun yang dibantah, maka dari itu saya teruskan ke penegak hukum agar jelas. Jika hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, ya mereka harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Hadi.

Hadi mempercayakan sepenuhnya upaya dan proses penegakan hukum atas laporannya kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi.

“Atas persoalan tersebut, kami meminta kepada Gubernur Jambi untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang SMA Provinsi Jambi yang terkesan melakukan pembiaran atas dugaan praktik pungutan liar dan jual beli buku di lingkup SMAN 3 Kota Jambi,” ucapnya.

Reporter: Febri Firsandi

PERKARA

Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.

‎Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.

‎”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.

‎Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.

‎”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.

‎Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.

‎Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.

‎Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.

Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.

‎”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.

‎Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.

‎”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.

‎Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.

Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.

‎Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dituntut 3 Tahun, Mantan Kacab BSI Rimbo Bujang Divonis 7 Tahun Penjara, Staf Pemasaran 6 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2026. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Majelis hakim menyatakan Ermalia Wendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang. Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.825.000.000.
‎Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Sebelumnya, JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎”Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.

‎Hal serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni dengan mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. Berkas pengajuan tersebut kemudian diproses dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, keputusan pencairan pembiayaan KUR dilakukan oleh terdakwa Ermalia Wendi.

Jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, yang berkaitan dengan tindak pidana rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, tahun 2021.
‎Kasus korupsi KUR BSI tersebut terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.

“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs