DETAIL.ID, Tebo – Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan mengutuk keras aktivitas pabrik PT Rigunas Agri Utama yang diduga kembali mencemari Sungai Batang Sumay, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo pada Rabu 11 Agustus 2021 lalu.
Hary Irawan mengatakan dirinya sangat menyesalkan terjadinya perubahan warna di bantaran Sungai Batang Sumay seperti yang diketahuinya dari unggahan video berdurasi sekitar 29 detik oleh akun atas nama Gery Firmansyah di laman grup Facebook PORTALTEBO baru-baru ini.
“Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 kemarin, kami langsung turun ke lokasi Sungai Batang Sumay di Desa Tuo Sumay. Memang kondisinya masih keruh tidak sehitam pada Rabu lalu, namun masih terdapat bekas hitam di sepanjang tepian sungai,” kata Hary Irawan.
Hari Irawan sempat meminta keterangan dari beberapa penduduk sekitar mengenai kejadian berubahnya warna di sungai tersebut hari Rabu lalu. Ia juga mengambil beberapa dokumentasi.
Kemudian pada hari ini, Minggu, 15 Agustus 2021, dirinya turun langsung ke Dusun Tanjung Dani Desa Tuo Sumay untuk mendalami informasi tersebut. Ternyata fakta yang didapatkan masih ditemukannya limbah yang mencemari air Anak Sungai Lauan yang alirannya langsung menuju ke Sungai Batang Sumay.
“Kondisi yang saya lihat sangat menyedihkan, anak Sungai Lauan sudah sangat tercemar, terlihat jelas warna air menghitam, dan itu bukan hanya di satu titik melainkan di beberapa titik saya temukan,” ujar Hary.
Tak hanya itu, kata Hary, dirinya juga menemui beberapa warga Dusun Tanjung Dani yang terkena dampak langsung. Dari keterangan warga sekitar, keinginan mereka akan membawa permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Tebo.
“Secepatnya saya akan somasi pihak perusahaan dalam hal ini PT RAU yang diduga telah melakukan tindakan yang sudah kelewatan akibat dampak dari aktivitas pabrik mereka yang telah mencemari air sungai dan meresahkan Masyarakat di sana. Yang jelas, saya akan menggunakan hak organisasi saya sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92,” ucapnya.
Discussion about this post