PERKARA
Masih Pasang Etiket Merek Aroma Cempaka, Kuasa Hukum Sidi Janidi Minta Lakukan Penahanan
DETAIL.ID, Jambi – Meskipun proses hukum sedang berjalan, nama ‘aroma cempaka’ masih digunakan oleh rumah makan yang berlokasi di Simpang Rimbo dan Kotabaru. Tampak penggunaan etiket merek aroma cempaka dalam struk belanja, umbul-umbul serta spanduk terkait aroma cempaka masih digunakan meskipun papan nama rumah makan sudah berganti menjadi ‘AC Indoenk’.
Menyikapi hal tersebut tim kuasa hukum Sidi Janidi selaku pemilik merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melakukan penahanan terhadap Armen, tersangka kasus sengketa merek dagang Aroma Cempaka.
“Karena alasan hukumnya adalah masih mengulangi kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepadanya,” ujar Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH selaku perwakilan tim kuasa hukum Sidi Janidi, Kamis 26 Agustus 2021.
Terkait penahanan seorang tersangka atau terdakwa sejatinya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal 1 butir 21 mengatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sementara itu, perkembangan kasus terkait gugatan hak merek yang diajukan Sidi Janidi terhadap Armen sudah hampir lengkap (P21). Dalam 20 hari ke depan jaksa akan menyusun berkas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambahkannya, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Disebutkan berbagai alasan yang bersifat subjektif, di mana pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya.
“Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami dapatkan, ternyata pasca merek Rumah Makan Aroma Cempaka dilakukan penyitaan oleh penyidik, Armen masih menggunakan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka berupa resi, spanduk dan nama-nama yang melekat pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh Armen, baik Rumah Aroma Cempaka di Kotabaru maupun yang di Simpang Rimbo,” kata Fikri Riza.
Sedangkan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
“Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal lima tahun ke atas,” ujarnya.
Tersangka Armen diduga telah melanggar pasal 100 ayat nomor 20 tentang ketentuan merek dagang. Seperti disebutkan dalam undang-undang, bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilham Kurniawan Dartias, SH, MH, Joseph Arjuna Simalango, SH, Hasudungan Gultom, SH, Duen Sasberi, SH, serta Syaiful, SH, serta Dr. Fikri Riza, S.Pt, SH, MH pun menegaskan, apabila sudah sampai pada tahan dua atau berkas dinyatakan lengkap (P21), pihaknya mengharapkan jaksa penuntut umum segera melakukan penahan atas tersangka Armen sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHP.
“Saudara Armen terbukti masih mengulangi perbuatannya, yakni menggunakan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka. Itu dibuktikan dengan menggunakan struk atau resi bukti pembelian dan spanduk di Rumah Makan Aroma Cempaka di Kotabaru dan di Simpang Rimbo,” katanya.
Reporter: Febri Firsandi
PERKARA
Vahrial dan Bukri Serta Satu Broker Naik Sidik di Perkara Korupsi Alat Praktik SMK Rp 121 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Alur kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2021 pada Disdik Provinsi Jambi bergerak pada babak baru setelah pihak kepolisian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) pada Kejaksaan pada Rabu 12 November 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan tahap 2 kali ini dilakukan atas 4 tersangka yang sebelumnya telah sidik. Di antaranya ZH selaku PPK, kemudian 2 orang penyedia dan 1 orang broker.
“Saat ini ada 4 tersangka yang tahap 2, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,4 miliar, kemudian ada 4 bidang tanah di daerah Jawa Barat,” ujar Kombes Pol Taufik pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Jambi tersebut berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan serta perhitungan ahli yang turun ke sejumlah sekolah. Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran DAK sejumlah Rp 121 miliar. Dimana sebagian besar alat tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan hingga saat ini.
Selain itu, Dir Krimsus Polda Jambi juga mengungkap pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut, dimana terdapat 3 pihak baru yang telah naik ke tahap penyidikan yakni 1 orang broker, kemudian KPA Disdik Prov Jambi atau Kadisdik Provinsi Jambi, hingga PA atau Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi TA 2021, saat proyek gede Rp 121 miliar tersebut bergulir.
“Peralatannya ada mark up, ada juga peralatan yang tidak berfungsi. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” ujarnya.
Adapun 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Jambi saat pengadaan berlangsung. RWS, perantara atau broker yang diduga meminta jatah 20–25 persen dari total nilai proyek, WS pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang sebelumnya sempat buron lalu ditangkap di Bandung pada 13 Agustus dan serta ES, Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dalam konstruksi penyidikan, WS disebut melaksanakan 5 paket pengadaan peralatan praktik utama SMK atas perintah PT TDI. Padahal WS meminjam akun perusahaan TDI di e-katalog yang dikenal dengan istilah ‘numpang klik’ dengan komitmen 10 persen dari nilai kontrak. ES kemudian menandatangani 7 surat perintah dan menerbitkan 5 order paket kepada PT ILP, seolah-olah PT TDI yang memesan barang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Penculikan Anak Libatkan SAD, HMI Bangko Minta Polisi Tegakan Hukum Tanpa Diskriminasi
DETAIL.ID, Merangin – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak aparat penegak hukum bersikap transparan dan adil dalam mengusut kasus dugaan penculikan anak yang menyeret nama warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini mencuat setelah seorang anak bernama Bilqis dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual berkali-kali sebelum akhirnya ditemukan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Tambang Teliti, Merangin.
Keterlibatan warga SAD dalam kasus ini menimbulkan polemik. Berdasarkan keterangan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD. Polisi pun melakukan negosiasi hingga korban akhirnya diserahkan kembali kepada keluarganya di Makassar.
HMI Cabang Bangko menilai kasus ini sangat kompleks karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara harus hadir menjamin perlindungan hukum bagi semua warga tanpa kecuali, termasuk komunitas adat seperti SAD,” ujar Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, dalam keterangan pers yang diterbitkan ada Senin, 10 November 2025.
Organisasi mahasiswa Islam itu menekankan pentingnya penerapan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dari perspektif hukum nasional, penculikan dan perdagangan anak tergolong kejahatan berat. Hal ini diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 sampai dengan Pasal 333, yang mengatur tindak pidana penculikan secara umum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 83, yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelaku penculikan dan perdagangan anak.
HMI menilai, selain aspek pidana, aparat juga harus memperhatikan konteks sosial dan adat yang melingkupi komunitas SAD.
“Pendekatan hukum tidak boleh menimbulkan stigma baru terhadap masyarakat adat. Justru negara harus melakukan pembinaan dan edukasi hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Polres Merangin diminta bersikap transparan dalam mengusut sindikat perdagangan anak di Merangin.
- Polres Merangin menerapkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD.
- Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Polres dan OPD terkait melakukan pembinaan terhadap komunitas SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004 Pasal 22 dan 23.
- Pemkab Merangin berpartisipasi aktif dalam proses pemulihan sosial dan penegakan hukum.
- Gubernur Jambi menerapkan secara konkret perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
- DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
- Aparat Penegak Hukum (APH) membuka posko pengaduan terkait indikasi penculikan dan perdagangan anak.
HMI memberi tenggat waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” ucap Tomi Iklas.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Polres Merangin Backup Ungkap Penculikan Bilqis, Balita yang Diculik Jaringan Lintas Pulau
DETAIL.ID, Merangin – Bilqis, balita yang baru berusia 4 tahun yang dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Minggu, 2 November 2025 di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, setelah hampir sepekan dalam pencarian.
Bilqis diduga kuat menjadi korban penculikan oleh sindikat perdagangan anak dengan jaringan antar provinsi. Penemuan Bilqis berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Polrestabes Makasar dan Polres Merangin pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) yang terletak di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, kepada awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus penculikan tersebut dan memastikan kondisi Bilqis dalam keadaan baik.
“Polres Merangin hanya membackup rekan-rekan dari Polda Jambi dan Polrestabes Makasar, karena dari hasil penyelidikan diduga korban Bilqis berada di wilayah hukum Polres Merangin dan alhamdulillah saat ditemukan oleh tim gabungan, ananda Bilqis dalam kondisi baik. Tim berhasil mengamankan korban setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD) di daerah SPE Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ujar Kapolres pada Senin, 10 November 2025.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kemungkinan adanya jaringan kasus penculikan yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi.
”Terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku penculikan anak yang berada di wilayah hukum Polres Merangin, saat ini Polres Merangin masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makasar dan Polda Jambi,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penangkapan dua orang terduga pelaku, yakni Meryana dan Adefriyanto Syaputera pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H. Bakri Koto Tinggi, Kota Sungaipenuh, Kerinci, Jambi.
“Benar, dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, Tim gabungan mendapatkan informasi bahwa ananda Bilqis dibawa oleh seorang perempuan bernama Lina ke lokasi permukiman Suku Anak Dalam (SAD). Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan Bilqis. Setelah dilakukan pendekatan persuasif terhadap beberapa Tumenggung (Kepala Suku) dari warga Suku Anak Dalam (SAD), alhamdulilah ananda Bilqis diserahkan dalam kondisi baik,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, orang tua dan semua pihak untuk tetap waspada terhadap aksi penculikan anak serta dapat melaporkan ke pihak berwajib apa bila melihat hal-hal yang mencurigakan.
Untuk saat ini, korban ananda Bilqis sudah dibawa ke Polrestabes Makasar untuk diserahkan ke orang tuanya. Sementara itu untuk penanganan dugaan kasus penculikan Bilqis menjadi fokus Polrestabes Makasar guna mengungkap secara terang benderang terkait modus maupun jaringan yang terlibat dalam kasus penculikan tersebut.
Reporter: Daryanto

