SEBELAS tahun lebih Kota Sungaipenuh dimekarkan dari Kabupaten Kerinci namun masalah perubahan nama masih hangat di kalangan masyarakat dan pemuda dan banyak sekali tokoh hebat dari Kerinci. Belum berhasil mengubah nama Kota Sungaipenuh sesuai yang diinginkan masyarakat.
Ahmadi Zubir dan Alvia Santoni adalah pemimpin kedua Kota Sungaipenuh. Sebelumnya dipimpin oleh Asafri Jaya Bakri (AJB). Di masa AJB, masyarakat Sungaipenuh maupun masyarakat Kerinci berharap AJB bisa menyelesaikan permasalahan perubahan nama Kota Sungaipenuh menjadi nama Kota Kerinci. Namun pemimpin pertama selama dua periode, saya lihat belum berhasil mengusut perubahan nama yang diinginkan masyarakat.
Saat ini, harapan besar diharapkan kepada pemimpin kedua Kota Sungaipenuh bisa menyelesaikan permasalahan ini. Meskipun hanya nama, ini sangat berpengaruh dalam hal bahasa, budaya dan adalah istiadat yang ada di Sungaipenuh. Semakin lama permasalahan ini dibiarkan maka semakin mudah hilangnya bahasa, budaya dan adat istiadat Kerinci sesungguhnya.
Kita tahu bahwa Kota Sungaipenuh wilayah Kerinci. Tentunya embel-embel atau simbol-simbol Kerinci tidak bisa dilepaskan, dan juga masyarakat Kota Sungaipenuh tetaplah satu garis keturunan dari suku Kerinci.
Mari kita berkaca pada daerah seperti Kabupaten Bogor dan adanya Kota Bogor dengan wilayah yang sama. Ada Kabupaten Tegal dan adanya Kota Tegal. Hampir semua wilayah di Indonesia menggunakan nama daerah masing-masing untuk pemekaran.
Kalau kita lihat lebih dalam lagi Sungaipenuh adalah nama kecamatan di Kabupaten Kerinci yang diangkat menjadi nama Kota Sungaipenuh sedangkan wilayah Kota Sungaipenuh bukan hanya Kecamatan Sungaipenuh saja, ada Kecamatan Tanah Kampung, Pondok Tinggi, Hamparan Rawang, Kumun, Sungai Liuk dan sekitarnya. Tentunya masyarakat merasa ini tidak sesuai seolah-olah Kota Sungaipenuh tidak mementingkan kecamatan-kecamatan lainnya.
Sebenarnya tidak sulit untuk mengubah nama. Sebelumnya sudah pernah terjadi di Indonesia dan di beberapa daerah seperti Kabupaten Toba dari nama sebelumnya Kabupaten Toba Samosir, dan juga ada daerah lainnya.
UU yang mengatur tentang perubahan nama suatu daerah juga sudah jelas yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disebut dalam bagian ketiga pasal 48 sudah sangat jelas sekali, juga ada turunan dari UU yaitu peraturan pemerintah yang ditandatangani langsung oleh Presiden seperti: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2017, PP Nomor 2 Tahun 2019, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) lainnya. Dari segi hukum sangat kuat sekali dan tidak ada kesulitan dalam perubahan nama suatu daerah.
Maka dari itu penulis menantang Wali Kota dan DPRD Kota Sungaipenuh untuk mengusut tuntas perubahan nama kota sungai penuh menjadi nama Kota Kerinci. “Kita satu suku, satu keturunan, satu wilayah dan seharusnya juga satu nama”.
*mahasiswa Universitas Jambi asal Kerinci
Discussion about this post