PERKARA
PLN Denda Dinas Pendidikan Kasus Meteran Listrik Bodong

DETAIL.ID, Batanghari – Kasus meteran listrik bodong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi hasil temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berujung denda.
“Kemarin ada tim P2TL menemukan kWh meter yang tidak terdaftar pada sistem PLN. Berdasarkan investigasi kawan-kawan, dari tiga meteran pelanggan hanya dua meteran listrik yang terdaftar,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Luqman Hakim kepada detail pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Sesuai prosedur P2TL, satu kWh bodong terpaksa di bongkar karena tidak terdaftar. Pembongkaran kWh disaksikan petugas kepolisian. Menurut informasi dari petugas P2TL, keberadaan kWh bodong kurang lebih 10 tahun.
“Ini bersifat informasi sementara,” ucapnya.
Dalam buku peraturan Direksi PLN Nomor: 0888 Z/Perdir/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, kata Luqman, temuan meteran bodong Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN.
“Jadi ibarat katanya, bukan pelanggan PLN tapi dia menikmati listrik. Sanksinya pasti ada. Sanksi kejadian kemarin termasuk pelanggaran kategori golongan P4. Jadi pelanggaran ada empat,” ujarnya.
Pelanggaran P1, P2 dan P3 merupakan pelanggaran pelanggan PLN. Sedangkan P4 bukan pelanggaran pelanggan PLN. Ia berujar P1 merupakan pelanggaran yang paling ringan. Contohnya pelanggan daya 900. Listrik daya ini tidak kuat menanggung beban pemakaian pelanggan.
“Seharusnya pelanggan melakukan permohonan penambahan daya, tapi pelanggan mengubah pembatas automatis MCB (Miniature Circuit Breaker),” ucapnya.
Pelanggaran P2 dilakukan oleh pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik. Contohnya, kWh meter dirubah atau di ganjal. Kalau pelanggaran P3 adalah gabungan dari P1 dan P2, selain merubah daya juga mempengaruhi energi listrik.
“Contohnya pelanggan memakai listrik sebelum meteran, nyantol atau ngelos, itu yang P3. Kalau yang P4 itu dilakukan bukan dari pelanggan PLN. Contohnya, seperti kasus yang terjadi di Dinas PDK Batanghari,” katanya.
Sesuai hasil investigasi, hasil temuan dan hasil pemeriksaan P2TL sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan Peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5.500 golongan pelanggaran P4, di angka Rp37.073.067.
“Jadi berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun penikmat listrik telah 10 tahun, 5 tahun atau 20 tahun atau bahkan baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan. Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian,” ujarnya.
Petugas telah membuat berita acara sesuai temuan di lapangan disaksikan oleh pengguna bangunan dan pihak kepolisian. Tapi pengguna gedung tidak bersedia menandatangani berita acara. Meski begitu, petugas tetap menjalani SOP. Tiga hari kerja pasca temuan pelanggaran, PLN akan mengirimkan surat lagi ke Dinas PDK untuk panggilan ke dua.
“Pihak Dinas PDK agar datang ke PLN menyelesaikan tagihan susulan. Kami menagih, kami tidak mencari pelakunya siapa, tapi kami menagih apa yang harus kami tagih. Karena ini memang terbukti jelas digunakan meteran tersebut,” katanya.
Menurut dia peraturan PLN ada dua aspek hukum yakni hukum perdata dan hukum pidana. PLN fokus hukum perdata karena menyangkut kerugian negara. Sementara kalau hukum pidana boleh saja dilakukan pihak kepolisian.
“Kalau mau dipidanakan silakan,” ucapnya.
Sebelum pelanggan melakukan permohonan pasang baru, pasti ada surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan. Dalam surat perjanjian, ada pasal-pasal yang harus ditaati kedua belah pihak. Salah satu pasal dibunyikan pelanggan dilarang keras untuk membuka segel.
“Pelanggan juga dilarang menyalurkan listrik ke bangunan lain dan itu ditandatangani kedua belah pihak. Jadi sama-sama dengan sadar di bawah materai 6.000, kalau sekarang materai 10.000 sama-sama sepakat melaksanakan itu,” katanya.
PLN ULP Muara Bulian cuma mengetahui bahwa Dinas PDK Batanghari memiliki dua meteran. Jika satu meteran disalurkan ke bangunan bermasalah, maka PLN akan membuat surat teguran kepada dinas terkait sesuai dengan kesepakatan surat jual beli tenaga listrik, bahwa pelanggan dilarang keras untuk menyalurkan.
“Apabila itu terjadi, kita akan buat surat pemberitahuan. Jika pemberitahuan belum dipenuhi, maka PLN akan secara sepihak memberhentikan meteran penyalur sebagai pelanggan PLN,” ucapnya.
Kepala Dinas PDK Batanghari Agung Wihadi bersedia membayar denda pasca temuan meteran listrik bodong oleh tim P2TL PLN ULP Muara Bulian. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui meteran listrik bangunan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar tanpa ID pelanggan.
“Kita siap bayar denda. Sesegera mungkin bendahara dinas bayar ke PLN,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
PERKARA
Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.
Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.
“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.
Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.
“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.
Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.
“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.
Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.
Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).
Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.
“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.
Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.
“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.
Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.
“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.
Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Masyarakat Transmigrasi Mengaku Lahannya Dicaplok PT Makin Alias PSJ, Kakantah BPN Klaim HGU Aman dari Kawasan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara korupsi penggunaan kawasan hutan dalam perkebunan PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 warga Batangasam, Tanjungjabung Barat yakni Sairan, Suratin, dan Untung Basuki. Ketiganya merupakan masyarakat transmigran asal Jawa yang ditempatkan di Jambi dalam program transmigrasi 1994.
Di persidangan, ketiga warga transmigrasi tersebut mengaku bahwa mereka hanya dapat lahan untuk pekarangan (LU1) dari pemerintah. Total 50 KK masyarakat transmigrasi disebut tak pernah mendapatkan lahan untuk usaha pertanian atau perkebunan (LU2) yang diperuntukkan bagi mereka. Dari seharusnya 50 KK tersebut dapat masing-masing 1 hektare.
“Lahannya dikuasai Makin (PSJ), Pak. Enggak ada dapat hasilnya. Mulai tahun 2002 kalau enggak salah. 2005 mulai panen, yang memanen pihak PSJ,” ujar Sairan, dibenarkan oleh saksi lainnya di persidangan.
Menurut saksi, saat itu Kepala Desa Mereka di Dusun Kebun yakni Syafii pernah menawarkan kepada warga agar lahan peruntukan transmigrasi tersebut dimitrakan. Mereka pun menyetujui, namun tak pernah menerima hasilnya.
Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi lantas menanyakan apa upaya para warga transmigrasi untuk memperoleh kembali lahan yang memang diperuntukkan bagi mereka.
“Kami mengajukan ke Kades. Alhamdulilah tahun 2008 ada BPN masuk ngukur, cuma sampai sekarang enggak ada (hasil). Cuma dulu itu katanya akan diselesaikan. Tapi sampai sekarang tidak ada (penyelesaian),” ujarnya.
Selain itu para warga juga mengaku telah membawa permasalahan itu kepada Timdu Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 2019. Namun tidak ada hasil konkret hingga saat ini.
Dalam persidangan JPU juga menghadirkan Kepala BPN Tanjungjabung Barat periode 2023 hingga saat ini yakni Idian Huspida. Hakim lantas mencecar apakah terdapat Izin Lokasi yang diterbitkan pada rentang 2005?
Idian mengaku dia tidak tahu jelas, lantaran kala itu dia baru pindah ke BPN Tanjungjabung Barat.
Di persidangan pun terungkap bahwa HGU PT PSJ baru terbit pada 2015. Terdapat 2 HGU yang diterbitkan berdasarkan izin lokasi dari Bupati Tanjungjabung Barat. Dari izin lokasi yang disetujui mencapai 20 ribu hektare, terbit HGU PT PSJ yakni HGU Nomor 50 dan 51 dengan luasan 1.044 hektare dan 200 hektare.
Majelis Hakim kembali bertanya, apakah Idian selaku Kakantah BPN Tanjungjabung Barat pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penyelesaian konflik PT PSJ dengan Koperasi Harapan Maju, KUD Payung Sakti dan masyarakat transmigrasi? Soal ini, Idian mengaku belum pernah.
Bahkan ia mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut saat pemeriksaan kasus ini bergulir oleh Kejari Tanjungjabung Barat. Dia juga mengklaim bahwa 2 HGU PT PSJ yang terbit pada 2015 aman, alias tidak menyerobot kawasan hutan. Lantaran telah dilakukan overlay atas peta kawasan.
Sementara untuk lahan peruntukan transmigrasi seluas 50 hektare yang disebut-sebut berada dalam HGU PT PSJ. Menurut Idian, hal itu menjadi kewenangan kabupaten dalam artian subjek menjadi kewenangan Pemkab kemudian pihaknya melakukan identifikasi atas surat dan objeknya. Ketika ada permohonan baru diterbitkan sertifikat.
“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.
Hakim kembali mencecar bagaimana memastikan bahwa pada HGU yang diterbitkan atas nama PSJ tidak mencaplok kawasan hutan terlebih lagi lahan peruntukan masyarakat. Soal ini Kakantah BPN Tanjungjabung Barat tersebut tidak dapat memberi penjelasan rinci, dia hanya berdalih bahwa telah dilakukan olverlay kawasan bersama Dinas Kehutanan untuk verifikasi.
“Siapa yang bisa memastikan. Bapak bilang tidak, Bapak kan saksi fakta. Kalau kita mau cari fakta, harus bisa dibuktikan bahwa itu memang tidak masuk kawasan hutan atah lahan trans. Ada titik koordinatnya, lengkap,” ujar hakim.
Usai sidang, Idian ketika hendak dikonfirmasi lebih lanjut tampak mengelak. Dia tidak mau direkam. Namun dia yakin bahwa HGU yang terbit pada 2015 atas nama PJS tersebut berada di luar kawasan hutan dan di luar lahan peruntukan masyarakat transmigrasi.
Terkait kesaksian warga yang mengaku lahannya dikuasai oleh Koperasi Harapan Maju dengan PSJ, Idian menyebut bahwa objek lahan masyarakat transmigrasi masih akan dicari keberadaannya oleh pihaknya.
Reporter: Juan Ambarita