Connect with us
Advertisement

PERKARA

PLN Denda Dinas Pendidikan Kasus Meteran Listrik Bodong

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kasus meteran listrik bodong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi hasil temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berujung denda.

“Kemarin ada tim P2TL menemukan kWh meter yang tidak terdaftar pada sistem PLN. Berdasarkan investigasi kawan-kawan, dari tiga meteran pelanggan hanya dua meteran listrik yang terdaftar,” kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Luqman Hakim kepada detail pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Sesuai prosedur P2TL, satu kWh bodong terpaksa di bongkar karena tidak terdaftar. Pembongkaran kWh disaksikan petugas kepolisian. Menurut informasi dari petugas P2TL, keberadaan kWh bodong kurang lebih 10 tahun.

“Ini bersifat informasi sementara,” ucapnya.

Dalam buku peraturan Direksi PLN Nomor: 0888 Z/Perdir/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik, kata Luqman, temuan meteran bodong Dinas PDK adalah pemakaian listrik yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN.

“Jadi ibarat katanya, bukan pelanggan PLN tapi dia menikmati listrik. Sanksinya pasti ada. Sanksi kejadian kemarin termasuk pelanggaran kategori golongan P4. Jadi pelanggaran ada empat,” ujarnya.

Pelanggaran P1, P2 dan P3 merupakan pelanggaran pelanggan PLN. Sedangkan P4 bukan pelanggaran pelanggan PLN. Ia berujar P1 merupakan pelanggaran yang paling ringan. Contohnya pelanggan daya 900. Listrik daya ini tidak kuat menanggung beban pemakaian pelanggan.

“Seharusnya pelanggan melakukan permohonan penambahan daya, tapi pelanggan mengubah pembatas automatis MCB (Miniature Circuit Breaker),” ucapnya.

Pelanggaran P2 dilakukan oleh pelanggan dengan mempengaruhi pengukuran energi listrik. Contohnya, kWh meter dirubah atau di ganjal. Kalau pelanggaran P3 adalah gabungan dari P1 dan P2, selain merubah daya juga mempengaruhi energi listrik.

“Contohnya pelanggan memakai listrik sebelum meteran, nyantol atau ngelos, itu yang P3. Kalau yang P4 itu dilakukan bukan dari pelanggan PLN. Contohnya, seperti kasus yang terjadi di Dinas PDK Batanghari,” katanya.

Sesuai hasil investigasi, hasil temuan dan hasil pemeriksaan P2TL sesuai dengan prosedural, meteran bodong Dinas PDK berdaya 5.500. Sesuai dengan panduan Peraturan Direksi PLN, denda tarif pemerintahan daya 5.500 golongan pelanggaran P4, di angka Rp37.073.067.

“Jadi berdasarkan peraturan, penagihan hanya 9 bulan. Walaupun penikmat listrik telah 10 tahun, 5 tahun atau 20 tahun atau bahkan baru sehari, hitungan denda tetap 9 bulan. Kita tidak bisa membuat estimasi, kita hanya bisa melihat di sistem kondisi saat kejadian,” ujarnya.

Petugas telah membuat berita acara sesuai temuan di lapangan disaksikan oleh pengguna bangunan dan pihak kepolisian. Tapi pengguna gedung tidak bersedia menandatangani berita acara. Meski begitu, petugas tetap menjalani SOP. Tiga hari kerja pasca temuan pelanggaran, PLN akan mengirimkan surat lagi ke Dinas PDK untuk panggilan ke dua.

“Pihak Dinas PDK agar datang ke PLN menyelesaikan tagihan susulan. Kami menagih, kami tidak mencari pelakunya siapa, tapi kami menagih apa yang harus kami tagih. Karena ini memang terbukti jelas digunakan meteran tersebut,” katanya.

Menurut dia peraturan PLN ada dua aspek hukum yakni hukum perdata dan hukum pidana. PLN fokus hukum perdata karena menyangkut kerugian negara. Sementara kalau hukum pidana boleh saja dilakukan pihak kepolisian.

“Kalau mau dipidanakan silakan,” ucapnya.

Sebelum pelanggan melakukan permohonan pasang baru, pasti ada surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan pelanggan. Dalam surat perjanjian, ada pasal-pasal yang harus ditaati kedua belah pihak. Salah satu pasal dibunyikan pelanggan dilarang keras untuk membuka segel.

“Pelanggan juga dilarang menyalurkan listrik ke bangunan lain dan itu ditandatangani kedua belah pihak. Jadi sama-sama dengan sadar di bawah materai 6.000, kalau sekarang materai 10.000 sama-sama sepakat melaksanakan itu,” katanya.

PLN ULP Muara Bulian cuma mengetahui bahwa Dinas PDK Batanghari memiliki dua meteran. Jika satu meteran disalurkan ke bangunan bermasalah, maka PLN akan membuat surat teguran kepada dinas terkait sesuai dengan kesepakatan surat jual beli tenaga listrik, bahwa pelanggan dilarang keras untuk menyalurkan.

“Apabila itu terjadi, kita akan buat surat pemberitahuan. Jika pemberitahuan belum dipenuhi, maka PLN akan secara sepihak memberhentikan meteran penyalur sebagai pelanggan PLN,” ucapnya.

Kepala Dinas PDK Batanghari Agung Wihadi bersedia membayar denda pasca temuan meteran listrik bodong oleh tim P2TL PLN ULP Muara Bulian. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui meteran listrik bangunan Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar tanpa ID pelanggan.

“Kita siap bayar denda. Sesegera mungkin bendahara dinas bayar ke PLN,” ucapnya.

 

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

Kejari Sungai Penuh Geledah Dinas Damkar, Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Operasional TA 2022-2024

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sungai Penuh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Kamis, 12 Februari 2026.

‎Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Operasional Damkar tahun anggaran 2022–2024.

Selain kantor Damkar, penggeledahan juga dilakukan di sebuah SPBU di Desa Pelalayang Raya, Kecamatan Sungai Buntal, Kota Sungai Penuh. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Moehargung mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Dari lokasi, penyidik menyita puluhan dokumen, empat unit komputer, serta satu unit brankas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Moehargung, tindakan penggeledahan merupakan tahapan penyidikan untuk menghimpun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wiyaya membenarkan adanya penggeledahan. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan pro justitia yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

‎”Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” ujar Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

‎Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

‎Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

‎”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.

‎Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.

‎Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.

‎Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
‎Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.

‎Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.

‎Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.

‎”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

‎Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Continue Reading

PERKARA

Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.

‎Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.

‎”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.

‎Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

‎Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

‎Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.

‎Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.

‎Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.

‎”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.

‎Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs