PERKARA
Oknum Polisi Batanghari Berinisial DR Ditangkap Pasca Kebakaran di Sumur Minyak Ilegal Areal PT AAS
DETAIL.ID, Jambi – Pasca kebakaran yang melanda areal sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Sabtu, 18 September 2021 Polda Jambi menggelar jumpa pers pada Senin, 20 September 2021.
Kepada awak media, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran hutan diawali dengan ledakan akibat percikan api di sumur minyak ilegal.
Awalnya peristiwa kebakaran diketahui oleh patroli satgas udara Karhutla Provinsi Jambi yang kemudian dilaporkan pada pukul 10.00 WIB. Satgas Karhutla Prov Jambi langsung turun ke lokasi dan berupaya untuk melakukan operasi mitigasi bencana sampai saat ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Sampai saat ini api masih belum padam. Kondisinya api cukup besar karena berasal dari sumur ilegal yang memiliki sumber gas. Ketinggian api kurang lebih sekitar 20 meter,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi pada, Senin 20 September 2021.
Ia menambahkan, pada hari pertama sampai hari ini, kegiatan mitigasi terutama patroli dan Water Bombing masih terus berlanjut di lapangan.
“Alhamdulillah sampai saat ini sampai berjalan terus, bahkan sampai dengan sore kemarin sudah dilaksanakan operasi Water Bombing sebanyak 110 kali, kurang lebih hampir 400 ton air yang digunakan untuk melokalisir area di sekitar api,” ujar Sigit.
Kebakaran yang terjadi tidak bisa dipadamkan dengan cara yang umum dikarenakan minyak hasil ilegal drilling yang meledak telah bercampur ke sungai-sungai di sekitar kejadian.
“Pemadaman tidak dapat dilakukan secara umum perlu teknis dan teknologi tersendiri. Saat ini Pemprov Jambi dan Satgas Karhutla termasuk perusahaan yang ada di sekitarnya berupaya untuk melakukan upaya mitigasi dengan melakukan pembuatan perimeter supaya kebakaran tidak semakin meluas,” kata Sigit.
Sementara pihak terkait yang diduga bertanggungjawab terhadap insiden ini telah diamankan yaitu, anggota Polri berinisial DR yang bertugas di Polres Batanghari.
DR merupakan pemodal yang bekerja sama dengan beberapa orang, salah satunya UJ, warga Dusun Kunangan RT 29 yang berada di lokasi yang berperan untuk menentukan titik minyak.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan pengeboran mulai dari bulan Agustus yang ini baru kebakaran baru berhasil,” ujar Sigit.
Sementara itu 1 korban yang diduga ikut melakukan kegiatan ilegal drilling mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuh dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Dari kedua orang ini kita akan berupaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kejadian ini dan juga berupaya untuk sedapat mungkin menjadi pembelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan ilegal drilling,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.
Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.
”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.
Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.
”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.
Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.
Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.
Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.
Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.
”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.
Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.
”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.
Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.
Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dituntut 3 Tahun, Mantan Kacab BSI Rimbo Bujang Divonis 7 Tahun Penjara, Staf Pemasaran 6 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Cabang dan Marketing Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimbo Bujang, Ermalia Wendi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 19 Januari 2026. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Ermalia Wendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Mardiantoni, staf pemasaran dan marketing BSI KCP Rimbo Bujang. Ia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Kedua terdakwa dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR di BSI KCP Rimbo Bujang pada tahun 2021 dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.825.000.000.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ermalia Wendi dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sementara Mardiantoni dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
”Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Hal serupa juga disampaikan JPU yang menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan kedua terdakwa yakni dengan mengumpulkan 26 pengajuan KUR dari sejumlah nasabah. Berkas pengajuan tersebut kemudian diproses dengan cara merekayasa dan memanipulasi data agar seolah-olah memenuhi persyaratan. Selanjutnya, keputusan pencairan pembiayaan KUR dilakukan oleh terdakwa Ermalia Wendi.
Jaksa juga menghadirkan barang bukti dalam perkara ini sebanyak 111 item, yang berkaitan dengan tindak pidana rekayasa dokumen persyaratan pembiayaan KUR di BSI KCP Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, tahun 2021.
Kasus korupsi KUR BSI tersebut terjadi di Kantor BSI KCP Rimbo Bujang 1 yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Situbondo — Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) asal Kabupaten Jember dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, menyebutkan kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa, dengan salah satu di antaranya baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sekitar lima hari sebelum penangkapan.
“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan MS bersama tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” ujarnya.

