NASIONAL
Jokowi Teken PP Tentang Disiplin, Sangsi Berat Menanti PNS Malas
DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Selasa, 14 September 2021.
Dalam PP tersebut para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak masuk kerja bisa mendapatkan hukuman paling berat diberhentikan.
Dalam pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran, termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d dijelaskan mengenai hukuman masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Sanksi terberatnya adalah diberhentikan.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” seperti dikutip dari PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 14 September 2021.
PNS juga bisa dijatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
PNS juga dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam 1 tahun.
Selain itu juga bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi Didemo di Mabes Polri, GMPC Polri Dukung Kapolri Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
DETAIL.ID, Jakarta – Dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan yang melibatkan salah satu pejabat utama (PJU) Polda Jambi yakni Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan masih terus jadi sorotan publik.
Terbaru, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC Polri) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri pada Kamis, 13 November 2025 mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas oknum yang dinilai telah mencoreng nama baik institusi.
Dalam aksi tersebut, salah satu orator menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan itu merupakan bentuk pelanggaran etik berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga perilaku sesuai moral dan etika yang baik bagi setiap anggota Polri.
“Kami mendesak agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak tegas oknum-oknum nakal yang sudah merusak citra institusi Polri,” ujar salah satu orator aksi GMPC Polri.
Menurut para demonstran, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali mencuat usai akun Instagram @putriregitaa, yang disebut sebagai anak dari Karo Ops Polda Jambi, menuliskan komentar di akun instagram resmi @polda_jambi pada 22 Oktober 2025. Dalam komentarnya, ia menyinggung adanya hubungan spesial antara ayahnya dan seorang oknum Polwan.
Isu tersebut kemudian menjadi perbincangan publik dan mendapat tanggapan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi, yang menyatakan telah mengetahui informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan internal.
Laporan dugaan pelanggaran pun dikabarkan telah diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri, meski hingga kini publik belum mendapat kejelasan hasil penyelidikannya.
“Ada begitu banyak kasus-kasus yang melibatkan oknum selama kepemimpinan Bapak Kapolri Sigit ini. Belakangan ini viral dugaan perselingkuhan Karo Ops dengan oknum Polwan di Polda Jambi. Kami minta ini diusut tuntas!” ujar salah satu peserta aksi.
Setelah menyampaikan orasi di depan Gedung Museum Polri, perwakilan massa kemudian bergerak menuju Gedung Propam Mabes Polri untuk menyerahkan sejumlah informasi pendukung yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dalam audiensi bersama pihak Yanduan Propam Polri, massa diarahkan agar melampirkan seluruh bukti dan informasi melalui kanal pengaduan resmi Propam Mabes Polri.
“Silakan lampirkan semua bukti informasi yang ada di kanal pengaduan kita,” ujar salah satu perwakilan Yanduan Propam.
Bahan informasi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut juga disampaikan ke Pelayanan Pengaduan Humas Polri, yang memastikan laporan itu akan diteruskan ke satuan kerja berwenang di Divisi Propam Polri.
“Kita terima dan akan kita lanjutkan ke Satker yang berwenang untuk menangani, di Divisi Propam Polri,” kata AKBP Andra dari Humas Polri.
Sementara itu Koordinator Lapangan (Koorlap) GMPC Polri, Wiranto menegaskan bahwa aksi mereka bukan bentuk serangan terhadap institusi Polri, melainkan dorongan moral agar Polri semakin bersih dan berwibawa.
“Aksi ini dilandasi kecintaan kami terhadap Polri. Ini saatnya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih. Tindak tegas itu oknum-oknum anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
GMPC Polri juga menyerukan empat tuntutan utama kepada Kapolri yakni:
- Membersihkan dan memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melanggar etika dan merusak citra baik institusi.
- Mengusut tuntas dugaan perselingkuhan Karo Ops Polda Jambi dengan oknum Polwan.
- Meminta transparansi Propam Mabes Polri dalam menyampaikan perkembangan kasus kepada publik.
- Mendesak pencopotan oknum PJU dari jabatan Karo Ops Polda Jambi, apabila terbukti melakukan pelanggaran etik.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Anak SD Ini Raih Medali Perunggu Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) Jambi menambah perolehan medali. Kali ini tambahan medali diperoleh dari cabang olahraga atletik yang ditandingkan Kamis, 6 November 2025.
Medali perunggu disumbangkan oleh Asmawati dari nomor lari 100 meter putri klasifikasi T11-12. Dia mencatat waktu 15,77 detik.
“Alhamdulillah, kami mendapat tambahan satu medali perunggu dari Asmawati,” ujar Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE.
Menurut Yusuf, raihan prestasi Asmawati sangat luar biasa mengingat dia masih sangat muda.
“Asmawati masih duduk di bangku kelas 5 SD, usianya baru 12 tahun. Lawan-lawannya sudah sekolah SMP-SMA,” ujarnya.
Yusuf berharap ke depan Asmawati akan meraih prestasi gemilang di level senior.
“Kami akan memberikan perhatian khusus kepada Asmawati,” tuturnya. (*)
NASIONAL
Rifki Raih Emas Perdana Jambi di Peparpenas
DETAIL.ID, Jakarta – Kontingen Jambi memperoleh medali emas pertama di Pekan Paralimpiade Pelajar Nasional (Peparpenas) XI Jakarta. Medali emas tersebut diraih Rifki Dwi Putra di nomor 100 meter putra. Dia turun di kelas T13.
Pertandingan digelar di lapangan atletik Pusat Pendidikan Olahraga Pelajar (PPOP) Ragunan, Jakarta, Kamis pagi, 6 November 2025.
Rifki mencatat waktu 11,63 detik, terpaut jauh dari medali perak dan perunggu. Medali perak didapat atlet Sulawesi Utara dan medali perunggu didapat atlet Jawa Timur.
Menurut Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jambi Mhd Yusuf, SE, raihan Rifki merupakan medali emas pertama untuk kontingen Popnas-Peparpenas Jambi.
“Alhamdulillah, atlet disabilitas binaan NPCI Provinsi Jambi berhasil meraih medali emas pertama, sebuah kehormatan bagi kontingen Popnas-Peparpenas Jambi,” ujar Mhd Yusuf pada Kamis, 6 November 2025.
Kata Mhd Yusuf, pada even sebelumnya di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) Solo, Rifki meraih medali perak di nomor 400 meter T13. (*)

