DETAIL.ID, Tebo – Beberapa tahun yang lalu, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) membangun 50 unit perumahan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sayangnya, perumahan yang diperuntukkan bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) ini telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.
“Sudah jadi kebun sawit semua. Paling yang tersisa hanya 3 unit, itupun bukan warga SAD yang menempati,” kata salah seorang warga Tebo, Yudi pada Rabu, 1 September 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia menjelaskan, lokasi perumahan itu di Sungai Jelapang, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Saat ini kata dia, di lokasi perumahan tersebut hanya berdiri tugu, papan informasi dan 3 unit perumahan KAT. “Selebihnya pohon sawit. Sepertinya baru ditanam,” kata Firdaus.
Dia mengaku jika dahulunya rumah itu dibangun untuk warga SAD kelompok Temenggung Apung, Temenggung Tupang Besak dan Temenggung Lidah Pembangun. Di area lokasi perumahan itu juga dibangun sekolah alam.
“Sudah lama mereka (SAD) tinggalkan. Dulu memang rumah itu sempat dihuni sama mereka,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, alasan SAD meninggalkan perumahan tersebut karena wilayah tempat mereka mencari kehidupan sangat jauh, ditambah lagi mereka belum terbiasa hidup menetap dan tinggal di rumah.
“Jarak antar rumah sangat berdekatan. Konstruksi rumahnya juga tidak sesuai dengan kemauan mereka. Lokasinya juga di tengah-tengah perkebunan masyarakat dan perusahaan. Sehingga waktu itu sering terjadi konflik antara warga desa dengan SAD maupun konflik pihak perusahaan dengan SAD,” ujar dia.
Sekarang ini, lanjut Firdaus, warga SAD telah hidup menetap dan berkebun. Mereka tinggal di RT.32 Dusun Wonorejo, Desa Muara Kilis.
“Di sana mereka berkebun karet dan kelapa sawit. Alhamdulillah, ekonomi mereka mulai terbangun. Dari hasil kebun, mereka juga bisa membangun rumah, menyekolahkan anak dan menabung,” kata dia.
Meski demikian, Firdaus berharap lokasi perumahan tersebut bisa diamankan. Apalagi kata dia, informasinya lokasi tersebut sudah diterbitkan sertifikatnya oleh pihak BPN Tebo.
“Saya tidak tahu siapa yang menanam sawit di sana, Yang jelas lokasi itu sudah masuk dalam aset. Jangan sampai dibiarkan saja. Nanti khawatirnya bakal menjadi konflik,” ucapnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post