PERISTIWA
Sambut Hari Tani Nasional, Gestur Jambi Gelar Panggung Rakyat di Depan Kantor Gubernur
detail.id/, Jambi – Gestur (Gerakan Suara Tuntutan Rakyat) Jambi yang terdiri dari berbagai organisasi rakyat menggelar panggung yang berlangsung di Air mancur depan Gedung Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 23 September 2021.
Acara ini digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Tani Nasional yang akan jatuh pada Kamis, 24 September 2021 besok. Sejumlah aktivis pejuang agraria, petani, buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa dari berbagai organisasi turut meramaikan acara.
Irmansyah, salah satu aktivis pejuang agraria dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi membuka acara bertajuk panggung rakyat ini dengan menyampaikan orasi. Dalam orasinya Irman mengatakan bahwa hari ini kita menyambut hari Tani nasional perjuangan perjuangan kaum tani masih yang tak kunjung tuntas.
“Bukan petani namanya jika tidak memiliki tanah. Petani merupakan penyangga kehidupan bangsa, Namun berbagai bentuk praktek kriminalisasi dan ketidakadilan masih terus dialami oleh para kaum Tani,” Kata pria yang akrab disapa Bung Irman dalam orasinya.
Kemudian salah seorang petani asal batanghari, Syamsudin juga turut bersuara. Dengan lantang Syamsudin menyatakan dalam orasinya bahwa sebagai seorang petani, konflik lahan telah terjadi berulangkali terhadapnya.
“Saya seorang Petani, pemerintah selalu berbicara mengentaskan kemiskinan. Namun apa yang saya dan kawan-kawan serikat alami sangat berbeda. Izin perusahaan yang disetujui oleh pemerintah di lahan yang sudah bertahun tahun kami garap memunculkan konflik. Kita membuka sedikit kawasan hutan untuk menjadi kawasan pertanian tidak diperbolehkannya. Padahal ketika posisinya perusahaan, sangat gampang ada izin dari pemerintah,” Kata syamsudin
Kemudian, Ados salah satu aktivis mahasiswa dari Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) juga turut bersuara dalam panggung rakyat ini.
“Negara kita Indonesia merupakan negara Agraris negara yang mayoritas masyarakatnya adalah petani. Bung Karno pernah bilang bahwa petani adalah penyangga kehidupan bangsa, tanpa petani negara tidak bisa hidup, negara tidak bisa berkembang. Makanan yang dinikmati oleh pemerintah adalah hasil keringat para petani.
Sementara Natalia Eflona salah satu Pejuang perempuan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga turut menyoroti tentang perjuangan petani Jambi.
“Setiap tahun kita memperingati hari Tani nasional, tetapi nasib petani masih tidak berubah. Berbagai jenis perampasan lahan, penggusuran dimana-mana masih tetap berlangsung dimana. Para penghisap darah rakyat menghalalkan segala cara untuk menindas para petani. Untuk itu kita tidak boleh terpecah bangun front persatuan nasional demi Amanat UUPA yaitu reforma Agraria Sejati,” kata Flona.
Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyankusumo yang hadir ditengah acara mengatakan bahwa pansus hadir dalam rangka mencari solusi bagi persoalan lahan yang dialami oleh para petani di Jambi.
“Kita hadir untuk menjawab pengaduan dari masyarakat dan teman-teman NGO soal konflik agraria,” kata Wartono Triyankusumo.
Ia mengakui bahwa ketimpangan pengelolaan lahan oleh korporasi kemudian Tumpang tindih perizinan lahan. Masyarakat sudah terlebih dahulu mengelola lahan tersebut.
“Jadi temen-temen saya kira tau tumpang tindih atar konsesi yang diberikan. Itu masyarakat sudah lebih dahulu mengerjakan lahan baru kemudian perusahaan hadir disitu letak konflik yang terjadi. Banyak konflik yang sampai hari ini belum selesai. Bahkan masyarakat di daerah serai serumpun sp 7 (Tebo) itu banyak lahannya yang digusur dengan alasan merambah hutan,” ujar Wartono.
Inikan tidak adil, lanjut Wartono, makanya kami hadir membentuk pansus dalam rangka mencari solusi dan kami mohon minta mohon bantuan dari temen-temen NGO untuk memberikan data kepada kami sehingga kami bisa solusi atas persoalan lahan yang ada di Jambi.
Sementara itu dilokasi, Frans Dodi Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Jambi mengatakan bahwa kita sangat berharap negara hadir dan melaksanakan reforma Agraria sejati.
Kita tau hari ini Pemerintah hari ini sudah berbicara tentang Food Estate. Di Jambi sendiri informasi sejauh ini ada sekitar 800 ribu hektar lahan yang akan menjadi lahan food estate.
“kita melihat ini sangat kontradiktif ya, kedepan perjuangan bagi kaum Tani miskin yang sama sekali tidak memiliki lahan akan semakin sulit,” kata Korwil KPA Jambi, Frans Dodi.
Terkait Persoalan, lanjut Dodi, pansus hari ini kita akan lihat sejauh mana, kita tantang pansus untuk bekerja selama 6 bulan untuk menyelesaikan berbagai konflik Agraria di Jambi.
“Kalau mereka meminta bantuan data, timbul pertanyaan ini data yang kita berikan selama ini kemana. Bukan kita tidak mau berbagi data namun kita perlu tau nantinya ini data mau dibawa kemana. Apakah ini akan mewujudkan Reforma Agraria sejati, atau diserahkan kepada perusahaan, atau dengan kata-kata win-win solusion. Dan itu bukan jawaban,” ujar Frans Dodi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



