DETAIL.ID, Sengeti – Akibat kelalaian yang berujung pada rusaknya lingkungan hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi menyatakan PT Mega Anugerah Sawit (PT MAS) terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3 miliar.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 September lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa PT Mega Anugerah Sawit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Mega Anugrah Sawit, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 3 miliar,” tulis putusan majelis hakim dikutip dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sengeti.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT Mega Anugerah Sawit untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 1.425 hektare dengan menyetorkan kepada negara sejumlah Rp 542.702.078.100,00.
Diketahui sebelumnya, Polda Jambi telah melakukan penyegelan lahan perusahaan kebun sawit, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, pada, 22 September 2019.
Adapun tindakan tegas tersebut dikarenakan PT MAS dinilai gagal dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post