Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ringkus Empat Pelaku, Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan 1 Kg Ganja Kering

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis ganja. Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.

Wakapolres Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers mengatakan penangkapan empat pelaku berlangsung di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan MTQ RT 35 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.

“Pelaku pertama berinisial RDP dengan barang bukti ganja kering seberat 52,29 gram berdasarkan laporan polisi nomor LP A-153/IX/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Batanghari/Polda Jambi tanggal 20 September 2021,” ucap Andi didampingi Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu, Rabu 13 Oktober 2021.

Penangkapan RDP berlangsung sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Berbekal informasi itu anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 WIB berhasil meringkus RDP.

“Pelaku RDP sedang mengendarai sepeda motor, selanjuntnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan barang bukti ganja kering 1 paket dalam tas pinggang, 2 paket kecil diselipkan di pinggang dan 1 paket besar dibungkus kertas koran ditemukan dalam jok motor,” ujarnya.

Dari hasil keterangan RDP, ganja kering 3 paket dia beli dari seorang berinisial J (DPO) seharga Rp 300.000. Sedangkan satu paket besar ganja dia beli dari ESB seharga Rp 500.000. Petugas langsung bergerak mengejar pemasok ganja RDP.

“Sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ESB dirumahnya BTN Citra Palem RT 18, Kelurahan Rengas Condong, Kecamataan Muara Bulian Kaabupaten Batanghari,” katanya.

Sewaktu petugas melakukan penggeledahan rumah ESB ditemukan ganja kering dalam kamar disimpan dalam 3 toples plastik seberat 54,6 gram. Berdasarkan keterangan ESB ganja kering dia peroleh dari MSH alias U.

“ESB dan MSH membeli ganja secara patungan. Uang ESB sebesar Rp 3 juta dan uang MSH sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.

Tak berhenti disitu, petugas Opsnal Satreskoba kembali melakukan pengembangan hingga pukul 01.00 WIB tanggal 21 September 2021. Pelaku MSH alias U berhasil diringkus dirumahnya RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari.

“Dari kediaman MSH petugas menyita ganja sebanyak 1 paket besar yang disimpan di dalam kantong plastik warna merah dan disimpan dalam kotak kaleng biskuit. Kaleng biskuit oleh MSH di kubur dalam tanah di kebun sawit belakang rumahnya,” ucap perwira satu melati ini.

Total ganja kering dari kediaman MSH, kata pria berdarah Bugis ini seberat 289,08 gram. Berdasarkan keterangan MSH, ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial AS seharga Rp 4 juta seberat 1 kg atau sebanyak 1 bata (istilah bandar ganja).

“Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS dirumah orang tuanya RT 05 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Batanghari,” ucapnya.

Petugas tidak menemukan barang bukti ganja dari rumah orang tua AS. Namun dari keterangan AS, kata Andi, ganja kering dia dapat dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 4 juta yang kini berstatus DPO.

“Untuk sementara ini kita dapatkan informasi ganja kering mereka edarkan masih di sekitar Muara Bulian. Tapi tentunya informasi kemana merek akan mengedarkan akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Terhadap empat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs