DAERAH
Konflik Petani dengan PT Kaswari Unggul Memanas, Sekitar 300 Massa Datangi Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Konflik lahan antara para Petani di daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur dengan PT Kaswari Unggul memanas. Sekitar 300an petani bersama mahasiswa yang tergabung dalam DPW Gema Petani Jambi melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjungjabung Timur pada Rabu, 27 Oktober 2021 pagi.
Para petani sebelumnya, membatasi antara lahan usulan prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan lahan yang diklaim oleh PT Kaswari Unggul sebagai HGU miliknya dengan portal.
Hal ini sontak mendapat peringatan dan penekanan dari PT Kaswari Unggul dan juga aparat gabungan dari beberapa instansi pemerintah dengan dasar bahwa pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul sedang dalam proses.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketua DPC SPI Tanjungjabung Timur, Ahya mengatakan bahwa sebenarnya dasar hukum atas HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul sudah gagal karena waktu pengusulan sampai terbit HGU maksimal 1 tahun.
“Kami akan tetap pada prinsip yang telah disepakati bersama dalam perjuangan untuk tetap dilahan. Kami merujuk pada Perpres No 86 tahun 2018. Sebenarnya dasar hukum atas HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul sudah gagal karena waktu pengusulan sampai terbit HGU maksimal 1 tahun,” kata Ketua DPC SPI Tanjungjabung Timur, Ahya pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Setelah mengetahui bahwa bupati tidak dapat hadir di lahan perjuangan untuk menyelesaikan konflik maka secara spontan para petani berinisiatif menemui Bupati dikantornya. Sekitar 300an petani dan beberapa anggota Gerakan Mahasiswa petani Indonesia ikut mendampingi petani menuju kantor bupati Tanjungjabung Timur.
Sampainya di kantor Bupati para petani dan gerakan mahasiswa petani Indonesia menuntut untuk berbicara dengan Bupati. Namun diinformasikan bahwa Bupati tidak dapat menemui mereka dan di gantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kordinator aksi, Budi mengutarakan tuntutan tuntutan petani kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur yaitu berupa penghentian kegiatan PT Kaswari Unggul pada lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan oleh para petani dan memohon kepada bupati kabupaten Tanjungjabung Timur untuk menolak perpanjangan HGU PT Kaswari Unggul.
Menyikapi tuntutan dari petani sekda kabupaten Tanjungjabung Timur mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak dapat menghentikan kegiatan PT kaswari unggul dan juga tidak berwenang untuk menolak perpanjangan HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul.
Dialog antara masa dan pihak pemerintah tidak menemukan solusi bagi petani. Namun pihak Pemerintah mengakui bahwa PT Kaswari Unggul tidak memiliki HGU .
Sementara itu, MPN DPP Gema Petani Oza mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak mengetahui dengan jelas dasar hukum untuk tetap menerima usulan HGU PT Kaswari Unggul. Pasalnya masyarakat sudah lebih dulu memiliki kehidupan di lahan tersebut, selain itu PT Kaswari Unggul juga telah mengeksploitasi kekayaan alam yang ada selama HGU nya tidak terbit. Ini menjadi catatan kerugian bagi negara selama kurang lebih 20 tahun.
Senada dengan Oza, Ketua DPW Gema Petani Jambi, Yuda Pratama juga berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur telah memperlakukan petani dengan tidak adil karena ketika kedua pihak berkonflik pemerintah cenderung mendahulukan kepentingan perusahaan ketimbang petani.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Ini juga menjadi sila ke 3 tidak dapat dinikmati oleh petani yang berkonflik dengan PT kaswari unggul,” ujarnya.
Beberapa masa aksi mendengar bahwa pemerintah menyatakan sepenuhnya mendukung masyarakat namun pada kenyataannya, bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Syafril selaku Sekda Kabupaten Tanjungjabung Timur dan massa sampai saat ini masih berada dikantor bupati dengan mendirikan tenda.
DAERAH
Wujud Solidaritas, Pesantren Kauman Bantu Santri Selaras Air yang Terdampak Bencana Galodo
DETAIL.ID, Padang Panjang – Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang melalui Kantor Layanan (KL) Lazismu Pontren Kauman menyalurkan bantuan bagi dua orang santri Pesantren Kauman yang berasal dari Nagari Selaras Air, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang terdampak musibah banjir bandang atau galodo pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
Kedua santri tersebut, Franditia Excel dan Yosza Mariana merupakan warga Selaras Air Timur, Kecamatan Palembayan yang rumahnya terdampak galodo. Kondisi ekonomi keluarga mereka ikut terganggu lantaran orang tua bekerja secara serabutan di kampung. Sementara kedua santri tetap harus melanjutkan pendidikan di Padang Panjang.
Franditia Excel, saat ini duduk di kelas XII Internasional Timur Tengah (ITT) dan merupakan santri penghafal Al Quran, berdasrakan keterangan dari Excel, rumah tidak kena musibah galodo, namun disekitar rumahnya kena galodo, dan mungkin inilah keajaiban yang diberikan oleh Allah kepada satri penghafal Al Qur’an. Saat ini Franditia Excel sudah mempunyai hafalan tahfiz 5 juz, dan bercita-cita melanjutkan pendidikan ke timur tengah.
Sementera Yosza Mariana merupakan santri kelas XII Sains Tech, bercita-cita melanjutkan Pendidikan ke Jerman, Rumahnya ikut terdampak bencana galodo, sementara orang tuanya merupakan petani, Yosza saat ini sudah mempunyai hafalan Tahfiz Al Quran 4 juz, dan keluarganya saati ini masih berada di pengungsian.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Mudir Pondok Pontren Kauman Muhammadiyah, Dr. Derliana, MA, pada Rabu, 3 Desember 2025 di Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Masing-masing santri mendapat bantuan berupa biaya pendidikan untuk dua bulan ke depan (Desember-Januari) serta uang jajan sebesar Rp. 250.000 per orang.
Dr. Derliana berharap bantuan tersebut bisa meringankan beban orang tua para santri yang tengah diuji dengan musibah ini. Ia juga berpesan agar kedua santri tetap tabah dan sabar dalam menghadapi ujian kehidupan.
“Mereka sedang menghadapi dua ujian sekaligus, ujian sekolah dan ujian musibah. Semoga Allah memberi kekuatan dan ketabahan bagi mereka,” ujarnya.
Momen penyerahan bantuan berlangsung penuh haru. Yosza menerima bantuan tersebut dengan deraian air mata, dan pelukan hangat dari Dr. Derliana makin menambah suasana emosional.
Penyerahan bantuan ini turut didampingi oleh para Wakil Mudir, Sekretaris dan Ketua KL Lazismu Pontren Kauman, Insan Adha Hasibuan. Pihak pesantren menegaskan komitmennya untuk membantu santri yang terdampak bencana serta mengajak seluruh guru dan santri untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai musibah yang terjadi.
Reporter: Diona
DAERAH
Anugerah Merangin Baru Awards 2025 Masuk Tahap Administrasi
Merangin – Anugerah Merangin Baru Awards 2025, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin, mulai memasuki tahap administrasi peserta, Rabu, 3 Desember 2025.
Pada tahap administrasi tersebut menurut Kadis PMD Merangin H Dedy Chandra, untuk Kades Inspiratif masuk, Kades Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung, Kades Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur.
Selain itu, Kades Meranti Kecamatan Renah Pamenang, Kades Danau Kecamatan Nalo Tantan, Kades Salambuku Kecamatan Batang Masumai, Kades Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat.
Tidak hanya itu lanjut, H Dedy Chandra, juga masuk Kades Sidoharjo Tabir Lintas, Kades Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat, Kades Tanjung Benuang Pamenang Selatan, Kades Baru Kibul Tabir Barat dan Kades Langling Kecamatan Bangko.
“Untuk Kategori Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) Sinergi masuk, BPD Beringin Sanggul Kecamatan Tiang Pumpung, BPD Sungai Bulian Kecamatan Tabir Timur, BPD Meranti Kecamatan Renah Pamenang,” kata Kadis PMD Merangin.
Tidak hanya itu, juga masuk BPD Danau Kecamatan Nalo Tantan, BPD Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai, BPD Mampun Baru Kecamatan Pemenang Barat dan BPD Tanjung Benuang Kecamatan Pemenang Selatan.
“Sedangkan pada Anugerah Merangin Baru Awards 2025 kali ini menampilkan Panelis, Asisten I Setda Merangin, Rektor Universitas Merangin, Irban Wilayah III Inspektorat Kabupaten Merangin dan Kepala Bidang Pem-SD Dinas PMD Merangin serta TAPM Merangin,” ujar H Dedy Chandra.
DAERAH
Polemik Hilangnya Aset Negara di DPRD Ogan Ilir Terus Bergulir
DETAIL.ID, Indralaya – Dugaan pengambilan sejumlah aset negara berupa AC, televisi, kulkas, dispenser, meja, hingga kursi oleh puluhan oknum anggota DPRD Ogan Ilir mencuat dan menjadi perbincangan hangat di lingkungan Sekretariat Dewan bahkan sempat viral, sampai saat ini masih terus bergulir.
Sangat disayangkan ulah oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang mengambil barang-barang tersebut yang kini masih jadi polemik.
Mengingat tugas utama DPRD kabupaten adalah sebagai legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama bupati), anggaran (menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD bersama bupati), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah).
DPRD juga berfungsi sebagai perwakilan rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat, merencanakan pembangunan daerah, dan berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat.
Selain fungsi dan tugas DPRD begitu banyak didalamnya juga ada Dewan Kehormatan DPRD secara formal disebut Badan Kehormatan (BK) DPRD. Badan ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan kode etik anggota DPRD, termasuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI).
Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir, Sopian Ali saat dihubungi terkait ulah oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang mengambil aset negara pada Senin, 1 Desember 2025 via ponsel tidak menjawab, dihubungi via WhatsApp menjawab dengan singkat, “Kalau mau nanya silahkan ke sekretariat dulu,” katanya.
Barang-barang inventaris kantor dinas seperti TV, AC, Kulkas, Kursi, Meja tidak bisa diambil atau dimiliki secara pribadi oleh pegawai karena barang- barang tersebut merupakan barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah(BMD) yang dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan BMN/BMD diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tebtang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Mengambil aset kantor tanpa prosedur resmi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk potensi tuntutan pidana atas penggelapan atau penyalahgunaan aset negara/daerah.
Plt. Sekretaris Dewan DPRD Ogan Ilir, Ahmad Alfarisi saat mencoba dikonfirmasi pada Selasa, 2 Desember 2025 via WhatsApp (tidak bisa masuk) kemungkinan memblokirnya.

