DAERAH
Konflik Petani dengan PT Kaswari Unggul Memanas, Sekitar 300 Massa Datangi Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Konflik lahan antara para Petani di daerah Kabupaten Tanjungjabung Timur dengan PT Kaswari Unggul memanas. Sekitar 300an petani bersama mahasiswa yang tergabung dalam DPW Gema Petani Jambi melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Tanjungjabung Timur pada Rabu, 27 Oktober 2021 pagi.
Para petani sebelumnya, membatasi antara lahan usulan prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan lahan yang diklaim oleh PT Kaswari Unggul sebagai HGU miliknya dengan portal.
Hal ini sontak mendapat peringatan dan penekanan dari PT Kaswari Unggul dan juga aparat gabungan dari beberapa instansi pemerintah dengan dasar bahwa pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Kaswari Unggul sedang dalam proses.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketua DPC SPI Tanjungjabung Timur, Ahya mengatakan bahwa sebenarnya dasar hukum atas HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul sudah gagal karena waktu pengusulan sampai terbit HGU maksimal 1 tahun.
“Kami akan tetap pada prinsip yang telah disepakati bersama dalam perjuangan untuk tetap dilahan. Kami merujuk pada Perpres No 86 tahun 2018. Sebenarnya dasar hukum atas HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul sudah gagal karena waktu pengusulan sampai terbit HGU maksimal 1 tahun,” kata Ketua DPC SPI Tanjungjabung Timur, Ahya pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Setelah mengetahui bahwa bupati tidak dapat hadir di lahan perjuangan untuk menyelesaikan konflik maka secara spontan para petani berinisiatif menemui Bupati dikantornya. Sekitar 300an petani dan beberapa anggota Gerakan Mahasiswa petani Indonesia ikut mendampingi petani menuju kantor bupati Tanjungjabung Timur.
Sampainya di kantor Bupati para petani dan gerakan mahasiswa petani Indonesia menuntut untuk berbicara dengan Bupati. Namun diinformasikan bahwa Bupati tidak dapat menemui mereka dan di gantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kordinator aksi, Budi mengutarakan tuntutan tuntutan petani kepada Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur yaitu berupa penghentian kegiatan PT Kaswari Unggul pada lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diusulkan oleh para petani dan memohon kepada bupati kabupaten Tanjungjabung Timur untuk menolak perpanjangan HGU PT Kaswari Unggul.
Menyikapi tuntutan dari petani sekda kabupaten Tanjungjabung Timur mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak dapat menghentikan kegiatan PT kaswari unggul dan juga tidak berwenang untuk menolak perpanjangan HGU yang diusulkan oleh PT Kaswari Unggul.
Dialog antara masa dan pihak pemerintah tidak menemukan solusi bagi petani. Namun pihak Pemerintah mengakui bahwa PT Kaswari Unggul tidak memiliki HGU .
Sementara itu, MPN DPP Gema Petani Oza mengatakan bahwa pihak pemerintah tidak mengetahui dengan jelas dasar hukum untuk tetap menerima usulan HGU PT Kaswari Unggul. Pasalnya masyarakat sudah lebih dulu memiliki kehidupan di lahan tersebut, selain itu PT Kaswari Unggul juga telah mengeksploitasi kekayaan alam yang ada selama HGU nya tidak terbit. Ini menjadi catatan kerugian bagi negara selama kurang lebih 20 tahun.
Senada dengan Oza, Ketua DPW Gema Petani Jambi, Yuda Pratama juga berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Timur telah memperlakukan petani dengan tidak adil karena ketika kedua pihak berkonflik pemerintah cenderung mendahulukan kepentingan perusahaan ketimbang petani.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Ini juga menjadi sila ke 3 tidak dapat dinikmati oleh petani yang berkonflik dengan PT kaswari unggul,” ujarnya.
Beberapa masa aksi mendengar bahwa pemerintah menyatakan sepenuhnya mendukung masyarakat namun pada kenyataannya, bertolak belakang dengan apa yang dikatakan Syafril selaku Sekda Kabupaten Tanjungjabung Timur dan massa sampai saat ini masih berada dikantor bupati dengan mendirikan tenda.
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

