DETAIL.ID, Jambi – Dinas Kominfo Provinsi Jambi – Gubernur Jambi Alharis menegaskan RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 merupakan sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, Jumat 8 Oktober 2021.
“Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah itu adalah DPRD dan Gubernur,” ungkap Gubernur Jambi Alharis usai Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Jambi tersebut menjadi bagian upaya membangun hubungan kerja saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing-masing dilakukan DPRD Provinsi Jambi terkait legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi diharapkan memperkuat pembangunan daerah bergerak cepat dan semakin baik,
“Gubernur dan DPRD sinkron melahirkan RPJMD yang terukur dan akuntabel untuk pembangunan Jambi kedepan,” ujar Al Haris.
Selanjutnya Alharis berharap seluruh penjelasan yang telah disampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan.
Ada beberapa poin yang disampaikan Gubernur Jambi Alharis diantaranya; pembangunan berbasis data, program Dumisake tidak sepenuhnya menggunakan dana APBD Provinsi Jambi, mengejar pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kualitas lingkungan guna pembangunan ekonomi hijau, penguatan infrastruktur pendukung pada wilayah Pelabuhan di Ujung Jabung, Tanjungjabung Timur, hilirisasi produksi perkebunan dan kehutanan di Tanjungjabung Barat, infrastuktur manufaktur dan pengembangan sektor pertanian di Muaro Jambi termasuk mempersiapkan infrastruktur pendidikan terkait penyiapan tenaga kerja, air bersih dan kecukupan energi.
Langkah mengatasi persoalan kemiskinan, gini ratio dan pemerataan infrastruktur wilayah, dalam rangka menurunkan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sekaligus pemerataan infrastruktur, yaitu pembangunan kawasan lumbung pangan (food estate).
Discussion about this post