Connect with us

TEMUAN

Hearing DPRD Merangin Berlangsung Panas, Terungkap Penguasaan Ribuan Hektare Diduga Ilegal Oleh Perorangan

DETAIL.ID

Published

on

Hearing DPRD Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Wajah Herman Effendi dan Zaidan Ismail tampak tegang saat memimpin hearing DPRD Merangin pada Senin siang, 18 Oktober 2021. Keduanya kecewa, para undangan banyak yang tak hadir.

Padahal agenda hearing itu cukup penting. Bakal membahas masalah pupuk dan kepemilikan lahan yang diduga ilegal.

Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto. Termasuk empat kepala desa: Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis.

“Kades harus cek, siapa pekerja di situ. Jangan takut bertindak. Kami, di belakang Pak Kades,” kata Zaidan Ismail, Wakil Ketua I DPRD Merangin dengan nada tegas dalam hearing tersebut.

Usaha perkebunan itu belakangan viral, setelah Bupati Mashuri dan Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Padahal, diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini jelas merugikan Kabupaten Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1.000 hingga 2.000 hektare. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp 8 miliar bisa masuk ke kas daerah.

Sedikitnya, estimasi pendapatan Rp 40 miliar dengan potensi Rp 800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun PAD itu tak masuk karena perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lain.

Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perizinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.

“Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang Forkopimda. Kalau memang ada jendral di belakangnya, saya yang maju di depan,” kata Zaidan dengan tegas.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektare.

Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi pada tahun 2019. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak tahun 2017.

“Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1.000 hektare Kalau di Mensango, ada 63 hektare,” ujarnya.

Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengelola tersebut.

“Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Merangin, segel! Tidak ada tawar menawar lagi,” katanya.

Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan, jika lahan pengelolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1.000 hektare. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektare, Mensango 63-100 hektare, dan Lubuk Bumbun mencapai 400-500 hektare.

“Itu data yang terbuka oleh Pak Kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2.000 lebih,” ujarnya.

Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr. X, sang pengelola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.

“Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektare, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektare. Artinya jelas pidananya,” ujarnya.

Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga Kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.

Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.

 

Reporter: Daryanto

TEMUAN

Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.

Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.

Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.

Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.

Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.

Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.

Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.

Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.

Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.

“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.

Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.

Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.

Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.

“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.

Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.

Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.

“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.

Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.

“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.

Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.

“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.

Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai

Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.

Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.

Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.

Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs