Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Hearing DPRD Merangin Berlangsung Panas, Terungkap Penguasaan Ribuan Hektare Diduga Ilegal Oleh Perorangan

Published

on

Hearing DPRD Merangin

detail.id/, Merangin – Wajah Herman Effendi dan Zaidan Ismail tampak tegang saat memimpin hearing DPRD Merangin pada Senin siang, 18 Oktober 2021. Keduanya kecewa, para undangan banyak yang tak hadir.

Padahal agenda hearing itu cukup penting. Bakal membahas masalah pupuk dan kepemilikan lahan yang diduga ilegal.

Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto. Termasuk empat kepala desa: Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis.

“Kades harus cek, siapa pekerja di situ. Jangan takut bertindak. Kami, di belakang Pak Kades,” kata Zaidan Ismail, Wakil Ketua I DPRD Merangin dengan nada tegas dalam hearing tersebut.

Usaha perkebunan itu belakangan viral, setelah Bupati Mashuri dan Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.

Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Padahal, diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan Perseroan Terbatas (PT).

Hal ini jelas merugikan Kabupaten Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1.000 hingga 2.000 hektare. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp 8 miliar bisa masuk ke kas daerah.

Sedikitnya, estimasi pendapatan Rp 40 miliar dengan potensi Rp 800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun PAD itu tak masuk karena perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lain.

Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perizinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.

“Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang Forkopimda. Kalau memang ada jendral di belakangnya, saya yang maju di depan,” kata Zaidan dengan tegas.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektare.

Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi pada tahun 2019. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak tahun 2017.

“Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1.000 hektare Kalau di Mensango, ada 63 hektare,” ujarnya.

Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengelola tersebut.

“Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Merangin, segel! Tidak ada tawar menawar lagi,” katanya.

Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan, jika lahan pengelolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1.000 hektare. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektare, Mensango 63-100 hektare, dan Lubuk Bumbun mencapai 400-500 hektare.

“Itu data yang terbuka oleh Pak Kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2.000 lebih,” ujarnya.

Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr. X, sang pengelola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.

“Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektare, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektare. Artinya jelas pidananya,” ujarnya.

Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga Kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.

Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.

 

Reporter: Daryanto

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs