DETAIL.ID, Merangin – Wajah Herman Effendi dan Zaidan Ismail tampak tegang saat memimpin hearing DPRD Merangin pada Senin siang, 18 Oktober 2021. Keduanya kecewa, para undangan banyak yang tak hadir.
Padahal agenda hearing itu cukup penting. Bakal membahas masalah pupuk dan kepemilikan lahan yang diduga ilegal.
Tampak hadir anggota DPRD Merangin seperti Muhammad Yani, Sukar, Hasren Purja Sakti dan sebagainya. Kaban BPPRD Merangin Tandry Adi Negara, Sekretaris PTSP dan Camat Tabir Lintas, Agus Manto. Termasuk empat kepala desa: Kades Lubuk Bumbun, Mensango, Tambang baru serta Kades Mekar Limau Manis.
“Kades harus cek, siapa pekerja di situ. Jangan takut bertindak. Kami, di belakang Pak Kades,” kata Zaidan Ismail, Wakil Ketua I DPRD Merangin dengan nada tegas dalam hearing tersebut.
Usaha perkebunan itu belakangan viral, setelah Bupati Mashuri dan Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi mendapati sejumlah permasalahan. Mulai dari menutup akses publik, tumpukan pupuk, hingga kepemilikan lahan yang diduga bermasalah.
Soal terakhir, lahan yang mereka kelola konon mencapai ribuan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Padahal, diduga pemilik lahan tersebut adalah perorangan, bukan Perseroan Terbatas (PT).
Hal ini jelas merugikan Kabupaten Merangin dengan potensi pendapatan daerah yang terbuang. Konon, perkebunan perorangan itu mengelola lahan 1.000 hingga 2.000 hektare. Jika benar seluas itu, hitung-hitungan pendapatan sebesar Rp 8 miliar bisa masuk ke kas daerah.
Sedikitnya, estimasi pendapatan Rp 40 miliar dengan potensi Rp 800 juta jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun PAD itu tak masuk karena perkebunan tersebut diduga menutupi usahanya dengan tak mengantongi izin. Hal ini mereka lakukan, demi menghindari pajak atau aturan lain.
Yang bikin tercengang, mereka seolah tak peduli. Dari perizinan, pemilikan lahan, mereka juga mengabaikan dewan. Parahnya lagi, pengelola sempat menutup akses jalan.
“Hari ini tidak hadir, kita undang lagi. Kita undang Forkopimda. Kalau memang ada jendral di belakangnya, saya yang maju di depan,” kata Zaidan dengan tegas.
Sementara usai hearing, Kepala Desa Mensango, Zainal Abidin mengaku adanya 8 warga yang menjual ke pengelola perkebunan bernama Abdullah tersebut. Dari 8 warga tersebut, lahan UKB total 63 hektare.
Usaha perkebunan tersebut konon telah beroperasi pada tahun 2019. Bahkan gudang perkebunan yang berada di Desa Tambang Baru, telah ada sejak tahun 2017.
“Kalau melihat hasil pertemuan tadi, ada lebih dari 1.000 hektare Kalau di Mensango, ada 63 hektare,” ujarnya.
Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi menegaskan jika tim terpadu sudah 2 kali memanggil pengelola tersebut.
“Sesuai keinginan Pemerintah Kabupaten Merangin, segel! Tidak ada tawar menawar lagi,” katanya.
Bong Fendi, sapaan akrab Herman Effendi kemudian melanjutkan, jika lahan pengelolaan perkebunan tersebut kurang lebih 1.000 hektare. Sebaran tersebut yakni Desa Tambang Baru 400-500 hektare, Mensango 63-100 hektare, dan Lubuk Bumbun mencapai 400-500 hektare.
“Itu data yang terbuka oleh Pak Kades. Belum lagi data yang tertutup tutupi. Kalau data lapangan, pengaduan masyarakat, sudah 2.000 lebih,” ujarnya.
Tak hanya itu, ancaman pidana juga mengincar Mr. X, sang pengelola lahan. Bong Fendi menegaskan hal tersebut.
“Pidananya sudah jelas. Di atas 25 hektare, wajib mengantongi izin usaha perkebunan. Mereka melalui Dinas Perkebunan mengakui memiliki lahan 85 hektare. Artinya jelas pidananya,” ujarnya.
Konon pemilik lahan tersebut merupakan warga Kerinci. Beredar nama, Iwan Pelangi sebagai inisiator perkebunan dan gudang pupuk di Tambang Baru. Sejumlah nama pejabat pun beredar ada di balik lahan tersebut.
Pemanggilan ketiga akan berlangsung pada Kamis, 21 Oktober 2021. Akankah Mr X hadir? Atau kembali mengabaikan panggilan.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post