DETAIL.ID, Jambi – Geng motor kian meresahkan warga Kota Jambi, belum lama ini seorang remaja berinisial RA (15) warga Kota Jambi menjadi korban keganasan dari sekelompok orang Geng Motor. Korban terpaksa menjalani perawatan di RS Erni Medika.
Senin, 25 Oktober kemarin Kapolresta Jambi beserta jajarannya menggelar Konferensi pers yang bertempat di Polresta Jambi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyampaikan pada Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi menangkap 10 orang yang diduga sebagai geng motor di Perumahan Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai dan Kelurahan Beliung.
Mereka terbagi dalam 2 kelompok, pertama di Mayang Kedua di Flamboyan Broni. “TKP pertama kita mengamankan LP, dan rekannya PJ, TA, MD, dan L,” kata Kapolresta Jambi, Eko Wahyudi pada Senin, 25 Oktober 2021 saat menggelar konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, LP dan PJ merupakan residivis. Kemudian, di TKP kedua, polisi menangkap EY, HS, FB, MP dan AB. Saat menjalankan aksinya, mereka memilih korbannya secara acak dan selalu berpindah tempat.
Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bertujuan untuk mengambil uang dan handphone korban dengan maksud untuk dijual kembali. Hasil dari penjualan barang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok yang akan digunakan saat mereka nongkrong sebelum melakukan pencurian selanjutnya.
Dalam pengaruh minuman keras, mereka beraksi dengan membabi buta. Di TKP Jalan Sriwijaya, mereka beraksi hingga membuat korban yang berinisial RA mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Terungkap, eksekutor utama di TKP ini adalah AB dan HS yang membacok korban.
Sementara itu, L (pelaku) yang ditembak oleh polisi pada saat penangkapan karena melakukan perlawanan mengaku menyesali perbuatannya. Kini L beserta 9 rekannya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Discussion about this post