Connect with us

PERKARA

Senpi Rakitan D Punya Empat Peluru Aktif, Polisi Menemukan 11 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua desa dalam wilayah Kecamatan Bajubang. Pelaku pertama berinisial S (32) RT 05 Dusun Anggrek, Desa Batin.

Pelaku kedua berinisial D (36) warga RT 13 Dusun Meranti, Desa Petajen. Penangkapan dua pengguna sabu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP A-165/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 16 Oktober 2021.

“Penangkapan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Upaya penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Batin,” kata Andi didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Rabu 27 Oktober 2021.

Berbekal informasi itu petugas melakukan konsolidasi dan menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kediaman pribadi tersangka S. Sewaktu petugas masuk rumah, kata Andi, dua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka S dan D namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.

Petugas tak mau putus asa. Penggeledahan rumah tersangka S dan tempat tertutup lainnya dilakukan. Sabu sebanyak 11 paket kecil akhirnya ditemukan dalam kotak rokok dibalik rumput halaman tersangka S. Bubuk haram itu rupanya milik tersangka D.

“Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) milik tersangka S di belakang rumahnya,” ujar alumni Akpol 2006.

Berdasarkan interogasi petugas, tersangka D mengaku 11 paket cekik sabu diperoleh dengan cara membeli dari A (buron) seharga Rp 5 juta. Petugas menuju kediaman pribadi A guna meringkus sekaligus menemukan sabu lainnya. Namun sial sewaktu penggerebekan, petugas tidak menemukan A dan barang bukti.

“Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka D dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi 2 timbangan digital dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,” katanya.

Temuan mengejutkan dari rumah tersangka D berupa sepucuk senjata api rakitan silver berisi 4 butir peluru aktif. Petugas juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun silver, sebilah celurit, sangkur dan tiga pisau lading.

“Barang bukti bukan narkoba turut diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, 2 unit hp, 1 unit sepeda motor nopol BH 4885 VP dan dompet abu-abu berisi uang tunai 100 ribu rupiah,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka D, kata Andi, senjata api rakitan bukan miliknya, tapi merupakan alat tukar narkoba. Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik senpi rakitan berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Batanghari.

“Tersangka sepertinya sudah memiliki jaringan luar kabupaten. Sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan karena kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” katanya.

Terhadap tersangka S dan tersangka D akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tersangka S kepada detail mengaku cuma sebagai pengguna sabu. Ia dapat barang haram itu dari tersangka D sekaligus membantu penjualan kalau ada pembeli. S mengenal D tiga bulan belakangan. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

“Senjata api dan senjata tajam semuanya punya dia (tersangka D),” ucapnya.

Tersangka D menampik senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif miliknya. Ia mengaku cuma menjaga titipan seorang temannya. Senpi itu berada dia pengang selama 5 bulan.

“Sabu dititip teman saya 3 ji. Saya tidak pernah pakai senjata api itu. Semua senjata saya simpan,” ujar D berdalih.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Jaksa Nyatakan Banding Atas Vonis Yanto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polemik penolakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Riski Aprianto alias Yanto oknum ASN dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sebelumnya, Yanto divonis 2 tahun penjara, didenda Rp 15 juta, jika tidak dibayar selama 30 hari akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana Yanto, dituntut 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan. Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.

“Dak puas aku (putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan kalau anaknyo yang dikayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu!. Dak terimo. Banding aku,” ujar Imelda, berteriak histeris.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Yosi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Orang Tua Korban Pencabulan Masih Tak Terima dengan Vonis Rendah Yanto, Imelda Juga Ungkap Soal Tawaran Duit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Imelda masih tak habis pikir dengan vonis ringan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Yanto alias Risky Aprianto. Orangtua korban pencabulan tersebut bahkan menilai jika Yanto memutarbalikkan fakta sepanjang persidangan.

Dalam pertimbangan hal yang meringankan, sebagaimana Hakim Suwarjo menyebut terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan. Juga dibantah oleh Imelda, menurut Imelda Yanto bahkan tidak pernah meminta maaf secara langsung pada keluarganya.

Padahal imbas aksi pencabulan yang dilakukan Yanto terhadap putranya yakni A (14), anak Imelda itu kini mengalami trauma berkepanjangan. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu juga disebut kerap mengalami bullying ikhwal peristiwa yang dialaminya.

“Masih (trauma) sampai sekarang. Emosinya tuh kalau dia marah tuh, enggak stabil,” kata Imelda, Sabtu 5 Juli 2025.

Imelda juga mengungkap bahwa semenjak kasus pelecehan sesama jenis yang menimpa anaknya tersebut mulai mencuat di media massa, sampai ditangani polisi hingga bergulir di pengadilan. Rumahnya silih berganti didatangi orang tak dikenal.

Mereka berupaya meloby negoisasi agar kedua pihak bisa berdamai. Dalam negoisasi bahkan Imelda bilang keluarganya pernah dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Namun semua tawaran duit gede tersebut diabaikan oleh Imelda bersama keluarga. Mereka takut, perkara serupa bakal kembali berulang kepada anak-anak yang lain. Terlebih pelaku Yanto sendiri disebut tak pernah meminta maaf secara langsung.

“Ado sampai 1 (Rp 1 M), ibu mau berapa Rp 500, Rp 1 M. Itu dikirim lewat WA, saya screnshoot saya kirim ke JPU. Wah banyak yang datang, saya yang ketakutan jadinya. Sampai jam setengah 12 malam datang,” ujarnya.

Sementara itu Ketua LPAI Provinsi Jambi Amsyarnedi Asnawi menyayangkan vonis ringan 2 tahun kepada Yanto. Dia juga bertanya-tanya, kenapa pasal yang dikenakan dalam perkara Yanto bukan Pasal Perlindungan Anak, melainkan Pasal Tindak Pidana Pencegahan Kekerasan Seksual (TPKS).

Padahal menurut Eed sapaan akrabnya, segala unsur telah terpenuhi dalam riwayat perkara. “Seharusnya kalau (pakai) UU Perlindungan Anak jelas itu menyatakan 5 tahun minimal. Kalau pun hakim punya hati nurani, ya minimal 5 tahun pelaku dihukum,” ujar Eed.

Ketua LPAI Provinsi Jambi tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya bakal mendorong JPU buat banding. Selain itu ia juga berencana untuk bersurat kepada LPAI pusat. Semua demi mengupayakan agar kasus serupa tak lagi berulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.

“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.

Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.

Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs