PERISTIWA
PT WKS dan PT MAI Dituding Intimidasi dan Rusak Parit Batas Petani, DPW GEMA Petani Mengecam Keras
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Eskalasi konflik agraria petani dengan PT. Wirakarya Sakti/ WKS (anak perusahaan PT. Sinarmas) dan PT. Mendahara Agro Jaya Industri/ MAI (anak perusahaan PT. Perkebunan Nusantara VI) di Kabupaten Tanjungjabung Timur kembali meninggi.
DPW Gema Petani menyebut, pada tanggal 21 Oktober 2021 PT MAI beserta aparat mendatangi tanah pertanian petani anggota SPI di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, kabupaten Tanjungjabung Timur. Kedatangan mereka bertujuan untuk merusak galian parit batas areal konflik yang dibuat oleh petani secara swadaya.
Sempat terjadi bentrokan antara petani dengan PT MAI, bahkan sampai terjadi pengancaman disertai kekerasan menggunakan senjata badik dan laras panjang oleh oknum aparat kepada petani. Karena situasi yang sudah tidak kondusif, petani anggota SPI di Kecamatan Merbau meninggalkan lokasi demi keselamatan diri. Tak lama berselang, alat berat perusahan datang merusak galian parit batas tersebut.
Sebelumnya, 19 Oktober 2021, PT WKS mendatangi rumah dan tanah pertanian petani di Kecamatan Geragai dengan membawa spanduk yang berisi ancaman agar petani segera membongkar rumah dan mencabut tanaman yang sedang dibudidayakan. Apabila dalam tiga hari petani tidak mematuhinya, tanaman dan rumah akan dibongkar dan digusur secara paksa oleh perusahaan.
Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indoensia (DPC-SPI) Tanjungjabung Timur, Ahya, menolak tegas ancaman PT WKS ini. Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2021, diketahui PT WKS dan oknum aparat juga telah melakukan penggusuran 5 (lima) rumah dan tanaman petani di Desa Pandan Makmur.
“Padahal penyelesaian konflik agraria petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) dengan PT WKS sedang dalam proses percepatan di Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK). KLHK bahkan menargetkan lokasi ini sebagai lokasi prioritas II untuk diselesaikan, yakni pada rentang bulan Juli 2021 sampai dengan Desember 2021”, terang Ahya.
Yuda pratama, ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Petani Indonesia (DPW GEMA Petani) Jambi menjelaskan bahwa petani membuat galian parit batas dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perusahaan agar tidak mengerjakan tanah milik petani.
“Lokasi konflik agraria SPI dengan PT WKS dan PT MAI di Tanjung Jabung Timur ini sudah masuk kedalam 137 lokasi prioritas yang telah dimohonkan perlindungan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI kepada Panglima TNI dan Kapolri sejak Bulan Maret 2021 lalu”, ujarnya.
Yuda menambahkan, “Kami para mahasiswa yang tergabung dalam GEMA PETANI sangat mengutuk keras tindakan Intimidasi, perusakan dan penggusuran yang dilakukan oleh PT WKS dan PT MAI bersama para pihak keamanan kepada petani, ini justru menghambat dan secara nyata tidak menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 1B/T/Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penyelesaian Koflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria (Tim PPKA-PKRA) yang dibentuk atas instruksi Presiden Joko Widodo secara langsung dalam pertemuan yang dihadiri SPI di Istana Negara tanggal 23 November 2020 dan 3 Desember 2020, jika kejadian ini tidak juga di tanggapi dan di terkesan acuh saja, maka kami akan menggalang kekuatan massa mahasiswa dan mendesak pemerintah Kabupaten Tanjung jabung timur segera mempercepat penyelesaian konflik agraria yang dialami petani.”
Pada kesempatan yang sama, Presidium Nasional DPP GEMA Petani Yoggy E. Sikumbang mengutuk penggusuran dan perusakan yang diwarnai serangkaian intimidasi kepada petani.
“Dari video yang berdurasi enam menit tiga puluh delapan detik yang di rekam langsung oleh petani di lokasi konflik PT MAI dengan Petani pada tanggal 21 Oktober 2021, terlihat jelas salah satu oknum aparat keamanan mengintimidasi petani sambil mengarahkan laras panjang nya, ini sudah tidak benar nih. Dan juga terdengar dalam rekaman video ini suara dengan kalimat menantang petani untuk satu lawan satu sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik” ujar Yoggy.
“GEMA Petani mendesak Tim PPKA-PKRA termasuk Polri dan TNI untuk menindak tegas PT WKS, PT MAI, dan okunum aparat keamanan karena melakukan provokasi ditengah percepatan penyelesaian konflik agraria yang sedang ditangani KLHK dan Kantor Staf Presiden RI. Hal ini sejurus dengan surat permohonan dari Kepala Staf Kepresidenan RI untuk menjaga kondusifitas di lapangan selagi proses penyelesaian sedang berlangsung, saya sudah berkordinasi dengan kawan-kawan GEMA petani se-Indonesia dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi serentak guna memastikan hal-hal intimidasi kepada petani seperti ini tidak terjadi lagi dan memastikan upaya penyelesaian konflik agraria berjalan dengan semestinya,” imbuhnya.
Kapolri sendiri telah berkomitmen melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tentang mitigasi dan pencegahan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri. Kapolri memerintahkan kekerasan oleh Polri tidak terulang kembali, dengan memperhatikan kepastian hukum serta rasa keadilan.
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)
PERISTIWA
Dugaan Manipulasi Suplai Batu Bara PLN, Jejak PT BBMM dalam Konsorsium Kembali Mengemuka
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang berujung pada terganggunya pasokan energi ke sejumlah daerah se-tanah air kini mulai menyeret perhatian ke rantai suplai batu bara dari daerah, salah satunya Provinsi Jambi.
Di tengah proses penyelidikan kasus blackout yang tengah ditangani Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, nama sejumlah perusahaan pemasok batu bara Jambi disebut berada dalam jaringan konsorsium yang memasok kebutuhan batu bara PLN hingga akhir 2026.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM). Perusahaan ini disebut terlibat dalam lebih dari satu konsorsium pemasok batu bara untuk PLN dengan total kuota yang cukup besar.
Dalam salah satu konsorsium, BBMM disebut memiliki kuota sekitar 30.000 ton untuk 2026. Sementara dalam lainnya, perusahaan yang sama kembali tercatat dengan kuota jauh lebih besar yakni sekitar 445.000 ton.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, BBMM disebut memiliki total kuota sekitar 475.000 ton dalam 2 konsorsium pada kontrak tahun 2026.
Besarnya volume tersebut membuat posisi BBMM menjadi penting untuk ditelusuri, terutama terkait asal batu bara, kualitas yang dikirim, proses pengujian, hingga dokumen yang menjadi dasar pembayaran oleh PLN.
Selain itu, informasi dari sejumlah sumber yang enggan tampil menyoroti persoalan utama yang perlu ditelusuri bukan hanya volume, tetapi juga kesesuaian kualitas batu bara dengan spesifikasi dalam kontrak.
Sejumlah batu bara dari wilayah Jambi, khususnya kawasan Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, disebut memiliki kalori relatif rendah, dengan kisaran GAR 3.200–3.400.
Namun, dalam rantai suplai ke pembangkit, muncul dugaan adanya batu bara yang secara administratif atau dokumen kualitasnya tercatat memiliki kalori lebih tinggi, bahkan disebut berada pada kisaran GAR 4.200.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar kualitas batu bara. Perbedaan spesifikasi dapat berdampak langsung terhadap nilai transaksi karena harga batu bara dalam kontrak pada umumnya berkaitan dengan parameter kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Salah seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebut dugaan permainan dapat terjadi pada tahapan pengujian maupun dokumen kualitas.
“GAR dibuat seolah-olah 4200 dan menerima pembayaran segitu. Permainannya di situ,” ujar sumber tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, hasil analisis laboratorium, sampling batu bara, data timbangan, dokumen pengiriman serta bukti pembayaran.
Di Jambi, nama sejoli pengusaha yakni Ade dan Yanti disebut-sebut sebagai operator yang menjalankan roda perusahaan tambang BBMM.
Soal ini belum diperoleh keterangan dari sosok Ade dan Yanti. Hingga saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita



