PERKARA
Ringkus Empat Pelaku, Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan 1 Kg Ganja Kering
DETAIL.ID, Batanghari – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis ganja. Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Wakapolres Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers mengatakan penangkapan empat pelaku berlangsung di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan MTQ RT 35 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.
“Pelaku pertama berinisial RDP dengan barang bukti ganja kering seberat 52,29 gram berdasarkan laporan polisi nomor LP A-153/IX/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Batanghari/Polda Jambi tanggal 20 September 2021,” ucap Andi didampingi Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu, Rabu 13 Oktober 2021.
Penangkapan RDP berlangsung sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Berbekal informasi itu anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 WIB berhasil meringkus RDP.
“Pelaku RDP sedang mengendarai sepeda motor, selanjuntnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan barang bukti ganja kering 1 paket dalam tas pinggang, 2 paket kecil diselipkan di pinggang dan 1 paket besar dibungkus kertas koran ditemukan dalam jok motor,” ujarnya.
Dari hasil keterangan RDP, ganja kering 3 paket dia beli dari seorang berinisial J (DPO) seharga Rp 300.000. Sedangkan satu paket besar ganja dia beli dari ESB seharga Rp 500.000. Petugas langsung bergerak mengejar pemasok ganja RDP.
“Sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ESB dirumahnya BTN Citra Palem RT 18, Kelurahan Rengas Condong, Kecamataan Muara Bulian Kaabupaten Batanghari,” katanya.
Sewaktu petugas melakukan penggeledahan rumah ESB ditemukan ganja kering dalam kamar disimpan dalam 3 toples plastik seberat 54,6 gram. Berdasarkan keterangan ESB ganja kering dia peroleh dari MSH alias U.
“ESB dan MSH membeli ganja secara patungan. Uang ESB sebesar Rp 3 juta dan uang MSH sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, petugas Opsnal Satreskoba kembali melakukan pengembangan hingga pukul 01.00 WIB tanggal 21 September 2021. Pelaku MSH alias U berhasil diringkus dirumahnya RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari.
“Dari kediaman MSH petugas menyita ganja sebanyak 1 paket besar yang disimpan di dalam kantong plastik warna merah dan disimpan dalam kotak kaleng biskuit. Kaleng biskuit oleh MSH di kubur dalam tanah di kebun sawit belakang rumahnya,” ucap perwira satu melati ini.
Total ganja kering dari kediaman MSH, kata pria berdarah Bugis ini seberat 289,08 gram. Berdasarkan keterangan MSH, ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial AS seharga Rp 4 juta seberat 1 kg atau sebanyak 1 bata (istilah bandar ganja).
“Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS dirumah orang tuanya RT 05 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Batanghari,” ucapnya.
Petugas tidak menemukan barang bukti ganja dari rumah orang tua AS. Namun dari keterangan AS, kata Andi, ganja kering dia dapat dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 4 juta yang kini berstatus DPO.
“Untuk sementara ini kita dapatkan informasi ganja kering mereka edarkan masih di sekitar Muara Bulian. Tapi tentunya informasi kemana merek akan mengedarkan akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Terhadap empat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Jadi Saksi Korupsi PJU, Novandri Panca Putra Bantah Terima Fee Proyek Meski JPU Perlihatkan Bukti Transfer
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kerinci kembali mencecar saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri PN Jambi pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kali ini JPU menghadirkan 8 saksi yang terdiri dari 3 Anggota DPRD Kerinci 2019-2024 yakni Novandri Panca Putra, Erduan dan Jumadi. Kemudian ada Desy Ervina Pimpinan Bank Jambi Kerinci, Zendra pegawai Dishub Kerinci, dan salah seorang kontraktor bernama Zendra.
Keterangan menohok pun terungkap saat JPU mencecar Novandri Panca Putra, yang menjabat sebagai anggota Banggar dan anggota Komisi III saat kasus berjalan. Dalam persidangan, Novandri mengakui pernah mengusulkan program PJU untuk 3 desa melalui pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses.
Menurut Novandri, aspirasi tersebut dihimpun saat reses, dilaporkan ke sekretariat DPRD, lalu diinput sendiri ke dalam aplikasi sistem pengusulan. Namun saat ditanya terkait nilai anggaran pokir PJU tersebut, saksi mengaku lupa.
JPU kemudian mengungkap bahwa nilai usulan PJU dari saksi mencapai sekitar Rp 600 juta, namun Novandri berdalih angka tersebut hanya bersifat estimasi. Ia juga mengaku tidak mengingat nominal anggaran PJU yang tercantum dalam APBD murni 2023.
Meski berstatus sebagai anggota Banggar, Novandri berulang kali mengklaim tidak ingat saat ditanya apakah pagu indikatif anggaran PJU dibahas dalam pembahasan Banggar. JPU pun menyoroti kejanggalan lonjakan anggaran.
Dalam persidangan terungkap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) awalnya hanya mengusulkan pagu anggaran PJU sebesar Rp 479 juta, dengan pagu indikatif Rp 750 juta. Namun, pada akhirnya anggaran PJU membengkak hingga mencapai sekitar Rp 3,4 miliar.
”Saya sepengetahuan itu ada pokir-pokir tadi yang menyebabkan pagu tersebut menjadi mengendut,” ujar Novandri saat ditanya JPU mengenai penyebab melonjaknya anggaran.
Jaksa juga mempertanyakan apakah secara aturan pagu anggaran boleh melebihi pagu indikatif. Namun, saksi kembali mengelak dengan alasan tidak mengingat detail pembahasan tersebut.
Selain soal anggaran, JPU juga mendalami dugaan aliran dana dari Kadis Perhubungan Kerinci, Heri Cipta. Saat ditanya apakah pernah menerima fee proyek PJU atau transfer uang dari Heri Cipta, Novandri mengklaim tidak pernah.
”Seingat kami enggak, mungkin ada hubungan apa namanya bisnis,” kata Panca Putra.
Namun JPU kemudian mempertontonkan sejumlah bukti transfer tertanggal 1 September 2023 senilai Rp 6 juta yang diduga berasal dari Heri Cipta, lengkap dengan percakapan antara mereka berdua.
Menanggapi hal itu, Novandri berkelit dengan mengklaim transfer tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha miliknya, seperti sembako, pertanian, serta jasa angkutan material.
Tak berhenti di situ, JPU kemudian mengungkap soal percakapan dengan transaksi Rp 140 juta oleh saksi dengan Terdakwa Heri Cipta, yang oleh saksi kemudian diklaim sebagai pembayaran atas berbagai pekerjaan, seperti pengurukan tanah, penggunaan alat berat, dan jasa pengangkutan material.
Melihat sikap saksi yang berbelit-belit, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menegur saksi. Agar berterus terang. sampai saat ini sidang pemeriksaan saksi masih terus berlangsung di PN Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum Kerinci: Amrizal Hingga Pihak PLN Bersaksi di PN Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 12 Januari 2026 dan memasuki tahap pembuktian.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Ia mengaku tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kerinci dan mengikuti proses penganggaran. Namun Amrizal mengaku lupa terkait lonjakan anggaran RKA Dishub dari sekitar Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar.
Amrizal juga mengakui mengajukan sekitar 50 titik pokok pikiran (pokir) hasil reses untuk anggaran 2023. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan proyek dari terdakwa Heri Cipta maupun pihak lain.
Saksi lainnya, Direktur CV Altap Nina Apriyana mengakui perusahaannya terlibat sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Ia kemudian menugaskan Hengki sebagai pelaksana di lapangan. Hengki mengaku diminta menyusun RAB dengan mengacu pada RAB tahun 2022 atas permintaan Heri Cipta.
Dari internal Dishub, bendahara pengeluaran Dela Destiyanti mengakui menerima uang dari kontraktor setelah pencairan anggaran, yang disebut sebagai uang terima kasih. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibagi dengan stafnya. Hal tersebut dibenarkan oleh staf honorer Zera.
Saksi dari PLN, Eko Pitono menyebut terdapat 13 permohonan instalasi listrik dalam proyek PJU di sejumlah wilayah di Kabupaten Kerinci. Sementara itu, Anita dari BPKPP mengaku menerima uang sebesar Rp 20 juta yang telah dikembalikan kepada jaksa.
Jaksa menyatakan proyek ini tidak menggunakan Jaminan Instalasi Listrik (JIL) meski tercantum dalam dokumen. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,9 miliar.
Dalam perkara ini, terdapat 10 terdakwa di antaranya Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Ada Oknum Dewan yang Dipanggil di Kasus Dugaan Korupsi Pajak Parkir? Kata Kasi Pidsus Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi Pajak Parkir Pasar Angso Duo, Jambi masih terus bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono bilang saat ini kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh instansi berwenang.
”Masih terus, ini masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Soemarsono pada Senin, 12 Januari 2026.
Menurut Sumarsono, sampai saat ini menurutnya penyidik sudah memeriksa sekitar 30an saksi dari berbagai latar belakang.
Disinggung terkait pemanggilan oknum anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pajak parkir ini, Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut tampak masih enggan untuk membeberkan lebih jauh.
Namun tak tertutup kemungkinan untuk diambil keterangan.
”Kalau untuk anggota dewan, belum sampai disitu. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang lain,” katanya.
Sebelumnya kasus penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo, Jambi mencuat dengan dugaan manipulasi setoran oleh pengelola parkir PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) yang tidak menyetorkan pajak periode Maret-Desember 2023.
Hal tersebut menyebabkan kebocoran PAD pada Pemkot Jambi. Pada pertengahan Desember lalu, pihak Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah kantor PT EBN dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus ini sudah cukup lama bergulir dan sampai saat ini masih terus menyita perhatian publik.
Reporter: Juan Ambarita

