PERKARA
Ringkus Empat Pelaku, Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan 1 Kg Ganja Kering
DETAIL.ID, Batanghari – Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Batanghari, Polda Jambi, berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis ganja. Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Wakapolres Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers mengatakan penangkapan empat pelaku berlangsung di lokasi berbeda. Lokasi pertama di Jalan MTQ RT 35 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian.
“Pelaku pertama berinisial RDP dengan barang bukti ganja kering seberat 52,29 gram berdasarkan laporan polisi nomor LP A-153/IX/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Batanghari/Polda Jambi tanggal 20 September 2021,” ucap Andi didampingi Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi Pasaribu, Rabu 13 Oktober 2021.
Penangkapan RDP berlangsung sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba jenis ganja. Berbekal informasi itu anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 WIB berhasil meringkus RDP.
“Pelaku RDP sedang mengendarai sepeda motor, selanjuntnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan barang bukti ganja kering 1 paket dalam tas pinggang, 2 paket kecil diselipkan di pinggang dan 1 paket besar dibungkus kertas koran ditemukan dalam jok motor,” ujarnya.
Dari hasil keterangan RDP, ganja kering 3 paket dia beli dari seorang berinisial J (DPO) seharga Rp 300.000. Sedangkan satu paket besar ganja dia beli dari ESB seharga Rp 500.000. Petugas langsung bergerak mengejar pemasok ganja RDP.
“Sekira pukul 22.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ESB dirumahnya BTN Citra Palem RT 18, Kelurahan Rengas Condong, Kecamataan Muara Bulian Kaabupaten Batanghari,” katanya.
Sewaktu petugas melakukan penggeledahan rumah ESB ditemukan ganja kering dalam kamar disimpan dalam 3 toples plastik seberat 54,6 gram. Berdasarkan keterangan ESB ganja kering dia peroleh dari MSH alias U.
“ESB dan MSH membeli ganja secara patungan. Uang ESB sebesar Rp 3 juta dan uang MSH sebesar Rp 1 juta,” ucapnya.
Tak berhenti disitu, petugas Opsnal Satreskoba kembali melakukan pengembangan hingga pukul 01.00 WIB tanggal 21 September 2021. Pelaku MSH alias U berhasil diringkus dirumahnya RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari.
“Dari kediaman MSH petugas menyita ganja sebanyak 1 paket besar yang disimpan di dalam kantong plastik warna merah dan disimpan dalam kotak kaleng biskuit. Kaleng biskuit oleh MSH di kubur dalam tanah di kebun sawit belakang rumahnya,” ucap perwira satu melati ini.
Total ganja kering dari kediaman MSH, kata pria berdarah Bugis ini seberat 289,08 gram. Berdasarkan keterangan MSH, ganja diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial AS seharga Rp 4 juta seberat 1 kg atau sebanyak 1 bata (istilah bandar ganja).
“Selanjutnya dilakukan pengembangan perkara dan petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS dirumah orang tuanya RT 05 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Batanghari,” ucapnya.
Petugas tidak menemukan barang bukti ganja dari rumah orang tua AS. Namun dari keterangan AS, kata Andi, ganja kering dia dapat dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 4 juta yang kini berstatus DPO.
“Untuk sementara ini kita dapatkan informasi ganja kering mereka edarkan masih di sekitar Muara Bulian. Tapi tentunya informasi kemana merek akan mengedarkan akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Terhadap empat tersangka disangkakan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Dilimpahkan ke JPU
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Selasa malam, 4 Agustus 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Aanggasana Siboro selaku eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta M Desrizal Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjungjabung Timur periode 2019–2022 yang bertugas sebagai Ketua Satgas B.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejati Jambi menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
”Usai proses Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019–2023.
Kedua tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal primair maupun subsidiair sesuai hasil penyidikan.
Kata Noly, setelah Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses persidangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir EWS di Tanjab Timur Naik ke Penyidikan, Lima Tersangka Polisi Satu Sipil
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap anggota Polres Tanjungjabung Timur, Brigadir EWS ke tahap penyidikan. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 5 di antaranya anggota Polri dan seorang warga sipil pada Senin, 27 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penyidik Sub Dit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
”Setelah melalui mekanisme penyelidikan, pada Jumat lalu status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara,” kata Erlan.
Hasil gelar perkara tersebut menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Menurut Erlan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus yang menewaskan Brigadir EWS tersebut.
Kasua ini mendapat asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Pendampingan disebut dilakukan guna mengawasi jalannya penyidikan agar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Kabid Humas pun menekankan komitmen Polda Jambi dalam mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
”Kapolda menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Erlan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jambi masih terus mendalami perkara, termasuk mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan anggota Polri yang diduga tewas akibat tindak penganiayaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Bupati Tebo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Izin PKKPR PT MUD Masih Ditelaah
DETAIL.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 8 Juni 2026 dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
”Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar Budi, Rabu lalu 15 Juli 2026.
Selain melakukan verifikasi, KPK juga akan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi informasi dan bukti awal yang disampaikan pelapor.
”KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan tambahan) sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap,” katanya.
Laporan yang diajukan AMATIR turut menyeret nama sejumlah pejabat daerah, yakni Gubernur Jambi Al Haris, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 atas nama PT Mahesa Unggul Dolominda.
Menurutnya, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026 atau hanya berselang sekitar dua bulan sejak terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
”Tidak mungkin bagi BPN Kabupaten Tebo melakukan peninjauan dan analisis tata ruang di lapangan dalam waktu yang sangat singkat, kecuali prosedur lapangan tersebut diabaikan,” ujar Nardo.
Atas dasar itu, AMATIR mendesak KPK segera meningkatkan penanganan laporan tersebut ke tahap penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang telah dilaporkan.
”Kami meminta KPK memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin tersebut untuk mengungkap praktik persekongkolan koruptif ini,” ujarnya. (*)



