DETAIL.ID, Jawa Timur – Arif Akbar tak ingin menyerah. Meski ditolak Disdukcapil dan mengaku sempat diminta untuk mengganti nama anaknya, ia tetap kekeuh dengan nama pemberiannya. Sudah 3 tahun sejak dilahirkan, anaknya belum juga punya akta lahir.
Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah merupakan pasangan suami-istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka mengaku kesulitan membuat dokumen kependudukan untuk anaknya.
Sebenarnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) setempat pun kebingungan. Bagaimana tidak, nama yang akan dicatatkan terlalu panjang. Tak tanggung-tanggung, ada 18 kata. Sedangkan dalam kolom Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, maksimal nama yang dapat diinput ialah sejumlah 55 karakter termasuk spasi.
Disdukcapil Kabupaten Tuban, melalui Kepala Dinas Rahmad Ubaid pun membantah telah meminta untuk mengganti nama. “Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi,” jelasnya.
Arif Akbar mengaku sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban. Tapi hasilnya nihil.
“Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak,” kata Arif Akbar, saat melansir dari Kompas.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Menurut Arif Akbar, panjangnya nama yang disematkan kepada anaknya tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari mereka sebagai orangtua. Persoalan nama bagi mereka ialah hak orang tua, bukan dinas terkait yang menentukan nama.
Anak yang terlahir dari rahim Suci Nur Aisiyah pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama ‘Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta’. Balita umur 3 tahun tersebut dipanggil Cordo.
Discussion about this post