MAHASISWA memiliki fungsi sebagai Agent of Change, penjaga nilai-nilai kemanusiaan, iron stock, dan sebagai kekuatan moral dalam mengontrol kehidupan sosial. Provinsi Jambi merupakan provinsi yang terletak di Pulau Sumatra bagian tengah, provinsi yang punya sumber daya alam berlimpah, salah satunya mineral dan batu bara.
Pertambangan batu bara menjadi salah satu pemasok keuangan daerah yang wilayah pertambangan terdapat di Kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Merangin dan Bungo. Banyaknya deposit batu bara di Provinsi Jambi menjadi problematik di kalangan masyarakat terutama terkait angkutan batu bara yang melintasi pusat kota dan pemukiman ramai penduduk dan tempat-tempat aktivitas masyarakat.
Angkutan batu bara melintasi jalan umum, jalan yang juga dilintasi masyarakat. Dengan kondisi dan luas jalan sepanjang lokasi aktivitas masyarakat mengakibatkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa hingga meregang nyawa dengan kondisi yang memilukan. Satu bulan belakangan, korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan besar dan angkutan batu bara, beberapa di antaranya dari kalangan mahasiswa.
Janji manis Pemerintah Provinsi Jambi dan produk hukum yang gagal mengenai kondisi jalan dan menertibkan operasional angkutan batu bara terutama sepanjang Jalan Jambi Muaranulian – Simpang Rimbo tidak pernah terealisasikan dengan baik. Padahal pemerintah bersama-sama perangkat daerah dan kepolisian seharusnya memiliki tanggung jawab dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakatnya melalui produk hukum dan implementasi produk hukum secara tegas untuk memberikan rasa nyaman ketika berkendara di jalanan.
UU dan peraturan pelaksana untuk menyadarkan Pemerintah Provinsi Jambi bahwa pemerintah daerah harus tegas terkait operasional angkutan batu bara dan kondisi jalan didasari dengan UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas yang dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan terkait tim Evaluasi Dampak Lalu Lintas salah satunya Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan tersebut diikuti dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara dalam Provinsi Jambi dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Produk hukum daerah yang sudah ada hanya menjadi pajangan yang tidak diimplementasikan dan tidak dilanjuti dengan tindakan preventif yang pada saat ini setelah ada masyarakatnya meregang nyawa dan disuarakan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerintah Provinsi Jambi masih saja belum melakukan tindakan tegas dan pembuatan jalan khusus angkutan batu bara, dengan kata lain Pemerintah Provinsi Jambi hanya memberi harapan palsu terkait jalan khusus angkutan batu bara.
*Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Discussion about this post