DETAIL.ID, Jambi – Lexy Fatharani, selaku Kasi Penkum Kejati Jambi turun mendatangi para pengunjuk rasa usai orasi selesai diteriakkan oleh salah satu massa aksi yang mengatasnamakan, Aliansi Rakyat untuk Reformasi Kejaksaan dengan berbagai tuntutan di depan Gedung Kejaksaan Negeri Jambi (Kejati) Jambi pada Selasa, 16 November 2021.
Kepada para pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Nurman Sahdi, Lexi menyampaikan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah mengikuti kasus korupsi dana hibah KPU Tanjabtim.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020 oleh oknum pejabat KPU Tanjungjabung Timur sudah dilakukan penyidikan dengan 4 orang tersangka. 2 diantaranya benar sudah ditahan namun yang 2 masih DPO dikarenakan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik secara patut, oleh karena itu perlu dilakukan tindakan penjemputan dan semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Kejati akan memantau proses penyidikannya, jika ada bukti terkait ketidakprofesionalan Jaksa dalam bertugas kami akan memberikan tindakan tegas hal ini sudah sesuai arahan Jaksa Agung,” Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Selasa 16 November 2021.
Lexy juga membenarkan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang berstatus DPO hari ini kembali mengajukan Gugatan Praperadilan. Namun, Asisten Intelijen Jufri menjelaskan bahwa seorang DPO tidak dapat mengajukan Praperadilan.
“Saat ini Ketua KPU Tanjabtim melakukan Praperadilan dan dapat saya sampaikan bahwa sesuai keputusan MK dan MA seorang DPO tidak dapat mengajukan Praperadilan mari kita kawal kasus ini sampai ke persidangan,” ujar Jufri, Asisten Intelijen Kejati Jambi.
Discussion about this post