Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Gaya PT Mutiara Fortuna Menambang, Beda yang Ditunjuk, Beda yang Digarap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Operasi tambang batu bara PT Mutiara Fortuna Raya diduga tidak sesuai dengan izin IUP operasi produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muarojambi dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 180 tahun 2014.

Sekjen LSM Mappan, Hadi Prabowo menyebut, di dalam lampiran SK Bupati tersebut, IUP operasi produksi untuk PT Fortuna Raya itu berada di Sungai Gelam, bukan di Desa Sumber Agung. Ada indikasi bahwa SK Bupati tersebut hanya dimanfaatkan saja karena lokasi yang diberikan izin berbeda dengan lokasi penambangan yang digarap.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa warga setempat mengatakan, tidak ada aktivitas PT Mutiara Fortuna Raya pada tenggat tahun 2010 hingga 2014. Sehingga putusan lanjutan atas terbitnya SK Nomor 180 tahun 2014 tersebut, diduga ada indikasi kelalaian terhadap pengesahan RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Sementara itu, aksi LSM Mappan di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berlanjut dengan adanya penerimaan audiensi. Disambut oleh Sekretaris Dinas ESDM, pihaknya menyebut bahwa kewenangan Dinas ESDM terkait dengan pelaksanaan dan pengawasan berada langsung di tangan Kementerian.

“Kewenangan Dinas ESDM Provinsi berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020, terkait dengan minerba diambil alih langsung oleh Kementrian. Tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi Jambi,” ucapnya.

Terkait dengan aktivitas, pihaknya membutuhkan data dan memprosesnya terlebih dahulu untuk bisa menyampaikan bagaimana aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya.

Dalam kesempatan audiensi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi, Hadi mengatakan bahwa ada aktivitas tambang yang dilakukan PT Mutiara Fortuna Raya di Desa Sumber Agung.

“Dari beberapa SK yang dikeluarkan, ada RKAB yang harus dikeluarkan. Namun itu tidak pernah ada tiba-tiba terbit IUP Operasi Produksi. Dasarnya apa? Memang di sini tidak mengawasi? Laporan produksi tetap ada tembusan yang dilaporkan. Berapa yang dihasilkan?Yang saya baca, RKAB itu adanya hanya tahun 2019 yang disahkan Provinsi. Namun ada kesalahan dan direvisi tahun 2020,” kata Hadi Prabowo.

Hadi meneruskan, yang menjadi masalah adalah lokasi tambang berada tidak jauh dari dapur masyarakat. Jaraknya hanya sekitar 300-400 meter saja. Sementara itu jelas acuannya, bahwa minimal adalah paling dekat 500 meter.

Lebih lanjut, salah satu Seksi Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Provinsi Jambi, Anita Wulandari, menyebutkan bahwa SK IUP PT Mutiara Fortuna Raya memang benar adanya diterbitkan oleh Bupati Muarojambi.

“Mengapa diterbitkan di Desa Sungai Gelam dan bukan di Desa Sumber Agung. Jadi, pada awal penerbitan SK ini, Desa Sumber Agung ini belum ada. Desa Sumber Agung merupakan wilayah pemekaran dari Desa Sungai Gelam,” ujar Anita.

Ia pun membenarkan bahwa pada tahun 2010 hingga 2014 tidak ada aktivitas. PT Mutiara Fortuna Raya baru mengajukan RKAB tahun 2019.

“Kami kurang memahami, mereka tidak melakukan aktivitas ini apakah karena anggarannya yang belum ada untuk melaksanakan penambangan. Karena kegiatan penambangan tidak serta merta mendapat izin dan langsung melakukan kegiatan penambangan. Mereka juga terkendala oleh dana dari perusahaan. Kemudian pada tahun 2019 mereka mengajukan evaluasi RKAB, dan ini memang kami proses di Dinas ESDM Provinsi Jambi. Kemudian berdasarkan RKAB ini, perusahaan akan mulai melaksanakan kegiatan penambangannya. Tahun 2020 hingga 2020 masih diproses, sampai 2021. Kemudian 2021 revisinya sudah menjadi kewenangan dari Dirjen Minerba,” ujar Anita.

Terkait laporan produksi, untuk PT Mutiara Fortuna Raya disebut oleh Anita Wulandari bahwa mereka belum memiliki laporan produksi. Mereka baru melakukan land clearing (pembersihan lahan) dan belum melakukan produksi saat kami tinjau ke lokasi pada tahun 2020.

“Kami memahami terkait keresahan masyarakat setempat, namun kami belum mendapat laporan sejauh mana mediasi yang dilakukan oleh Kecamatan setempat dengan perusahan dan warga. Karena ini memang bukan domain kita,” ujarnya.

Menanggapi jawaban Dinas ESDM yang dianggap melampar bola, karena berpindahnya kewenangan kabupaten ke Provinsi tahun 2014 dan berpindahnya kewenangan Dinas ESDM ke Kementerian pada tahun 2020, LSM Mappan menyoroti soal dasar Dinas ESDM mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya RKAB, sebelum mereka melakukan penambangan.

“Karena dari dari tahun 2010, seharusnya semenjak SK mereka keluar Nomor 152 tahun 2010 itu sebelum di-upgrade menjadi operasi produksi, itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang IUP dalam waktu 60 hari untuk menyampaikan RKAB. Dan dalam 90 hari harus melakukan kegiatan eksplorasi di lokasi yang ditentukan dalam IUP. Namun semua itu tidak dilakukan,” ujar Hadi Prabowo pada 5 Januari 2022.

Dari hak dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT Mutiara Fortuna Raya yang tidak dilakukan, maka muncul dugaan indikasi kelalaian karena SK Nomor 152 tahun 2020 di-upgrade dan disahkan SK Nomor 180 tahun 2014 dan keluarkan IUP OP. LSM Mappan menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar.

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs